REAKTUALISASI NILAI-NILAI FIQIH NUSANTARA; Sebagai Solusi Problem Masyarakat Ekonomi Asean/ MEA
Abstract
Reaktualisasi Nilai-Nilai Fiqih Nusantara Sebagai Solusi Problem MEA berangkat dari asumsi dasar bahwa fiqih nusantara adalah merupakan bentuk dari hasil dialog pemikiran para ulama’ nusantara dengan realitas social. Oleh karenanya keberadaannya harus selalu berkembang sesuai dengan realitas zaman yang dihadapi. MEA merupakan salah satu bentuk realitas social yang berada di wilayah nusantara, tentunya keberadaannya memiliki efek positif dan efek negative. Dan sekaligus akan memunculkan beberapa problem social baik dalam bidang ekonomi, politik maupun hukum. Munculnya problem baru akibat dari MEA seperti, kualitas produk, apakah produk yang datangnya dari Negara lain memiliki kualitas halal ? Hal tersebut seharusnya ada jawaban yang bersifat relegius dari para pakar ahli hukum Islam yang disebut dengan fiqih Nusantara. Dengan adanya perkembangan zaman, maka perlu adanya upaya mengaktualkan kembali nilai-nilai fiqih Nusantara sebagai bentuk jawaban terhadap semua problem social baik dalam bidang ekonomi, politik, hukum dan yang lainnya. Gagasan fiqih Nusantara telah di gaungkan oleh Prof. Dr. Hasbi Ash-Shidiqy pada tahun 1974, kemudian di segarkan lagi oleh Azzahirin, kemudian muncul gagagas fiqih social oleh KH. Sahal Mahfudz, dan akhir-akhir ini muncul gerakan melestarikan Islam Nusantara , secara tidak langsung harus muncul produk hukum Islam yang dapat berdialog dengan peradaban Nusantara
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24014/jiik.v7i1.4832
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Dipublikasikan oleh:
MADANIA: Jurnal-Jurnal Keislaman
Kopertais Wilayah XII Riau - Kepri
email: madania@uin-suska.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.