AKIBAT HUKUM PEMEKARAN KELURAHAN DI KECAMATAN TAMPAN KOTA PEKANBARU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Eka Widia ningsih

Abstract


Tulisan ini berjudul “ Akibat Hukum Pemekaran Kelurahan Di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 5 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Adapun yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana akibat hukum yang terjadi dengan adanya pemekaran kelurahan di kecamatan Tampan kota Pekanbaru dan Apa saja faktor-faktor penghambat dalam perubahan alamat dokumen kependudukan yang disebabkan pemekaran kelurahan di kecamatan Tampan kota Pekanbaru.

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru yang termasuk dalam wilayah pemekaran Kelurahan. Dari populasi diatas penulis mengambil sampel dengan menggunakan metode Multistage sampling yaitu gabungan antara probability dan non probability. Dalam pengambilan sampel dengan menggunakan Random sampling atau Probability sampling, atau sampling acak penulis menggunakan jenis area/ Cluster sampling. Dan kemudian menggunakan purposive sampling atau Sampling judgmental yaitu sampel yang dipilih berdasarkan pertimbangan/penelitian subjektif dari peneliti, jadi dalam hal ini peneliti menentukan sendiri responden mana yang dianggap dapat mewakili populasinya.

Data yang diperoleh dalam penelitan ini yaitu data primer, data sekunder, dan data tersier. Data dikumpulkan Melalui observasi, wawancara, kajian kepustakaan dan kuisioner yang kemudian di analisis dengan teknik Deskriptif Kualitatif dengan metode induktif dan deduktif.

               Hasil penelitan ini dapat disimpulkan bahwa Adanya pemekaran kelurahan di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru menyebabkan terjadinya perubahan alamat pada tempat tinggal masyarakat yang mengharuskan masyarakat untuk melakukan perubahan alamat pada dokumen kependudukan yang kemudian juga harus kembali meyesuaikan data lain sesuai dengan perubahan yang dilakukan. sebagaimana dalam pengurusannya memakan waktu yang cukup lama dan juga menyulitkan masyarakat dan akan berakibat terhadap berbagai administrasi lain baik dalam lingkungan pemerintahan Kota Pekanbaru mapun lintas sektor yang tidak lagi dibawah naungan atau tanggung jawab pemerintah kota pekanbaru.

               Faktor-faktor penghambat dalam perubahan alamat dokumen kependudukan yang disebabkan pemekaran kelurahan di kecamatan Tampan kota Pekanbaru diantaranya adalah Meningkatnya jumlah masyarakat yang akan melakukan perubahan,  Kurangnya Blangko KTP-Elektronik baik perubahan maupun pengurusanbaru, Kurangnya sarana prasarana yang ada,Kurangnya pengetahuan pegawai terhadap kebijakan yang harus dijalankan dan Kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Kata kunci: Akibat Hukum, Pemekaran, Peraturan Daerah


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainudin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Palu : sinar grafika.

Ashshofa, Burhan. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

http://tampan.pekanbaru.go.id/2015-08-14-02-58-43/profil-kecamatan

Ismanto, Gery dkk. 2013. Pendidikan Pancasila. Pekanbaru:CV.Mulia Indah Kemala,

Ismail, Mohamad. 1999. “Kualitas Pelayanan Masyarakat: Konsep dan Implementasinya”. Dalam Miftah Thoha (ed). Administrasi Negara, Demokrasi, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.

Peraturan Daerah Kota pekanbaru Nomor 4 Tahun 2016

Kusdarini, Eny. 2001. Dasar – Dasar Hukum Administrasi Negara dan Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Yogyakarta: UNY Press.

Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta:Balai Pustaka

Kurniawan, Agung. 2005. Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaharuan.

Kusnardi, Moh. dan Hermaily Ibrahim. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta Pusat: Pusat Study Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Moenir, H.A.S. 2002. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Bandung: Bumi Aksara.

Nawawi, Zaidan. 2013. Managemen Pemerintahan,Jakarta:Rajawali Pers.

Nurcholis, Hanif. 2005. Teori dan Pratik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Grasindo: Jakarta.

Nugroho, Rian. 2015. Kebijakan Publik Di Negara-Negara Berkemban.yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan.

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Kelurahan Di Kota Pekanbaru.

Ratminto dan Atik Septi Winarsih. 2006. Manajemen Pelayanan.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Samah, Abu. 2016 Hukum Kebijakan Publik Pekanbaru: Fakultas Syariah dan Hukum

Samah, Abu. 2016. Hukum Pemerintah Daerah dan Desa Di Indonesia. Pekanbaru: Fakultas Syariah dan Hukum

Setiawan. 2005. Dimensi-dimensi Pemerintahan Desa, Jakarta.PT. Bina Aksara.

Sinambela, Lijan Poltak. 2008. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.

Soewadji, Jusuf. 2012. Pengantar Metodologi Penelitian. Jakarta. Mitra Wacana Media.

Sorjono, Soekanto. 2004. Pengantar penelitian hukum. Jakarta. UI Press.

Tahir, Arifin. 2014. Kebijakan public & Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Bandun g:Alfabeta

Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Undang - Undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah

Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika,

Wicaksono, Kristian Widya 2006 Administrasi dan Birokrasi Pemerintah, Yogyakarta:Graha Ilmu.

Widjaja, Haw. 2002. Otonomi Daerah dan Daerah otonom. Jakarta: PT.Raja Gravindo Persada,




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v1i1.7831

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.