PEMBAGIAN ILMU MENURUT AL-GHAZALI (Tela’ah Buku Ihya’ ‘Ulum ad-Din)

Yuri Indri Yani, Hakmi Wahyudi, Mhd.Rafi'i Ma'arif Tarigan

Abstract


Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya pembagian ilmu-ilmu yang terdapat dalam pendidikan agama islam seperti adanya ilmu yang fardu’ain dan fardu kifayah, sehingga dari hal ini juga berdampak pada sistem pendidikan yang ada di Indonesia seperti adanya Madrasah dan Sekolah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pembagian ilmu menurut pandangan Al-Ghazali dalam kitabnya yang berjudul Ihya’ ‘Ulum ad-Din, maka menurut penulis judul yang tepat dalam penelitian ini adalah “Pembagian Ilmu Menurut Al-Ghazali (Tela’ah Kitab Ihya’ ‘Ulum ad-Din)”.

Dilihat dari judul penelitian, maka karya ilmiah ini termasuk kedalam kategori penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan teknik pengumpulan data berdasarkan dokumentasi yaitu cara mengumpulkan data melalui peninggalan tertulis seperti tulisan, gambar, arsip, maupun buku-buku tentang pendapat toeri maupun dalil dan hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah penelitian.

Pembagian ilmu adalah hal yang sudah lama terjadi dalam dunia pendidikan Islam. Dimana banyak ahli atau pun ulama yang mengklasifikasikan ilmu tersebut berdasarkan sudut pandang yang berbeda-beda. Dalam Islam sendiri ilmu adalah dasar dalam beribadah sehingga mengetaui  pengertian, objek serta sumber ilmu sangat diperlukan dalam suatu pendidikan.

Dalam buku Ihya’ ‘Ulum ad-Din, Al-Ghazali membagi ilmu ke dalam dua jenis yakni ilmu yang fardhu’ain dan ilmu yang fardhu kifayah. Ilmu fardhu ‘ain adalah ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap manusia, sedangkan ilmu yang fardhu kifayah adalah ilmu yang apabila sudah ada seseoran atau sekelompok orang yang mempelajarinya maka kewajiban ini gugur pada masyarakat lainnya dalam suatu daerah tersebut.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kitab Ihya’ ‘Ulum ad-Din, Al-Ghazali mengklasifikasikan ilmu menjadi dua yakni ilmu yang fardu’ain dan ilmu fardu kifayah. Yang termasuk kedalam ilmu yang fardhu’ain adalah ilmu muamalah (aqidah, bebuat dan tidak berbuat) dan ilmu mukasyafah. Sedangkan ilmu yang termask kedalam ilmu fardhu kifayah adalah ilmu syari’ah dan ilmu yang bukan syari’ah (ilmu terpuji, ilmu tercela dan ilmu yang dibolehkan).


Full Text:

PDF (180 - 198)

References


Hamdi, Ahmad Zainul. 2001. Epistemologi dalam Konstruksi Filsafat Al-Ghazali. Jumal Al-Tahrir

Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, jilid 1, terjemahan. Semarang: CV As-Syifa’

al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad. 1102. Ihya’ Ulum al-Din, juz I. Beirut: Badawi Thaba’ah

Baharuddin, dkk. 2011. Dikotomi Pendidikan Islam, Historisitas dan Implikasi pada Masyarakat Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya

Ali, Mohammad Daud. Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Raja Grafindo Parsada

Mestika, Zed. 2004. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Bogor Indonesia.

Arikunto, Suharishimi. 1991. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Al-Zarnuji. 1984. Ta’lim al-Muta’allim thariq al-ta’allum. Beirut: Daar Ibn Kathir.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/af.v19i2.11338

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Editorial Office Board

Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Jl. KH. Ahmad Dahlan, No. 94 Kode Pos : 28129.

 

Contact Person :

Khairunnas Jamal

khairunnasjamal@uin-suska.ac.id

0823 6130 7171

  

 


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. View My Stats