Kearifan Lingkungan Masyarakat Adat Kenagarian Rumbio, Kabupaten Kampar dalam Menjaga Kelestarian Hutan
Abstract
Hutan larangan adat Kenagarian Rumbio adalah salah satu hutan hujan primer dataran rendah dengan minim hambatan fisik untuk dikonversi menjadi lahan budidaya, tetapi tetap lestari selama beradad-abad. Hal ini menarik untuk ditelisik dari kondisi sosial-budaya masyarakat sekitar, yaitu masyarakat adat Kenagarian Rumbio. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang kearifan lingkungan masyarakat adat Kenagarian Rumbio dalam menjaga kelestarian hutan larangan adat. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif dengan cara induktif berlandaskan paradigma fenomenologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lingkungan dalam menjaga kelestarian hutan larangan adat telah mengakar kuat di tengah-tengah masyarakat adat yang bersumber dari adanya mitologi dan sejarah hutan yang kemudian melahirkan nilai-nilai yang diyakini masyarakat adat terkait interaksinya dengan hutan tersebut. Kearifan lingkungan dalam pengelolaan hutan larangan adat dapat dilihat dari peran ninik mamak sebagai penjaga nilai-nilai luhur dalam bentuk aturan adat dan anak kemenakan sebagai individu yang taat terhadap aturan tersebut. Aturan-aturan adat tidak tertulis terkait hutan larangan adat terus dipertahankan dengan penjatuhan sanksi kepada anak kemenakan ataupun masyarakat di luar Kenagarian Rumbio yang melanggar aturan tersebut.
Kata kunci: hutan larangan adat, kearifan lingkungan, masyarakat adat
Full Text:
PDFReferences
Almegi. (2019). Kerentanan Wilayah Terhadap Penuruhan Harga Crude Palm Oil (CPO) Dunia di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Bagian Hulu. Jurnal Spasial, 6(3), 104–111. http://ejournal.stkip-pgri-sumbar.ac.id/index.php/spasial/article/view/4041
Dishut Kab. Kampar. (2010). Data Kehutanan Kabupaten Kampar. Dinas Kehutan Kabupaten Kampar, Riau.
Elfiandri. (2013). The Rol of Traditional Protecting the Preservation of Imbo Laghangan ( Prohibition Forest ) on Indigenous Rumbio Community Kampar Regency Riau Province. Kutubkhanah, 16(2), 73–81.
Erwin, K. (2016). Kamus Properti Indonesia (Pertama). PT Elex Media Komputindo.
Gibson, L., Lee, T. M., Koh, L. P., Brook, B. W., Gardner, T. A., Barlow, J., Peres, C. A., Bradshaw, C. J. A., Laurance, W. F., Lovejoy, T. E., & Sodhi, N. S. (2011). Primary forests are irreplaceable for sustaining tropical biodiversity. Nature, 478(7369), 378–381. https://doi.org/10.1038/nature10425
Maryland of University, & Resources Institute World. (n.d.). Global Primary Forest Loss. Retrieved February 8, 2022, from www.globalforestwatch.org.
Niman, E. M. (2019). Kearifan Lokal dan Upaya Pelestarian Lingkungan Alam. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan Missio, 11(1), 91–106.
Nurani, C. (2015). Kearifan Lingkungan dalam Pengelolaan Hutan, Tanah dan Sungai di Desa Singengu, Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Jurnal Manusia Dan Lingkungan, 22(1), 100–105.
Nurhadi, A., Setiawan, B., & Baiquni. (2012). Environmental Wisdom in Planning and Management of the Wonosadi Forest Ngawen District, Gunungkidul Regency. Journal of People and Environment, 19(3), 226–237. https://doi.org/10.22146/jml.18460
Zulfahmi. (2015). Keanekaragaman Pasak Bumi di Hutan Larangan Adat Rumbio. CV. ASA RIAU.
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/tsaqifa.v1i1.16544
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View MyStat
INDEXED BY:
Published By:
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UIN SULTAN SYARIF KASIM RIAU
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.