Konsep Muallaf dalam Islam (Studi Kritis Terhadap Ijtihad Umar bin Khattab)
Abstract
Ijtihad Umar bin Khattab belum terlalu banyak diteliti dan dipahami oleh masyarakat, karena pada prinsipnya Umar tidak pernah menyusun dan menulis kitab fiqih hasil ijtihad yang dilakukannya. Fatwa-fatwanya bersifat praktis-aplikatif dan yurisprudensi. Namun, umar bin Khattab juga dikenal sebagai tokoh yang banyak menimbulkan kontroversi dikalangan sahabat. Pada masa pemerintahannya, Umar tidak mendistribusikan zakat kepada seluruh ashnaf yang 8 (delapan). Disaat kondisi pemerintahan yang stabil dan membaiknya umat Islam, Umar bin Khattab justru menghentikan pendistribusian zakat kepada muallaf bukan saja kepada orang-orang yang dahulunya pernah menerima, tetapi juga kepada orang lain sebagaimana telah disebutkan diatas. Dari penemuan awal ini, perlu dilakukan penelitian lebih dalam bagaimana konsep muallaf yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis dan bagaimana konsep muallaf tersebut menurut pemikiran (ijtihad) Umar bin Khattab. Hal tersebut bertujuan untuk memperjelas konsep muallaf dalam Islam dan menganalisis hasil pemikiran (ijtihad) Umar bin Khattab terkait konsep tersebut. penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (Library Reasearch) dengan metode analisisnya adalah penelitian kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan kepustakaan, yaitu melakukan kajian dan analisis terhadap bahan-bahan yang bersumber dari kepustakaan, yaitu buku, jurnal, hasil penelitian dan sejenisnya. Sifat penelitian ini termasuk dalam deskriptif-analitik, dimana peneliti menggambaran bagaimana pemikiran (ijtihad) umar bin khattab tentang konsep muallaf, Kemudian peneliti menganalisis dan mengkritisi hasil pemikiran tersebut dengan data-data kepustakaan primer maupun sekunder. Adapun hasil penelitian ini adalah konsep muallaf yang sudah ada dalam Al-Qu’an dan Hadis lebih baik dibandingkan konsep muallaf menurut Umar Bin Khattab yang seolah-olah melemahkan konsep yang telah ada dalam Islam.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul al-Khaliqal-Nawawi, al-Nizhami al-Maali fi al-Islam, Kairo, Maktabah al-Anjala al-Misriyyah, 1971
Abdul Husein Syaraf al-Diin al-Musawi, al-Nash wal Ijtihad, Mesir, daar al-Nu’man, 1964
Abu Ishaq al-Syatiby, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariyyah juz IV, Mesir, al-Maktabah al-Tijariyyah Kubro, tt
Abu Ja’far, Tafsir al-Thabary, Bairut, al-Muassasah al-Risalah, 2000
Ahmad Hasan, Pintu Ijtihad sebelum tertutup, Bandung, Pustaka, 1984
Ahmad Ibn Al Ibnu Hajar, Faathul al-Baary, Mesir, al-Maktabah Salafiah, tt
Al-Baihaqy, Sunan al-Baihaqy, Mesir, Jamiatul Mukhtar Islami, 13344 H
Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Bairut, Daar al-Ibnu Katsir, 1987
Al-Qurtuby, Tafsir al-Qurtuby, Mesir, Nurul Saqafiyah al-Islamiyah, tt
Amiur Nuruddin, Ijtihad Umar Bin Khatam, Jakarta, Rajawali Press, 1991
Depag RI, al-Quran dan terjemahannya, Semarang, Toha Putra Semarang, 1989
Haekal, Hayah Muhammad (terj) Ali Audah, Jakarta, Tinta Mas, 1984
Jaih Mubarak, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta, Remaja Rosdakarya, 2003
Jamil ahmad, Seratus Muslim terkemuka, Jakarta, Pustaka Firdaus, 2003
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, Jakarta, Toko Gunung Agung, 1987
Muhammad Ali Asyais, Tafsir Ayat Ahkam, Juz III, Mesir, ttp, tt
Muhammad al-Syataa al-Jundi, Qawaid al-Tanwiyah al-Iqtishadiyyah fi al-Qanubn al-Dauli wal al-Fiqh al-Islami, Kairo, Daar al-Nahdhah al –Arabiyyah. 1985
Muhammad Iqbal, The Recontruction of Religius thaught in Islam, (terj) Ali Audah dkk, Jakarta, Tinta Mas, 1966
Muhammad Ma’ruf al-Dawalabi, al-Madhkhal Ilmu Ilmi Ushul Fiqh, Damascus, Daar al-Kutub al-jadid, 1965
Muhammad Musthafa Salaby, Ta’lil al-Qur’an, Bairut, Daar al-Nahdhah al-Arabiyyahy, 1971
Muslan Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang: Umm Press, 2009.
Nazir, Metode Penelitian, cet. Ke-VII, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009.
Nursapia Harahap, (2014). Penelitian Kepustakaan. Jurnal Iqra, 8, 68-73.
Samir Aliyah, Sistem Pemerintahan Peradilan & Adat dalam Islam, Jakarta, Khalifa, 2004
Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah, Bandung, Al- Ma’arif, 1993
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, cet. ke-III, Bandung: Alfabeta, 2007.
TM. Hasbi Asyidiqi, Perubahan Hukum Islam, Jakarta, Pusta Firdaus, 2000
Umar Syihab, Hukum Islam dan Transformasi Pemikiran, Semarang, Dina Utama, 1996
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jiik.v11i1.13920
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Dipublikasikan oleh:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.