Pelaksanaan Program Literasi di Sekolah Dasar Negeri 192 Pekanbaru
Abstract
Ketika anak bersekolah, anak mendapatkan haknya atas pendidikan, namun hak atas pendidikan itu tidak boleh meninggalkan prinsip-prinsip KHA, oleh karena itu Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak harus dilakukan oleh sekolah/madrasah. Tujuan penulisan artikel ilmiah ini adalah bahwa sekolah/madrasah ramah anak memastikan di dalam lingkungan sekolah/madrasah anak mendapatkan haknya, serta mendapat perlindungan. Data yang dikumpulkan melalui studi literatur, kajian teks dan observasi lapangan dan hasil dari sumber yang relevan, meliputi artikel jurnal- jurnal, karya tulis dan buku yang relevan. Hasil kajian artikel ilmiah
ini menunjukan bahwa Kepala Madrasah memiliki peranan penting dalam mengambil keputusan serta mengelola madrasah dengan manajemen yang ramah anak untuk meningkatkan kualitas madrasahnya. Keberhasilan sekolah dapat terlihat dari sikap dan keputusan kepala madrasah dalam mengatur dan memenej warga sekolah/madrasah agar menyadari bahwa sekolah/madrasah
bukanlah lembaga yudikatif yang berfungsi memberikan hukuman untuk efek penjeraan kepada
anak melainkan dikembalikan kepada fungsi sekolah/madrasah sebagai lembaga pendidikan,
pembinaan dan tempat dimana 8 jam sehari atau 1/3 waktu anak sehari-hari berada dalam
pengasuhan guru sebagai pengganti orang tua, sehingga kata hukuman, atau sanksi tidak ada di
S/MRA melainkan diganti dengan konsekuensi yang harus dijalankan anak jika terjadi kelalaian
dalam proses pendidikan selama anak berada di sekolah/madrasah. Konsekuensi itulah yang
mencerminkan adanya disiplin positif yang harus dijalankan tanpa mengurangi hak anak untuk
mendapat pendidikan dan hak lainnya, melainkan justru membantu anak untuk dapat lebih
mandiri dan siap menghadapi tantangan.
References
Deklarasi Umum mengenai Hak Asasi Manusia pada tahun 1948.
Konvensi Hak Anak oleh PBB tahun 1989.
Deklarasi Dakar Education For All (EFA) tahun 2000.
Deklarasi Millenium Development Goals (MDGs).
Deklarasi World Fit for Children tahun 2002.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of
the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi
Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat
Istimewa.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun 2015-2019.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun
tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun
tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun
tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Adiwiyata.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Deputi
Tumbuh Kembang Anak (2015) Panduan Sekolah Ramah Anak.
Anwar, M. N., Malik, M. A., & Khizar, A. (2016). A Success Story of Child Friendly School
Program: The Comparative Analysis. Gomal University Journal of Research, January 2020.
Elvi Hendrani, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan, Kreativitas dan Budaya
(2019). Sekolah Ramah Anak.
Hajaroh, M., Rukiyati, Purwastuti, L. A., & Saptono, B. (2017). Analisis Kebijakan Sekolah
Ramah Anak di Kawasan Pesisir Wisata. 1–154.
Hidayatullah, M. N., & Dahlan, M. Z. (2019). Menjadi Kepala Sekolah Ideal, Efektif dan Efesien.
Literasai Nusantara.
Jahidin, U. H., & Torro, S. (2020). Peran Kepala Sekolah Terhadap Sekolah Ramah Anak di SMP
Negeri di Kota Makassar. Jurnal Sosialisasi, 7, 73–80.
Ratna, & Torro, S. (2019). Implementasi Sekolah Ramah Anak di SMAN 3 Makassar. Jurnal
Sosialisasi Pendidikan Sosiologi-FIS UNM, 3(2), 136–142.
http://ojs.unm.ac.id/sosialisasi/article/vie w/2376
Subur, Nugroho, I., & Qasim, M. N. (2019). Konsep SRA ( Sekolah Ramah Anak ) Dalam
Membentuk Budaya Islami di Sekolah Dasar. Jurnal Tarbiyatuna, 10(2), 128–136.
https://doi.org/: https://doi.org/10.31603/tarbiyatuna.v10i2 .3120
Syafi’i, A. (2017). Upaya Kepala Sekolah dalam Mewujudkan Sekolah Ramah Anak di SDIT Nur
Hidayah Surakarta Tahun Pelajaran 2016/2017.
Sholeh, & Ni’am, M. A. (2016) Panduan Sekolah & Madrasah Ramah Anak, Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI), Penerbit Erlangga.
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/ejpe.v6i1.14275
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Terindeks:
Dipublikasikan oleh:
el-ibitadiy : Journal of Primary Education is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.