THE GOVERNMENT'S ROLE IN OVERCOMING AIR POLLUTION CAUSED BY STEAM POWER PLANT IN JAKARTA
Abstract
ABSTRACT
The environment is a place for humans to live, actively and have an important role to achieve and improve their prosperity. However, the main challenges for the environment come from two main sources: unsustainable use of natural resources and environmental pollution, especially by pollution. Air pollution caused by Steam Power Plant (PLTU) in Jakarta is a serious problem affecting air quality and public health. The role of the government is very important in addressing the negative impact of PLTU on the environment and public health. Strict supervision and regulations of the Power Plant are governed under various regulations, such as Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management and Government Regulation No. 41 of 1999 on Air Pollution Control. In addition, the Governor Regulation of Jakarta No. 66 Year 2019 also provides a framework of supervision of air pollution in Jakarta. The impact of air pollution produced by the PLTU includes environmental pollution and a wide range of public health problems. Greenhouse gas emissions and harmful particulates from PLTU can disrupt ecosystems, cause extreme climate change, and cause respiratory disorders and other diseases in humans. Therefore, resolute and sustainable actions are required, including increased use of clean technology and effective enforcement, to reduce the negative impact of air pollution by the PLTU in Jakarta.
Keywords: Air Pollution, Government Role, PLTU Impact
ABSTRAK
Lingkungan adalah suatu tempat untuk manusia tinggal, beraktifitas dan mempunyai peranan yang penting untuk mencapai dan meningkatkan kemakmurannya. Namun, tantangan utama bagi lingkungan berasal dari dua sumber utama yaitu penggunaan sumber daya alam secara tidak berkelanjutan dan pencemaran lingkungan, khususnya oleh polusi. Polusi udara yang disebabkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jakarta menjadi masalah serius yang mempengaruhi kualitas udara dan kesehatan masyarakat. peran pemerintah sangatlah penting dalam mengatasi dampak negatif dari PLTU terhadap lingkungan dan kesehatan Masyarakat. Pengawasan dan regulasi yang ketat terhadap PLTU diatur dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 juga memberikan kerangka pengawasan terhadap polusi udara di Jakarta. Dampak dari polusi udara yang dihasilkan oleh PLTU mencakup pencemaran lingkungan dan berbagai masalah kesehatan masyarakat. Emisi gas rumah kaca dan partikulat berbahaya dari PLTU dapat mengganggu ekosistem, menyebabkan perubahan iklim ekstrem, dan menyebabkan gangguan pernapasan serta penyakit lainnya pada manusia. Oleh karena itu, tindakan tegas dan berkelanjutan diperlukan, termasuk peningkatan penggunaan teknologi bersih dan penegakan hukum yang efektif, untuk mengurangi dampak negatif polusi udara oleh PLTU di Jakarta
Kata kunci: Polusi Udara, Peran Pemerintah, Dampak PLTU
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Ahmad Redi, 2018, Hukum Sumber Daya Alam Indonesia, Setara Press, Malang A'an Efendi. 2014. Hukum Lingkungan. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Danusaputo, Munajat. 1985. Hukum Lingkungan, Buku 1 Umum. Jakarta: Binacipta.
Irwan. 2018. Dinamika dan Perubahan Sosial Pada Komunitas Lokal. Deepublish Yogyakarta
N.H.T Siahaan. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.
Sarman, Muhammad Taufik Makarao. 2011. Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Jakarta, Rineka Cipta.
Soedomo, Moestikahadi. 2001. Pencemaran Udara. Penerbit ITB, Bandung.
Soemarwoto, Otto. 1997. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. (2001). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ed.3.
Jakarta: Balai Pustaka.
Wijaya, Tresna, 2009. Pencemaran Lingkungan, Jakarta: Rinka Cipta. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. Peraturan
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
C. Website
Dampak Positif dan Negatif Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Diakses melalui https://perpusteknik.com/dampak-positif-dan-negatif-pltu/
Kala PLTU Batubara Picu Perubahan Iklim dan Ancam Kesehatan Masyarakat. Mongabay Indonesia. Diakses melalui https://www.mongabay.co.id/2020/03/15/kala-pltu-batubara-picu-perubahan-iklim-dan-ancam-kesehatan-masyarakat/
Polusi Udara Jakarta: Penyebabnya dan Bahaya Kesehatan. IBLAM. Diakses melalui https://iblam.ac.id/2023/11/13/polusi-udara-jakarta-penyebabnya-dan-bahaya-kesehatan
Polusi Udara di Jakarta Tertinggi Se-Asia Tenggara, Dua Tahun Setelah Pemprov DKI Kalah Gugatan. BBC News Indonesia. Diakses melalui https://www.bbc.com/indonesia/articles/cjmy2nez84vo
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v6i2.35008
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Eksekusi: Journal Of Law
E-ISSN: 2686-5866 | P-ISSN: 2714-5271
Published By:
Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.
Mailing Address:
Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.
email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com
Indexed By:
Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.