ANALISIS HAMBATAN DALAM PENGEMBANGAN BUM DESA

Rony Jaya, Mhd. Rafi

Abstract


Pasal 87 ayat 2 UU Desa menyebutkan BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Fenomena umum yang terjadi di banyak BUM Desa setelah dibentuk adalah kesulitan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dialami oleh BUM Desa Rempak Maju Jaya Kampung Rempak Kecamatan Sabakauh Kabupaten Siak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi hambatan dalam pengembangan BUM Desa Rempak maju jaya. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik  pungumpulan data wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan temuan penelitian hambatan dalam pengembangan BUM Desa Rempak Maju jaya diantaranya adalah rendahnya kapasitas dan kompentensi SDM pengelola yang masih minim pengalaman dan jiwa wirausaha sehingga berdampak pada stagnasi unit usaha BUM Desa. Selanjutnya adalah Faktor komunikasi yang tidak efektif dan terbatasnya beberapa arus informasi diseputaran elit desa. Perbedaan penafsiran terhadap regulasi terkait BUM Desa, rendahnya partisipasi dan dukungan masyarakat serta skala dan jangkauan usaha yang ada masih terbatas


Keywords


BUM Desa

Full Text:

PDF

References


Awang, Azam, 2006, Otonomi Desa & Partisipasi Masyarakat, Pekanbaru : Alaf Riau

Departemen Pendidikan Nasional, 2007. Buku Panduan Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes, PKDSP Fakultas Ekonomi, Universitas Brawijaya

Hanibal Hamidi, dkk, 2015, Indeks Desa Membangun, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi

Mardikanto, Totok & Soebiato Poerwoko, 2015. Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik, Bandung : Alfabeta

Widjaja, HAW, 2005, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia, Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Lembaran Negara tahun 2014 No.7, Tambahan Lembaran Negara No.5495

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undnag-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Lembaran Negara tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara No. 5539

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No.296

Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 18 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa, Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2007 nomor 18

Website

Data Kemendes PDTT, Tersedia di https://www.kemendesa.go.id/




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jel.v9i1.6823

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Statistik Counter:

 

Flag Counter

Indexed by :