Analisis Manajemen Sumber Daya Nazir Tentang Perwakafan Dan Efektifitasnya Terhadap Pengelolaan Wakaf
Abstract
Pengelolaan wakaf yang baik sangat dipengaruhi oleh nazir selaku pengelola, penerapan fungsi POAC dalam lembaga nazir sangat penting dilakukan guna meningkatkan kualitas SDM dan nilai dari wakaf. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Hasil dari penelitian mengatakan bahwa nazir di kecamatan Penajam didominasi oleh nazir yang berlatarbelakang pendidikan SLTA, kemudian penerapan fungsi manajemen sumber daya manusia pada (a)perencanaan, sistem pemilihan nazir telah sesuai dengan undang-undang (b)pengorganisasian, pembentukan struktur, pengembangan SDM melalui pelatihan, serta kompensasi non finansial (c)pelaksanaan yaitu dimulai dari administrasi hingga pengelolaan wakaf sesuai dengan peruntukkannya, dan (d)pengawasan, dilakukan langsung oleh kementerian agama dan KUA. Dari hasil diatas penerapan manajemen sumber daya manusia pada nazir masih belum terlaksana dengan baik karena kurangnya pelatihan sehingga menyebabkan kurangnya pengetahuan nazir terhadap wakaf serta pengelolaan yang masih bersifat tradisional, akan tetapi secara garis besar pengelolaan wakaf dikecamatan Penajam bisa dikatakan efektif karena pengalaman yang dimiliki nazir.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf. (2004). Paradigma baru wakaf di Indonesia.Jakarta:DirektoratPengembangan Zakat dan Wakaf.
Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf. (2005). Paradigama Baru Wakaf. Jakarta : Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf.
Masram dan Mu’ah. (2017) Manajemen sumber daya manusia. Sidoarjo:Zifatama Publisher.
Ni Kadek Suryani dan John Foeh. (2019). Manajemen sumber daya manusia, tinjau Praktis Aplikatif . Bali: Nilacakra.
Pikoli, Yuslan,Brilian Rizky Rachman and wahid Yasin. (2021) Nazir’s Role in the Management of waqf Mosque Land in Bone Bolango Regency, Indonesia. Tala’a:Journal of Islamic Finance Vol. 1 No 1.
Priyono. (2010). Manajemen Sumber Daya Manusia. Sidoarjo: Zifatama.
Republik Indonesia (2004). Undang-Undang R.I. Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Tujuan dan Fungsi Wakaf dalam Undang-Undang Wakaf. Jakarta: Kementerian Agama R I.
Rohman, Abd. (2017). Dasar-Dasar Manajemen, Malang: Inteligensia Media
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan RDN. Bandung; Alfabeta.
Wajidi Sayadi, Peran Nazir (Penerima Wakaf) dalam Wakaf Produktif–PanritaID diakses Peran Nadzir (Penerima Wakaf) dalam Wakaf Produktif – PanritaID diakses pada 17 Juni 2021 Pukul 9.43
Kementerian Agama, data tanah wakaf di akses dari http://siwak.kemenag.go.id/ pada tanggal 13 Maret 2021 pukul 8.52
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/idarotuna.v4i2.16976
Refbacks
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexed by:
Editorial Office:
2nd Floor, Building of Da'wah and Communication Faculty, UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Jl. HR Soebrantas Km 15, Simpangbaru, Tampan, Pekanbaru
Email : jurnal.idarotuna@uin-suska.ac.id
Jurnal Idarotuna is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.