Konsep Muallaf dalam Islam (Studi Kritis Terhadap Ijtihad Umar bin Khattab)

Ahmad Fauzi

Abstract


Ijtihad Umar bin Khattab belum terlalu banyak diteliti dan dipahami oleh masyarakat, karena pada prinsipnya Umar tidak pernah menyusun dan menulis kitab fiqih hasil ijtihad yang dilakukannya. Fatwa-fatwanya bersifat praktis-aplikatif dan yurisprudensi. Namun, umar bin Khattab juga dikenal sebagai tokoh yang banyak menimbulkan kontroversi dikalangan sahabat. Pada masa pemerintahannya, Umar tidak mendistribusikan zakat kepada seluruh ashnaf yang 8 (delapan). Disaat kondisi pemerintahan yang stabil dan membaiknya umat Islam, Umar bin Khattab justru menghentikan pendistribusian  zakat kepada muallaf  bukan saja kepada orang-orang yang dahulunya pernah menerima, tetapi juga kepada orang lain sebagaimana telah disebutkan diatas. Dari penemuan awal ini, perlu dilakukan penelitian lebih dalam bagaimana konsep muallaf yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis dan bagaimana konsep muallaf tersebut menurut pemikiran (ijtihad) Umar bin Khattab. Hal tersebut bertujuan untuk memperjelas konsep muallaf dalam Islam dan menganalisis hasil pemikiran (ijtihad) Umar bin Khattab terkait konsep tersebut. penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (Library Reasearch) dengan metode analisisnya adalah penelitian kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan kepustakaan, yaitu melakukan kajian dan analisis terhadap bahan-bahan yang bersumber dari kepustakaan, yaitu buku, jurnal, hasil penelitian dan sejenisnya. Sifat penelitian ini termasuk dalam deskriptif-analitik, dimana peneliti menggambaran bagaimana pemikiran (ijtihad) umar bin khattab tentang konsep muallaf, Kemudian peneliti menganalisis dan mengkritisi hasil pemikiran tersebut dengan data-data kepustakaan primer maupun sekunder. Adapun hasil penelitian ini  adalah konsep muallaf yang sudah ada dalam Al-Qu’an dan Hadis lebih baik dibandingkan konsep muallaf menurut Umar Bin Khattab yang seolah-olah melemahkan konsep yang telah ada dalam Islam.  


Keywords


Konsep Muallaf, Muallaf dalam islam, Fiqih Kontemporer

Full Text:

PDF

References


Abdul al-Khaliqal-Nawawi, al-Nizhami al-Maali fi al-Islam, Kairo, Maktabah al-Anjala al-Misriyyah, 1971

Abdul Husein Syaraf al-Diin al-Musawi, al-Nash wal Ijtihad, Mesir, daar al-Nu’man, 1964

Abu Ishaq al-Syatiby, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariyyah juz IV, Mesir, al-Maktabah al-Tijariyyah Kubro, tt

Abu Ja’far, Tafsir al-Thabary, Bairut, al-Muassasah al-Risalah, 2000

Ahmad Hasan, Pintu Ijtihad sebelum tertutup, Bandung, Pustaka, 1984

Ahmad Ibn Al Ibnu Hajar, Faathul al-Baary, Mesir, al-Maktabah Salafiah, tt

Al-Baihaqy, Sunan al-Baihaqy, Mesir, Jamiatul Mukhtar Islami, 13344 H

Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Bairut, Daar al-Ibnu Katsir, 1987

Al-Qurtuby, Tafsir al-Qurtuby, Mesir, Nurul Saqafiyah al-Islamiyah, tt

Amiur Nuruddin, Ijtihad Umar Bin Khatam, Jakarta, Rajawali Press, 1991

Depag RI, al-Quran dan terjemahannya, Semarang, Toha Putra Semarang, 1989

Haekal, Hayah Muhammad (terj) Ali Audah, Jakarta, Tinta Mas, 1984

Jaih Mubarak, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta, Remaja Rosdakarya, 2003

Jamil ahmad, Seratus Muslim terkemuka, Jakarta, Pustaka Firdaus, 2003

Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, Jakarta, Toko Gunung Agung, 1987

Muhammad Ali Asyais, Tafsir Ayat Ahkam, Juz III, Mesir, ttp, tt

Muhammad al-Syataa al-Jundi, Qawaid al-Tanwiyah al-Iqtishadiyyah fi al-Qanubn al-Dauli wal al-Fiqh al-Islami, Kairo, Daar al-Nahdhah al –Arabiyyah. 1985

Muhammad Iqbal, The Recontruction of Religius thaught in Islam, (terj) Ali Audah dkk, Jakarta, Tinta Mas, 1966

Muhammad Ma’ruf al-Dawalabi, al-Madhkhal Ilmu Ilmi Ushul Fiqh, Damascus, Daar al-Kutub al-jadid, 1965

Muhammad Musthafa Salaby, Ta’lil al-Qur’an, Bairut, Daar al-Nahdhah al-Arabiyyahy, 1971

Muslan Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang: Umm Press, 2009.

Nazir, Metode Penelitian, cet. Ke-VII, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009.

Nursapia Harahap, (2014). Penelitian Kepustakaan. Jurnal Iqra, 8, 68-73.

Samir Aliyah, Sistem Pemerintahan Peradilan & Adat dalam Islam, Jakarta, Khalifa, 2004

Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah, Bandung, Al- Ma’arif, 1993

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, cet. ke-III, Bandung: Alfabeta, 2007.

TM. Hasbi Asyidiqi, Perubahan Hukum Islam, Jakarta, Pusta Firdaus, 2000

Umar Syihab, Hukum Islam dan Transformasi Pemikiran, Semarang, Dina Utama, 1996




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jiik.v11i1.13920

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dipublikasikan oleh:

MADANIA: Jurnal-Jurnal Keislaman
Kopertais Wilayah XII Riau - Kepri
email: madania@uin-suska.ac.id
 
 

Web Analytics

View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.