KAJIAN TEORITIS BUNDO KANDUANG SIMBOL KESETARAAN GENDER BERDASARKAN ISLAM DAN MINANGKABAU
Abstract
The problem of gender equality arises because there are some forms of injustice that demean women. Some forms of injustice are gender equality including subordination, injustice, stereotype, violence, double burden and marginalization. These things arise because in general society still equates the concept between gender and sex (sex). This issue is a problem that continues to grow and can be analyzed from various perspectives, including perspectives of Islamic religion and Minangkabau adat. The purpose of this study is to theoretically examine gender equality for women from the perspective of Islamic religious teachings and Minangkabau traditional teachings. This research is a qualitative study that is a literature study (library research) using descriptive methods with relevant theory analysis. The results obtained are that in the teachings of Islam there is no gender injustice for women and in the teachings of Islam confirms that the difference between women and men is not to distinguish treatment. On the other hand in the Minangkabau traditional teachings that adhere to the matrilineal system of women have an important role and position. According to this custom, women are determinants of lineages, owners and holders of heirlooms and are domiciled as Bundo Kanduang who lead and protect women in their clans. This concept is very much needed as a basic principle for the development of women's roles and careers.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mrnguji secara teoritis kesetaraan gender bagi wanita dari perspektif ajaran agama Islam dan ajaran adat Minangkabau. Penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat studi pustaka (library research) menggunakan metode deskriptif dengan analisis teori yang relevan. Masalah kesetaraan gender timbul karena adanya beberapa bentuk ketidakadilan yang merendahkan wanita. Beberapa bentuk ketidakadilan adalah setaraan gender antara lain subordinasi, ketidakadilan, sterotype, kekerasan, beban ganda (double burden) dan marjinalisasi. Hal-hal ini muncul karena secara umum masyarakat masih menyamakan konsep antara gender dengan jenis kelamin (sex). Isu ini adalah masalah yang terus berkembang dan dapat dianalisis dari berbagai perspektif antara lain prespektif agama Islam dan adat Minangkabau. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menyatakan bahwa dalam ajaran agama Islam tidak terdapat ketidakadilan gender bagi wanita dan dalam ajaran agama Islam menegaskan bahwa perbedaan antara wanita dan pria bukan untuk membedakan perlakuan. Disisi lain dalam ajaran adat Minangkabau yang menganut sistem matrilineal wanita memiliki peran dan posisi yang penting. Menurut adat ini wanita adalah penentu garis keturunan, pemilik dan pemegang harta pusaka serta berkedudukan sebagai Bundo Kanduang yang memimpin dan mengayomi para wanita dalam kaummnya. Konsep ini sangat diperlukan sebagai prinsip dasar bagi perkembangan peran dan karir wanita.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abbas. (2012). Wanita Dalam Pandangan Agama (Studi Gender Dalam Perspektif Islam). MUWÂZÂH, 4(2): 192
Adam, Askiah. (2004). Islam dan Hak-hak Wanita: Perspektif Asia Tenggara dalam Menakar Harga Wanita. Bandung: Mizan.
Efendy, Rustan. (2014). Kesetaraan Gender Dalam Pendidikan. Jurnal Al-Maiyyah, 7 (2):142
Hasanah, Ulfatun. (2019). Gender And Politics: Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Politik. SAWWA. 12(3):414
Hermawati, Yesi. (2015). Kedudukan Wanita dalam Budaya Minangkabau, Suatu Analisis berdasarkan Tambo Adat Minangkabau. Bintang Surabaya: Surabaya
Kementerian Pemberdayaan Wanita Dan Perlindungan Anak, “Glosary Ketidak Adilan Gender”, https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/view/23# diakses 6 Februari 2020.
Idris, Nurwani. (2012). Kedudukan Wanita dan Aktualisasi Politik dalam Masyarakat Matrilinial Minangkabau. Masyarakat, Kebudayaan dan Politik. 25 (2): 111-112
Ismail. (2015). Akulturasi Hukum Waris Islam dengan Hukum Adat Kewarisan Minangkabau. ALHURRIYAH: Jurnal Hukum Islam, 2(1) : 57-58, doi 10.30983/alhurriyah.v2i1.257
Iva, Ariani. (2015). Nilai Filosofis Budaya Matrilineal Di Minangkabau (Relevansinya Bagi Pengembangan Hak-Hak Wanita Di Indonesia). Jurnal Filsafat. 25(1): 45 doi: https://doi.org/10.22146/jf.12613
Nurul, Yaqinah Siti. (2016). Problematika Gender Dalam Perspektif Dakwah. Tasâmuh, 14(1): 3
Nofriadi, Nofriadi, et al. (2014). Analisis Estetika Mamangan Adat: Refleksi Kecantikan Wanita dan Figur Bundo Kanduang Minangkabau. Bercadik, 2(1):182
Novita Nurman, Silmi. (2019). Kedudukan Wanita Minangkabau Dalam Perspektif Gender. Jurnal Al-Aqidah.11(1): 94
O’Leary, Z. (2010). The Essential Guide to Doing Your Research Project. London: Sage
Rahim, Abdul. (2015). Gender Dalam Perspektif Islam. Sosioreligius. 1(1): 95
Rakhmat, Jalaluddin, 1991, Islam Aktual: Rekleksi Sosial Seorang Cendikiawan Muslim, Bandung: Mizan
Rosilawati, Ana. (2014). Perempuan Dan Pendidikan:Refleksi Atas Pendidikan Berperspektif Gender. Raheema. Jurnal Studi Gender dan Anak.1(1):9
Sismarni, Sismarni. (2011). Perubahan Peranan Bundo Kanduang Dalam Kehidupan Masyarakat Minangkabau Modern. Kafa'ah: Journal of Gender Studies. 1(1) :98, doi : 10.15548/jk.v1i1.46
Suhra, Sarifa. (2013). Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an Dan Implikasinya Terhadap Hukum Islam. Al-Ulum. 13(2) : 373-394
Syantik, Lisdamayatun. (2018). Pandangan Islam Terhadap Kesetaraan Gender. https://www.researchgate.net/publication/329884596_PANDANGAN_ISLAM_TERHADAP_KESETARAAN_GENDER/citation/download diakses 7 April 2020
Tanwir. (2017). Kajian Tentang Eksistensi Gender Dalam Perspektif Islam. Jurnal Al-Maiyyah. 10(2):242
Zainal, Arifin. (2013). Bundo Kanduang: (hanya) Pemimpin di Rumah (Gadang). Antropologi Indonesia. 34(2): 12
Zubeir, Rusdi. (2012). Gender Dalam Perspektif Islam. An Nisa'a, 7(2): 103 – 118
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/marwah.v21i2.14039
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender
Editorial Office Board :
Pusat Studi Gender dan Anak LPPM UIN Sultan Syarif Kasim RiauGedung Islamic Center Lantai 1
Jl. H.R. Soebrantas KM. 15.5, Simpangbaru, Tampan
Pekanbaru - 28293
email: jurnal.marwah@uin-suska.ac.id
Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International.