PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN PADA PT HKL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
elaksanaan tanggung jawab sosial adalah suatu bentuk kewajiban perusahaan yang tidak hanya menyediakan berbagai kebutuhan barang dan jasa yang baik bagi masyarakat, akan tetapi juga turut serta dalam mempertahankan kualitas lingkungan sosial serta memberikan kontribusi yang positif bagi kesejahteraan komunitasnya. Namun, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan masih banyak dijumpai kekurangan perusahaan-perusahaan dalam memahami tanggung jawab sosial yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas, terutama dalam pelaksanaannya seperti studi kasus yang diteliti oleh penulis pada PT. HKL Sungai Pinang Kecamatan Tambang.
Dalam penelitian ini yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan pada PT. HKL ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas dan faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan pada PT. HKL terhadap masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan pada PT. HKL terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia dan juga untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan pada PT. HKL.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, sedangkan sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Populasinya adalah Kepala Desa Sungai Pinang, Kepala Desa Balam Jaya, Kepala Desa Kuapan yang berjumlah 3 orang dengan menggunakan total sampling dan masyarakat Desa Sungai Pinang, Masyarakat Balam Jaya, masyarakat Desa Kuapan berjumlah 135 orang yang diambil 30% menjadi 45 orang sampel dengan menggunakan random sampling. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data skunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan penelitian ini adalah observasi, wawancara dan kuesioner. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.
Berdasarka hasil dari penelitian dan data-data yang diperoleh, maka diperoleh hasil sebagai berikut: (1) Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan PT. HKL secara umum sudah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai peraturan yang memayungi kewajiban Perseroan terbatas dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan Peraturan Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai peraturan pelaksanaannya. Namun masih terdapat kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaanya berdasarkan ketentuannya yaitu, tidak terdapatnya program pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keagamaan, pengembangan masyarakat, dan yang paling utama adalah dalam pelestarian lingkungan hidup. (2) Adapun faktor-faktor yang menjadi hambatan PT. HKL dalam melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan adalah keharusan menunggu persetujuan dari direksi perusahaan terkait persetujuan proposal dari masyarakat, hasil produksi yang tidak stabil dan cenderung menurun akan mempengaruhi proses penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan, pengaruh harga jual hasil produksi PT. HKL, dan PT. HKL tidak memiliki SDM dibidang tanggung jawab sosial perusahaan.
Kata Kunci: Pelaksanaan, tanggungjawab Sosial Perusahaan, perseroan terbatas
Full Text:
PDFReferences
Abdul Kadir Muhammad, 1993, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti
Agus Sardjono, 2014, Pengantar Hukum Dagang, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Aji, Desain Metode Penelitian Hukum Sosiologis, http://alisarjunip.blogspot.co.id/2013/06/tekhnik-sampling.html?m1, diakses pada tanggal 27 mei 2017
Amiruddin & Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Bambang Rudito & Famiola Melia, 2013, CSR (Corporate Social Responsibility), Bandung: Rekayasa Sains.
Bambang Sunggono, 1996, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo
Budi Untung, 2014, CSR Dalam Dunia Bisnis ,Yogyakarta: Andi Offset.
Faiz Manshur, CSR, Berangkat dari Falsafah Dasarnya, http:// faizmanshur.wordpress.com/2007/06/12/csr-berangkat-dari-falsafah-dasarnya/, diakses pada tanggal 9 Maret 2017
Gatot Supramono, 2007, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Djambatan
Gunawan Widjaja & Yeremia Ardi Pratama, 2008, Resiko Hukum & Bisnis Perusahaan Tanpa CSR , Jakarta: Percetakan Penebar Swadaya.
Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2001, Hukum Perusahaan Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita.
Kansil, 2002, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Sentosa Sembiring, 2006, Hukum Perusahaan Tentang Perseroan Terbatas, Bandung: Nuansa Aulia
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Wikipedia, philanthropy, http://en.wikipedia.org/w/index.php? title= Philanthropy&oldid=202385048diaksestanggal 9 maret 2008.
World Business Council For Sustainability Development, Corporate Sosial Responsibility: Meeting Changing Expectation.
Yahya Harahap, 2002, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika
ZaeniAsyhadie, 2011, Hukum Bisnis Prinsip Dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v1i1.7833
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Eksekusi: Journal Of Law
E-ISSN: 2686-5866 | P-ISSN: 2714-5271
Published By:
Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.
Mailing Address:
Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.
email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com
Indexed By:
Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.