ERADICATION OF SEXUAL HARASSMENT CASES IN THE HIGHER EDUCATION ECOSYSTEMS BY AMELIORATING STAKEHOLDERS COLLABORATION

Muhamad Arby Hariawan

Abstract


Sexual violence can occur anywhere, including in public spaces. One of the public spaces that have the potential to become a place for sexual violence to occur is universities. According to the National Commission for Women, the massive sexual violence in universities is caused by several factors, such as the unequal relationship between survivors and perpetrators, the absence of a clear reporting mechanism, and the lack of a good understanding of gender equality. This article explains that the alleviation of sexual violence in universities can be done through collaboration between stakeholders. The author uses descriptive quantitative methods with descriptive statistical data analysis techniques. From the results of research in the field, it can be seen that collaboration between stakeholders has the potential to reduce sexual violence in universities. As for realizing a good collaboration, the author suggests that each stakeholder leave their sectoral ego so that the alleviation of sexual violence in higher education can be maximized.

Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja termasuk ruang publik. Salah satu ruang publik yang berpotensi menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual adalah perguruan tinggi. Masifnya kekerasan seksual di perguruan tinggi menurut Komisi Nasional Perempuan diakibatkan oleh beberapa faktor seperti relasi yang tidak setara antara penyintas dan pelaku, belum adanya mekanisme pelaporan yang jelas, maupun belum adanya pemahaman yang baik terhadap kesetaraan gender. Artikel ini menjelaskan bahwa pengentasan kekerasan seksual di perguruan tinggi dapat dilakukan dengan cara kolaborasi antar stakeholders. Penulis menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan dengan teknik analisis data statistik deskriptif. Dari hasil penelitian di lapangan maka dapat diketahui bahwa kolaborasi antar stakeholders memiliki potensi dalam pengentasan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Adapun untuk mewujudkan kolaborasi yang baik penulis menyarankan agar masing-masing stakeholders untuk meninggalkan ego sektoral mereka sehingga pengentasan kekerasan seksual di perguruan tinggi dapat maksimal.


Keywords


Kekerasan Seksual; Kolaborasi Stakeholders; Perguruan Tinggi

Full Text:

PDF

References


Arikunto, S. (2013). Prosedur Penulisan Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Arrozaaq, D. L. C. (2016). (Studi tentang Kolaborasi Antar Stakeholders dalam Pengembangan Kawasan Minapolitan di Kabupaten Sidoarjo) (Doctoral Dissertation, Universitas Airlangga).

Bertania, S., Boetsch, A., Kelly, E., Krane, E., Mitchell, J., dan Spalding, L. (2006). Collaborative Planning on State Trust Lands. Michigan: University of Michigan.

Batara, A. S., dan Syafar, M. (2018). Pentingnya Kolaborasi Stakeholders dalam Mewujudkan Terminal Sehat di Sulawesi Selatan. The Indonesian Journal of Health Promotion, 1(1), 17-20.

Cecep, C., dan Humaedi, S. (2018). Mengatasi dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual pada Perempuan dengan Pelatihan Asertif. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 5(1), 48-55.

Fairuza, M. (2017). Kolaborasi Antar Stakeholders dalam Pembangunan Iknlusif pada Sektor Pariwisata. Kebijakan dan Manajemen Publik, 5(3), 1-33.

Hairi, P. J. (2016). Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangannya. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 6(1), 1-15.

Hilmi, M. F. (2019). Kekerasan Seksual dalam Hukum Internasional. Jurist-Diction, 2(6), 2199-2218.

Juliandi, Azuar, dan Irfan. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Citapustaka Media Perintis.

Justicia, R. (2015). Program Underwearrules untuk Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak Usia Dini. Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 9(2), 217-232.

Kristiani M. D. (2014). Kejahatan Kekerasan Seksual Ditinjau dari Perspektif Kriminologi. Jurnal Magister Hukum Udayana, 3(3), 44124.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tinggi RI. (2022). Apa Itu Kekerasan Seksual? Kemdikbudristek. http://www.merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/kekerasan-seksual/

Lembar Fakta Komnas Perempuan. Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan. 27 Oktober 2020. Komnas Perempuan: Jakarta.

Nikmatullah, N. (2020). Demi Nama Baik Kampus vs. Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus. Qawwam, 14(2), 37-53.

Nurita, D. (12 November 2021). Nadiem Makarim Sebut Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Sudah Pandemi. Tempo. http://www.nasional.tempo.co/amp/1527799/nadiem-makarim-sebut-kasus-pelecehan-seksual-di-kampus-sudah-pandemi.

Sugiyono. (2010). Statistika untuk Penulisan. Bandung: Alfabeta.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 3 September 2021. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No. 1000: Jakarta.

Pranishita, A. K., (20 Februari 2021). Psikolog: Paham Kesetaraan Gender Bisa Cegah Kekerasan Seksual. Antara. http://www.antaranews.com/amp/berita/2010876/psikolog-paham-kesetaraan-gender-bisa-cegah-kekerasan-seksual

Riana, F. (20 November 2021). Komnas Perempuan Ungkap Alasan Korban Kekerasan Seksual di Kampus Bungkam. Tempo. http://www.nasional.tempo.co/amp/1530650/komnas-perempuan-ungkap-alasan-korban-kekerasan-seksual-di-kampus-bungkam.

Safita, R. (2013). Peranan Orangtua dalam Memberikan Pendidikan Seksual pada Anak. Jurnal Edu-Bio, 4(3), 32-40.

Sayadi, D. P., dan Khatami, M. I. (2020). Women Protecting Systems (WPS): Aplikasi Digital Start Up Pelindung dari Kekerasan dan Kejahatan Seksual terhadap Perempuan. Jurnal PENA: Penelitian dan Penalaran, 7(1), 12-22.

Shopiani, B. S., Wilodati W., dan Supriadi, U. Fenomena Victim Blaming pada Mahasiswa terhadap Korban Pelecehan Seksual. Sosietas, 11(1)-940-955.

Sitorus, J. C. (2019). Quo Vadis: Perlindungan Hukum terhadap Korban Pelecehan Seksual di Kampus. Lex Scientia Law Review, 3(1), 30-39.

Valls, R., Puigvert, L., Melgar, P., dan Garcia, C. (2016). Breaking The Silence at Spanish Universities: Findings From the First Study of Violence Against Women on Compuses in Spain. Violence Against Women, 22(13), 1519-1539.

Wahyudi, D., dan Kurniasih, N. (2021). Narasi Perempuan dan Literasi Digital di Era Revolusi Industri 4.0. SETARA: Jurnal Studi Gender dan Anak, 3(1), 1-19.

World Health Organization. (2012). Understanding and Addressing Violence Against Women. World Health Organization. http://apps.who.int/iris/bitstream/handle/10665/77434/WHO_RHR_12.37_engl.pdf;sequence=1.

Yla. (29 December 2021). Marak Kekerasan Seksual Sepanjang 2021. CNN Indonesia.. http://www.cnnindonesia.com/nasional/202112231511929-20-737872/marak-kasus-kekerasan-seksual-sepanjang-2021




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/marwah.v22i2.16608

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender

Diindeks oleh:

Dipublikasikan oleh:

Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender (ISSN Print: 1412-6095 l ISSN Online 2407-1587)

Alamat Redaksi:

Pusat Studi Gender dan Anak LPPM UIN Suska Riau
Gedung Islamic Center Lantai 1
Jalan H. R. Soebrantas KM. 15.5, Simpangbaru, Tampan
Pekanbaru - 28293
email: jurnal.marwah@uin-suska.ac.id

Creative Commons License
Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International


View My Stats