ANALISIS HAMBATAN DALAM PENGEMBANGAN BUM DESA
Abstract
Pasal 87 ayat 2 UU Desa menyebutkan BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Fenomena umum yang terjadi di banyak BUM Desa setelah dibentuk adalah kesulitan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dialami oleh BUM Desa Rempak Maju Jaya Kampung Rempak Kecamatan Sabakauh Kabupaten Siak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi hambatan dalam pengembangan BUM Desa Rempak maju jaya. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pungumpulan data wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan temuan penelitian hambatan dalam pengembangan BUM Desa Rempak Maju jaya diantaranya adalah rendahnya kapasitas dan kompentensi SDM pengelola yang masih minim pengalaman dan jiwa wirausaha sehingga berdampak pada stagnasi unit usaha BUM Desa. Selanjutnya adalah Faktor komunikasi yang tidak efektif dan terbatasnya beberapa arus informasi diseputaran elit desa. Perbedaan penafsiran terhadap regulasi terkait BUM Desa, rendahnya partisipasi dan dukungan masyarakat serta skala dan jangkauan usaha yang ada masih terbatas
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Awang, Azam, 2006, Otonomi Desa & Partisipasi Masyarakat, Pekanbaru : Alaf Riau
Departemen Pendidikan Nasional, 2007. Buku Panduan Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes, PKDSP Fakultas Ekonomi, Universitas Brawijaya
Hanibal Hamidi, dkk, 2015, Indeks Desa Membangun, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
Mardikanto, Totok & Soebiato Poerwoko, 2015. Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik, Bandung : Alfabeta
Widjaja, HAW, 2005, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia, Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.
Peraturan Perundangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Lembaran Negara tahun 2014 No.7, Tambahan Lembaran Negara No.5495
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undnag-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Lembaran Negara tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara No. 5539
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No.296
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 18 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa, Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2007 nomor 18
Website
Data Kemendes PDTT, Tersedia di https://www.kemendesa.go.id/
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jel.v9i1.6823
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Statistik Counter:
Indexed by :