OPTIMALISASI PENINGKATAN PAJAK DAERAH MELALUI RETRIBUSI PELAYANAN PASAR TRADISIONAL DI KEC. TANAH PUTIH, KABUPATEN ROKAN HILIR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KAB. ROHIL NOMOR 21 TAHUN 2011.

Rudiadi . Rudiadi

Abstract


ABSTRACT

This study aims to find out and understand about the implementation and optimization of increasing local taxes in Kab. Rokan Hilir through the traditional market service retribution policy in Kec. Tanah Putih based on the district Regulation of the Rokan Hilir Number 21 of 2011 which later changed several articles in the sound so that it was changed to a District Regulation of the Rokan Hilir Number 4 Year 2017. This research is included in the type of empirical Sociological research, which prioritizes primary data in the field. In addition, the research method used by the author is a qualitative descriptive method. The informant determination technique used is the purposive sampling technique, namely by selecting several informants on purpose. Furthermore, the author will analyze the primary data that has been found in the field using the existing legal basis by using a qualitative descriptive method. The results of the research analysis show that the implementation of the market service retribution policy in the Kec. Tanah Putih has not been implemented optimally, it is evident from the number of markets in several villages that are not managed properly, so that the conditions of Loss, Kios, and traders are not well managed. In addition, the existing market service retribution policy in Kec. Tanah Putih seems to be only limited to regulations, so that related parties have never supervised traditional market facilities, quoted retribution, so that they did not increase local taxes.

Keywords: Optimization, Local Taxes, Market Retribution.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang pelaksanaan dan optimalisasi peningkatan pajak daerah di Kab. Rokan Hilir melalui kebijakan retribusi pelayanan pasar tradisional yang terdapat di Kec. Tanah Putih berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2011 yang kemudian terjadi perubahan beberapa bunyi pasal sehingga diubah menjadi Peraturan Daerah Kab. Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2017. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian Sosiologis empiris, yang mengutamakan data-data primer yang ada dilapangan. Selain itu, metode penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah metode Deskriptif kualitatif. Adapun teknik penentuan informan yang digunakan adalah teknik Purposive Sampling yaitu dengan memilih beberapa Informan secara sengaja. Selanjutnya, Penulis akan melakukan analisis data-data primer yang telah ditemukan dilapangan dengan menggunakan dasar hukum yang ada dengan menggunakan metode Deskripitf kualitatif. Hasil analisis penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan retribusi pelayanan pasar yang ada di Kec. Tanah Putih belum terlaksanan secara optimal, hal itu terbukti dari beberapa jumlah Pasar yang ada di beberapa desa tidak dikelola dengan baik, sehingga kondisi Los, Kios dan Lapak pedagang tidak terurus dengan baik. Selain itu, Kebijakan retribusi pelayanan pasar yang ada di Kec. Tanah Putih terkesan hanya sebatas peraturan saja, sehingga pihak terkait tidak pernah melakukan pengawasan terhadap fasilitas pasar tradisional, pengutipan retribusi, sehingga tidak memberikan peningkatan terhadap pajak daerah.

Kata Kunci : Optimalisasi, Pajak Daerah, Retribusi Pasar.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi. 1996. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, PT. Rineka Cipta: Jakarta.

Kaho, Josef Riwu, 2007. Prospek Otonomi Daerah di Negara Indonesia, Edisi 1, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta.

Komaruddin. 1994. Manajemen Pengawasan Kualitas Terpadu suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.

Mahfudz Siddik, 2009, Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Pajak Daerah dalam Meninggkatkan Kemampuan Keuangan Daerah. UII Press, Yogyakarta.

Mardiasmo. 2013. Perpajakan, Edisi Revisi. ANDI, Yogyakarta.

Munawir, 1990. Pokok-pokok perpajakan, Liberty: Yogyakarta.

Siahaan, Marihot P. 2010. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PT. JayaGrafindo Persada, Jakarta.

Sidik, Machfud, 2001, Optimalisasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah, Artikel hlm. 8

Siringoringo, Hotniar. 2005. Seri Teknik Riset Operasional: Pemrograman Linear. Yogyakarta: Graha Ilmu

Syukur Abdullah, 1987. Study Imlementasi Latar Belakang Konsep Pendekatan dan Relevansinya Dalam Pembangunan, Ujung Pandang: Persadi, Kumpulan Makalah, hlm. 40

Tim Prima Pena, 2015. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta.Gita Media Press. h. 562

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Zuraida Ida. 2014. Teknik Penyusunan Peraturan Daerah. Sinar Grafika, Jakarta.

(http://repository.usu.ac.id/bitstream/3/Chapter%20II.pdf) Diakses pada tanggal 10 Juni 2022 Pukul 19.35 Wib.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jot.v3i1.18275

Refbacks

  • There are currently no refbacks.