MEKANISME PEMBUBARAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Abstract
Adanya mekanisme pembubaran Hizbut Tahrir (HTI) terhadap peraturan perundang-undangan sebelumnya sebelum adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 diterbitkan. Mekanisme pembubaran Hizbut Tahrir (HTI) yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham. Kementerian Hukum dan Ham secara resmi mencabut status badan hukum dari ormas Hizbut Tahrir (HTI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham No. AHU- 30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan Menteri Hukum dan Ham, pencabutan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah mengganggap Hizbut Tahrir (HTI) selain dari sebuah organisasi, Hizbut Tahrir (HTI) mempunyai gerakan atau pemikiran yang berideologikan islam, dengan dasar pemikiran seperti inilah pemerintah menilai dapat menimbulkan benturan dimasyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Adapun yang menjadi masalah penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pembubaran Hizbut Tahrir (HTI) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, faktor faktor apa saja yang mempengaruhi mekanisme pembubaran Hizbut Tahrir (HTI) ditinjau ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Tujuan penulis meneliti masalah diatas adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembubaran Hizbut Tahrir (HTI) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, sehingga dalam mekanisme pembubaran Hizbut Tahrir (HTI) sudah sesuai atau tidaknya dengan peraturan Perundang-Undangan, untuk mengetahui faktor faktor apa saja yang mempengaruhi mekanisme pembubaran Hizbut Tahrir (HTI) ditinjau 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, inilah yang menjadi bahan pemikiran sehingga perlu untuk diteliti secara mendalam. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian hukum (yuridis) normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan).
Hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa mekanisme pembubaran Hizbut Tahrir (HTI) meliputi : (1). Pembubaran Ormas dalam Peraturan Perundang-undangan terdapat dalam UU Nomor 8 Tahun 1985, UU Nomor 18 Tahun 2013, dan yang terbaru Undang-Undang No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 Ormas dapat dibubarkan secara sepihak oleh Pemerintah. Adapun dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 Ormas hanya dapat dibubarkan, apabila sudah ada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap tentang perkara tersebut. Dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pemerintah juga diberi wewenang secara sepihak untuk membubarkan Ormas, Pasal 62 ayat (2) Perppu ini Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Pasal tersebut memunkinkan pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum ormas tanpa didahului oleh pemeriksaan di Pengadilan. Peniadaan due process of law dalam pembubaran Ormas mengarahkan pemerintah kepada Pemerintahan yang dictator. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Dimana salah satu ciri Negara hukum adalah adanya ciri pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan Negara. (2). Faktor faktor yang mempengaruhi mekanisme pembubaran Hizbut Tahrir (HTI), a. Kegiatan Hizbut Tahrir Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) Aktivitas HTI yang di muka umum menyatakan mengusung ideologi khilafah yang berarti meniadakan NKRI jelas merupakan pelanggaran atas kewajiban ini. HTI melanggar kewajiban dalam Pasal 21 huruf f yang menyebutkan ormas berkewajiban berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara, b. Masyarakat adalah suatu pilar bagi negara, masyarakat pula adalah element-element yang terbentuk dari peradaban dan kebudayaan-kebudayaan lokal yang membentuk eksistensinya. aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. c. Politik yang dilakukan oleh pemerintah dalam mekanisme pembubaran Hizbut Tahrir, pemerintah mengganggap ormas-ormas berbasis islam telah melakukan pelanggaran hukum sehingga dengan jelas pemerintah anti terhadap islam. d. Kegentingan yang memaksa, Pemerintah mengganggap bahwa Hizbut Tahri dengan ideologi dan pemahaman islamnya dapat merusak tatanan negara, sehingga pada intinya menyatakan Perppu didasarkan pada adanya kebutuhan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara tepat berdasarkan Undang-Undang.Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Zubaidi Ahmad, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, (Yogyakarta:Paradigma, 2012)
Maarif Syafii, Ahmad, Politik Identitas dan Masa Depan Pluralisme Kita, (Jakarta:Democracy Project, 2012)
Goenawan Mohammad, Khilafah Model Terbaik Negara Yang Menyejahterakan, (Jakarta:PT Pustaka Utama Grafiti, 1989)
Tim Hizbut Tahrir, Manifesto Hizbut tahrir untuk Indonesia, (Jakarta:Pramedia Group, 2012)
Saifuddin, Khilafah vis a vis Nation State; Telaah atas Pemikiran Politik HTI, (Yogyakarta: Mahameru, 2012)
Morissan, Teori Komunikasi Individu hingga Massa, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014)
Abrar, Manifesto Hizbut Tahrir Untuk Indonesia Khilafah dan Penyatuan Kembali Dunia Islam, (Pekanbaru:Thalaf, 2004)
Hanafi, Pengantar Teologi Islam', (Jakarta: Pustaka al- Husna,1999)
Abu Bakar Abidin Zaenal, Pengaruh Sistem Hukum Islam di Indonesia, Bandung:Tarsito Press, 1994)
Amarullah, Sejarah Sistem Hukum Nasional, (Gema Insani Press, jakarta, 1985)
An-Nabhani Taqiyuddin , Konsepsi Politik Hizbut Tahrir Edisi Mu’tammadah, (Mafahim Siyasiyahli Hizbut Tahrir), alih Bahasa M. Shiddiq al-jawi, cet.1, (Jakarta:Hizbut Tahrir Indonesia, 2006)
Radjab, Dasril, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta 2006)
Hidayat Komaruddin, Azra Azyumardi, Pancasila, Demokrasi Ham, dan Masyarakat Madani, (Jakarta:Prenadamedia Group, 2012)
Ali Muhammad Daud, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta:Rajawali Press 1997)
Lembaga Pengkajian dan Penelitian WAMY, Gerakan Keagamaan dan Pemikiran, (Jakarta Timur : Al-I’tishom Cahaya Umat, 2006),
Locke John, Two Treatises of Government (London: Everyman, 1993)
Alim Muhamad, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Madinah dan UUD 1945, (Yogyakarta: UII Press, 2001)
Mahfud Moh MD.., Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: LP3ES, 1998)
Asshiddiqie Jimly, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta Konstitusi Press, 2006)
Radjab, Dasril, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta 2006)
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki,Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011)
Hadist
Imam Muslim, Shahih, bab Imarah, hadis no.3429; al-Bukhari,Shahih, bab hadits al- Anbiya; hadits no. 3196
Jurnal, Artikel, Tesis, Encyklopedia, dll.
Nurcholish Madjid, Ibn Taymyya on Kalam and Falsafa: A Problem of Reason and Revelation in Islam, (Disertasi, Chicago University, 1984)
George H. Sabine, A History of Political Theory, Third Edition (New York: Holt, Rinehart and Winston, 1961)
https://hizbut-tahrir.or.id/2016/10/02/tax-amnesty-pemerintah-seolah-pengemis-dihadapan-konglomerat-hitam/, diakses pada tanggal 31 Oktober 2017.
Prime Minister’s Office, Threat level from international terrorism raised: PM press statement, GOV.UK,, diakses pada 3 Oktober 2017
http://www.drn.go.id/index.php/daftar-drd/44-kliping-drn/274-urgensi-uu-ormas, diakses pada tanggal 7 Juni 2017
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/08/15173251/jubir-hti-putusan-tak-menguatkan-alasan-pembubaran
Soedarmedi, Perppu Ormas Lurus Kenapa Harus Takut, https://seword.com/politik/inilah-isi-perppu-ormas-nomor-2-tahun-2017-isinya-luar-biasa-fpidan-sejenisnya-apa-kabar-nanti/, diakses 2 Agustus 2017
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasca Amandemen
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
On Civil and Political Rights, UU Nomor 12 Tahun 2005, LN Tahun 2005 Nomor 119, TLN 4558. Ps. 22.
Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 8 Tahun 1985 Organisasi Masyarakat, PP Nomor 18 Tahun 1986. Ps. 18.
Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 8 Tahun 1985 Organisasi Masyarakat, PP Nomor 18 Tahun 1986. Ps. 23.
Kajian RUU Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyaratan, (Jakarta: Bagian PUU Bidang Politik, Hukum, dan HAM Sekretariat Jenderal DPR-RI, 2010)
Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat, UU Nomor 17 Tahun 2013, LN Nomor 116 Tahun 2013, TLN nomor 5430. Ps. 56.
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v1i1.7832
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Eksekusi: Journal Of Law
E-ISSN: 2686-5866 | P-ISSN: 2714-5271
Published By:
Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.
Mailing Address:
Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.
email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com
Indexed By:
Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.