PERJANJIAN (KONTRAK) ASURANSI MODERN MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI PEMIKIRAN MUHAMMAD MUSLEHUDDIN
muh said
Abstract
Muhammad Muslehudin mengatakan bahwa perjanjian asuransi modern adalah haram disebabkan karena adanya unsur ketidak pastian dan kandungannya tidak tentu. Juga karena ada ta’liq pada kerugian yang belum pasti yang menjadi perjanjian asuransi itu suatu pertaruhan atau permainan yang bergantung pada nasib. Serta Bunga atau pertambahan yang diperoleh melalui perniagaan ini dan penangguhan penyerahan dalam pertukaran uang adalah riba. Dan dalam perjanjian asuransi moderen terdapat unsur ketidak pastian
Keywords
Perjanjian (Kontrak); Asuransi Modern; Hukum Islam
Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru - Riau, 28293