LEGAL POLITICS OF CRIMINALIZATION AND DECRIMINALIZATION OF CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION: A COMPARISON OF THE RULES OF PRABOWO, JOKOWI, AND SBY
Abstract
ABSTRACT
Corruption in Indonesia is an extraordinary crime with systemic impacts on governance and public welfare. This normative legal study analyzes the differences in focus and legislative frameworks of anti-corruption policy across the administrations of Presidents Joko Widodo and Prabowo Subianto. Under President Joko Widodo, anti-corruption efforts faced significant setbacks. The 2019 revision of Law No. 19 on the KPK was widely criticized for weakening the institution's independence. Further legislation, including the Omnibus Law on Job Creation and the 2023 Criminal Code (KUHP), introduced new corruption risks and created legal disharmony. These developments contributed to a decline in Indonesia's Corruption Perceptions Index (CPI), marking the Jokowi era with institutional weakening and controversial reforms. In contrast, the Prabowo Subianto administration presents an evolving orientation. Early policy narratives prioritize asset recovery through restorative justice and strengthening the roles of the Attorney General’s Office and the Police. However, concrete legislative reforms remain limited. While this approach suggests a potential for stronger deterrence, it also raises concerns that political compromise could lead to implicit decriminalization. Overall, Indonesia’s anti-corruption legal politics reflect a complex dynamic shaped by fluctuating political will and competing interests. The Jokowi era was defined by institutional erosion, while the Prabowo era confronts the dilemma of balancing asset recovery, institutional strengthening, and political stability. The study concludes that the effectiveness of future anti-corruption efforts will depend on consistent political will to establish strong, transparent, and public-oriented regulations.
Keyword: Corruption, Legal Politics, Criminalization and Decriminalization, Corruption Eradication Commission (KPK), Anti-Corruption Legislation
ABSTRAK
Korupsi di Indonesia digolongkan sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik pada tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan publik. Studi hukum normatif ini menganalisis perbedaan fokus dan kerangka legislatif antikorupsi antara masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto. Di bawah Joko Widodo, upaya antikorupsi mengalami pelemahan signifikan. Revisi UU KPK No. 19 Tahun 2019 dikritik karena melemahkan independensi institusi. Selain itu, legislasi seperti Omnibus Law Cipta Kerja dan KUHP 2023 dianggap menciptakan risiko korupsi baru dan ketidakharmonisan hukum. Perkembangan ini berkontribusi pada penurunan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia. Era Jokowi ditandai oleh pelemahan institusional dan reformasi yang kontroversial. Sebaliknya, administrasi Prabowo Subianto menampilkan orientasi yang berbeda. Narasi kebijakan awal menitikberatkan pada pemulihan aset melalui keadilan restoratif serta penguatan Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Meskipun reformasi legislatif konkret masih terbatas, pendekatan ini menyiratkan potensi deterensi yang lebih kuat. Namun, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran bahwa kompromi politik dapat mengarah pada dekriminalisasi implisit. Secara keseluruhan, politik hukum antikorupsi Indonesia mencerminkan dinamika yang kompleks, dibentuk oleh kemauan politik yang tidak stabil. Era Jokowi diwarnai erosi institusional, sementara era Prabowo menghadapi dilema untuk menyeimbangkan pemulihan aset, penguatan kelembagaan, dan stabilitas politik. Efektivitas upaya antikorupsi di masa depan sangat bergantung pada konsistensi kemauan politik untuk menciptakan regulasi yang kuat, transparan, dan berorientasi publik.
Kata Kunci: Korupsi, Politik Hukum, Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Legislasi Antikorupsi.
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie, Jimly. 2012. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika.
Atmasasmita, Romli. 2018. Reformasi Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Chazawi, Adami. 2017. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
Damanik, R., dkk. 2010. Otonomi Daerah, Etnonasionalisme, dan Masa Depan Indonesia: Berapa Persen Lagi Tanah dan Air Nusantara Milik Rakyat? Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Indrayana, Denny. 2012. Konstitusi dan Politik Hukum di Indonesia: Studi tentang Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Rajawali Pers.
Mietzner, Marcus. 2021. Indonesia’s Politics under Jokowi and Beyond. Singapura: ISEAS.
Mietzner, Marcus. 2022. Political Dynamics in Indonesia’s New Order and Beyond. Singapura: ISEAS.
Artikel Ilmiah
Asmi, M. 2021. “Implikasi Hukum Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Pidana Indonesia 2, no. 1: 2.
Diansyah, F. 2020. “Implikasi Revisi UU KPK terhadap Independensi KPK.” Jurnal Integritas KPK 6, no. 2.
Fariz, D. 2019. “Pemerintahan Joko Widodo dan Serangan Politik Terhadap KPK.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 5, no. 2: 21.
Indarti, Yustina Nurul. 2024. “Politik Hukum Pemberantasan Korupsi: Antara Janji dan Implementasi.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.
Mochtar, Zainal Arifin. 2020. “Kriminalisasi, Dekriminalisasi, dan Politik Hukum Pidana.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 27, no. 3.
Mochtar, Zainal Arifin. 2023. “KUHP Baru dan Implikasinya terhadap Tipikor.” Jurnal Legislasi Indonesia.
Nasution, Fadli A. 2022. “Urgensi RUU Perampasan Aset Sebagai Strategi Baru dalam Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Hukum Pidana Indonesia 3, no. 1: 50.
Noor, F. 2020. “Politik Hukum Antikorupsi di Era Jokowi.” Jurnal Politik Indonesia 5, no. 1.
Sofian, A. 2021. “Analisis PERMA No. 1 Tahun 2020: Antara Kepastian dan Efektivitas.” Jurnal Yudisial.
Supriyadi, A. 2021. “Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime): Peran Pengadilan Tipikor dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum Pidana Konstitusional 2, no. 2: 208.
Susanti, B. 2019. “Kritik atas Revisi UU KPK 2019.” Jurnal Konstitusi 16, no. 4.
Susanti, B. 2019. “Kritik terhadap Dekriminalisasi dalam Kebijakan Hukum Indonesia.” Jurnal Konstitusi 16, no. 4.
Susanti, B. 2021. “Omnibus Law dan Ancaman Terhadap Transparansi Hukum.” Jurnal Hukum & Pembangunan.
Syarif, Laode M. 2018. “Politik Patronase dan Risiko Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Integritas 4, no. 2.
Syarif, Laode M. 2024. “Tantangan Pemberantasan Korupsi di Era Transisi Politik.” Indonesian Journal of Criminal Law.
Sulistiawati, D. 2020. “Revisi UU KPK dan Implikasinya terhadap Independensi Lembaga Antikorupsi.” Jurnal Antikorupsi.
Yuwanto, L. 2016. “Kinerja Penanganan Tindak Pidana Korupsi Sumber Daya Alam dan Kepercayaan Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 2, no. 1: 27.
Disertasi
Madril, O. 2018. Politik Hukum Presiden Dalam Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan. Disertasi. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v7i2.38278
Refbacks
- There are currently no refbacks.

Eksekusi: Journal Of Law
E-ISSN: 2686-5866 | P-ISSN: 2714-5271
Published By:
Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.
Mailing Address:
Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.
email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com
Indexed By:
Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.











.jpg)
.jpg)
.jpg)
2.png)
