PERKARA MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA DI PROVINSI RIAU DALAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER

Sofia Hardani, Asmiwati Asmiwati, Dewi Nofrita

Abstract


Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimana kasus-kasus mafqud yang diajukan ke Pengadilan Agama di Provinsi Riau, bagaimana proses penyelesaian perkaranya, dan bagaimana analisis gender terhadap kedua permasalahan tersebut. Di Pengadilan Agama di provinsi Riau, peristiwa mafqud disebut dengan suami ghaib, yaitu kepergian suami dalam waktu yang lama tanpa diketahui keberdaannya. Kasus-kasus mafqud yang terjadi sangat terkait dengan kondisi personal dan kondisi rumah tangga pasangan. Hal ini meliputi tingkat pendidikan, tradisi, usia perkawinan, pekerjaan, dan hubungan dalam rumah tangga. Proses perkara ghaib lebih lama pada tahap pemanggilan dibanding perkara cerai gugat, akan tetapi proses sidangnya cukup singkat karena tidak adanya pihak tergugat, dan diputus dengan verstek. Dalam perspektif gender, ghaibnya suami adalah salah satu bentuk perbuatan yang zalim dan tidak bertanggung jawab.Akan tetapi hal tersebut tidak terlepas dari kondisi latar belakang personal dengan tingkat pendidikan yang rendah, kurangnya pengetahuan akan hukum-hukum agama, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan rendahnya penghasilan.Oleh karenanya, mereka perlu mendapatkan penyadaran akan tanggung jawab berumah tangga, mendapatkan pembinaan mental dan keagamaan serta pekerjaan yang layak. Perempuan yang ditinggal ghaib perlu mendapatkan perlindungam, baik sosial, psikis, maupun ekonomi

Keywords


Perceraian; Mafqud; Ghaib; Keadilan GenderPerceraian; Mafqud; Ghaib; Keadilan Gender

Full Text:

PDF

References


Al-Habsyi, Muhammad Bagir. 2002.Fiqih Praktis Menurut Al-quran, As-Sunnah dan Pendapat Para Ulama, Bandung

Amiruddin & Zainal Askin, 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada

Azzam, Abdul Aziz Muhammad,& Abdul Wahhab Sayyid Hawwas, 2009, Fikih Munakahat (khitbah, Nikah dan Talak), Jakarta: Amzah

Damartoto. Argyo, 2005. Kebutuhan Praktis dan Strategis Gender, (Surakarta: Sebelas Maret University Press

Departemen Agama RI. 1991/1992. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Dirjen Binbaga Islam

Drake, Nicholas, dan Elizabeth Davis (ed.). 1989. The Concise Encyclopaedia of Islam, London: Stacey International

Dudung Abdurrahman. 1998. Pengantar Metodologi dan Penelitian Ilmiah, Yogyakarta: IKFA

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI dan Women Support Project II/CIDA.2001. Gender dan Pembangunan, Jakarta: Kementerian Negera Pemberdayaan Perempuan

Maleong, Lexy. J. 2002. Metodologi penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja RosdakaryaSofia Hardani, Asmiwati

Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender Vol. 17, No. 2, 2018

Mustofa Hasan, 2011, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung, CV Pustaka Setia

Sayid Sabiq. tth. Fikih Sunnah. juz 1. Bairut: Dar al-Fikr

Schacht, Joseph. 1964. An Introduction to Islamic Law. Oxford: Oxford University Press

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung:Alfabeta

Umar, Nasaruddin. 1999.Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Quran, Jakarta: Paramadina

Wantjik Saleh. 1982.Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta Timur: Ghalia Indonesia

Wasman & Wadah Nuromiyah. 2011.Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Perbandingan Fikih dan Hukum Positif), Yogyakarta: Teras

Yahya Harahap. 1990.Kedudukan Kewenangan dan Acara Pengadilan Agama (Undang-undang Nomor 7 tahun 1989), Jakarta: PT Metropolitan Press,

Zuhdi Muhdlor, 1995, Memahami Hukum Perkawinan (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk), Bandung: Al Bayan




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/marwah.v17i2.4810

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender

Diindeks oleh:

Dipublikasikan oleh:

Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender (ISSN Print: 1412-6095 l ISSN Online 2407-1587)

Alamat Redaksi:

Pusat Studi Gender dan Anak LPPM UIN Suska Riau
Gedung Islamic Center Lantai 1
Jalan H. R. Soebrantas KM. 15.5, Simpangbaru, Tampan
Pekanbaru - 28293
email: jurnal.marwah@uin-suska.ac.id

Creative Commons License
Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International


View My Stats