Penangkaran Burung Walet Perspektif Etika Bisnis Islam
Abstract
Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik bisnis penangkaran burung walet dan mengkonsumsi air liur walet? Pertanyaan inilah yang menjadi latar belakang penelitian ini. Penelitian ini sepenuhnya merupakan riset kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Jenis data dalam penelitian ini adalah kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara mencari dan menggali referensi yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti, baik yang berbentuk buku, artikel maupun dalam bentuk pemberitaan di media massa. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah teknik content analysis (analisa isi). Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa memelihara burung itu hukumnya diperbolehkan, termasuk memelihara burung walet meskipun hanya sekedar untuk menikmati keindahan suaranya,bulu-bulunya atau sekedar untuk bersenang-senang asalkan pemilik burung merawatnya dengan baik, dengan mencukupi keperluan makanan dan minumannya, dan pada prinsipnya hukum mengkonsumsi sarang burung walet dibolehkan (halal), karena sarang burung tersebut dihasilkan dari bagian dalam perut burung tersebut.
Full Text:
PDFReferences
Adiwibawa, Eka, Pengelolaan Rumah Walet, Yogyakarta: Kanisius, 2000.
Ahmad, Mustaq, Etika Bisnis Dalam Islam, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001.
Al-‘Asqalani, Ibnu Hajar, Fath al-Bari, Beirut: Dar al-Fikr, 1407 H/ 1987 M.
Alma, Buchari, Ajaran Islam dalam Bisnis, Bandung: CV. Alfabeta, 2002.
______, Dasar-Dasar Etika Bisnis Islami, Bandung: CV. Alfabeta, 2003.
Al-Shan’ani, Subul al-Salam, Beirut: Dar al-Fikr, 1407 H/ 1987 M.
Al-Syarbini, Khtib Mughni al-Muhtaj, Beirut: Dar al-Fikr, 1407 H/ 1987 M.
Al-Syaukani, Nail al-Authar, Beirut: Dar al-Fikr, 1407 H/ 1987 M.
Badroen,Faisal, Etika Bisnis Dalam Islam, Jakarta, Kencana, 2006.
Budiman, Arief, Budidaya & Bisnis Sarang Walet, Jakarta: Penebar Swadaya, 2005.
Hadi, Sutrisno, Metodologi Research, Yogyakarta: Andi Offset, 1990.
Ibnu Hazm, al-Muhalla, Beirut: Dar al-Fikr, 1407 H/ 1987 M.
Ibnu Qudamah, al-Mughni, Beirut: Dar al-Fikr, 1407 H/ 1987 M.
Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, Beirut: Dar al-Fikr, 1405 H/ 1985 M.
Mulia, Hendri, Cara Jitu Memikat Walet, Jakarta: Agro Media Pustaka, 2010.
Nazaruddin dan Antonius Widodo, Sukses Merumahkan Walet, Jakarta: Penebar Swadaya, 2005.
Tim Penyusun, Fatawa Lajnah Daimah, Riyadh: Kementrian Wakaf dan Urusan Haji, 1409 H/ 1989 M.
Tim Penyusun, Mausu’ah al-Kuwaitiyyah, Kuweit: Kementrian Wakaf Kuweit, 1409 H/ 1989 M.
Untung, Budi, Hukum dan Etika Bisnis, Yogyakarta: ANDI, 2012.
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jti.v2i1.6430
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Harpito Jasri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Teknik Industri
P-ISSN 2460-898X | E-ISSN 2714-6235
Published by:
Industrial Engineering Department
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia
Office Address:
H.R. Soebrantas KM 15.5, Tampan, Pekanbaru, Riau, Indonesia 28293
email: jti.fst@uin-suska.ac.id
Indexed by:
JTI : Jurnal Teknik Industri under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.