KEBIJAKAN PENETAPAN PEMERINTAHAN KAMPUNG ADAT DI KABUPATEN SIAK PROVINSI RIAU
Abstract
Keberadaan pemerintahan desa, desa adat atau nama lain, melalui konstitusi dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Pemerintahan Kampung adat yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Siak merupakan perwujudan dari pengakuan tersebut, tujuan penetapan kampung adat di kabupaten siak ialah untuk menghidupkan kembali peranan tokoh adat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan penelitian. Untuk mengetahui proses penetapan, pelaksanaan asal usul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan faktor penghambat. Metode penelitian. lokasi dan fokus pada Kampung Adat Kampung Tengah, Lubuk Jering, Kuala Gasib dan Sakai Bekalar. Sumber data ialah data primer dan sekunder, diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, studi kepusatakaan. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif, dan diuji dengan triangulasi untuk mengambil suatu kesimpulan.
Hasil penelitian mengungkapkan, proses kebijakan penetapan perubahan status Kampung menjadi kampung adat di Kabupaten Siak belum dilakukan kajian secara komprehensif, sehingga secara prosedur dalam penetapan kebijakan belum memenuhi beberapa aspek yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-udangan. Penetapan peraturan daerah kabupaten siak nomor 2 tahun 2015 tentang kampung adat secara administratif belum terpenuhi, nomor registrasi dari gubernur riau tentang kampung adat belum dikeluarkan dan kode kampung adat dari kementerian dalam negeri juga belum dikeluarkan. Dengan demikian, pelaksanaan asal usul dan adat istiadat dalam penyelenggaraan pemerintahan belum terlaksana, dikarenakan masih dibutuhkan regulasi lanjutan untuk mengimplementasikannya, Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang pangaturan susunan kelembagaan dan pengisian jabatan perangkat kampung adat belum dikeluarkan. Faktor penghambat dalam pelaksanaan ialah kampung adat yang ditetapkan belum memenuhi keseluruhan syarat administrasi dalam penetapannya, regulasi pendukung untuk mengoperasionalkan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan hukum adat dan susunan asli belum ada. Adat istiadat tidak lagi terpelihara dengan baik, tokoh-tokoh adat di Masyarakat sudah berkurang, eksistensi kelembagaan adat tidak berfungsi di masing-masing Kampung Adat yang telah ditetapkan .
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adhiharinalti. Eksistensi Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Bali. Jurnal RechtsVinding, Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 1 No. 3, Desember 2012.
Agustina Panca. Upaya Pemerintah Kampung Adat Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dalam melestarikan adat istiadat. JOM FISIP Universitas Riau Vol. 4 No. 1 2017
Biglen & Bogdan, 1998. Qualitative research Methodology. New York: Harper and Row
Dodi Haryono (et al), 2016 Model Penataan Kelembagaan Pemerintahan Kampung Adat Di Kabupaten Siak., 2016. Alaf Riau; Pekanbaru.
Eko Sutoro, 2015. Regulasi Baru, Desa Baru, Ide, Misi, dan Semangat UU Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan transmigrasi republik Indonesia, Jakarta.
Firmanudin Agus. 2005. Tesis “Kajian Tentang Implementasi Kebijakan Otonomi Desa Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 Ditinjau Dari Aspek Kelembagaan Dan Pembiayaan Pemerintahan Desa Di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap”. Pascasarjana Program Studi Ilmu Administrasi Publik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.
Gie The Liang, 1993. Pertumbuhan Pemerintah Daerah di Negara Republik Indonesia, Jilid I Edisi Kedua. Gunung Agung. Jakarta.
Mukhtar. Eksistensi Kelembagaan Kampung Adat Tengah Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. JOM FISIP Universitas Riau Vol. 4 No. 1 2017
Silahuddin, M. 2015. Buku 1 Kewenangan Desa dan Regulasi Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Jakarta.
Sugiyono, 2012. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan RD. Bandung, Alfabeta.
Zudan Arif Fakrulloh. Kedudukan dan Penetapan Desa dan Desa Adat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Hukum ‘Inkracht’, Volume I, Nomor 1, Nopember 2014 Program Pascasarjana Universitas Borobudur
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 15 Januari 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 30 Mei 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 30 Juni 2015. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa. 3 Januari 2017. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa. 31 Desember 2015. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. 28 Junuari 2015. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158.
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Penamaan Desa Menjadi Kampung. 15 Januari 2015. Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Kampung Adat di Kabupaten Siak. 15 Januari 2015. Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2015 Nomor 2
Profil Kampung Sakai Bekalar, 2017.
Dokumen Permohonan Desa Adat, Pemerintah Desa Bekalar . 2014.
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jel.v10i1.7445
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Statistik Counter:
Indexed by :