Impotensi Sebagai Alasan Fasakh Menurut Ibnu Hazm dan Al-Syiraziy

MAWARDI MAWARDI

Abstract


Impotensi adalah salah satu nama penyakit pada laki-laki yang juga menjadi perhatian para ulama fiqh, karena sangat berpengaruh dalam keharmonisan rumah tangga. Maka didalam jurnal ini, penulis akan menjabarkan pendapat dua ulama besar fiqh tentang Impotensi Seabagai Alasan Fasakh Nikah.



DOI: http://dx.doi.org/10.24014/af.v18i2.7077

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Editorial Office Board

Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Jl. KH. Ahmad Dahlan, No. 94 Kode Pos : 28129.

 

Contact Person :

Khairunnas Jamal

khairunnasjamal@uin-suska.ac.id

0823 6130 7171

  

 


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. View My Stats