Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan di Wilayah Hukum di Kota Pekanbaru

Ilfan Afriandi Jahri, Eddy Asnawi, Rudi Pardede

Abstract


Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan: “Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.”. Tujuan penelitian ini adalahBuntuk menganalisis penerapan Diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Kota Pekanbaru; Untuk menganalisis hambatan dan upaya mengatasi hambatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Sosiologis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang–undangan dan kasus dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwaPenerapan Diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum di Kota Pekanbaru belum terlaksana dengan baik tahun 2021 sampai 2023 dimana masih terjadinya kegagalan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan berat. Hambatan  dan upaya mengatasinya: Pertama, Faktor hukum, yaitu ketentuan hukum yang mewajibkan kesepakatan antara pelaku dan pihak korban untuk diversi, sedangkan tidak ada kesepakatan ganti rugi, upaya mengatasinya sebaiknya aparat penegak hukum memberikan pemahaman pentingnya perdamaian. Kedua, Faktor aparat penegak hukum, yaitu: kurang dilibatkannya pihak Dinas Sosial Kota Pekanbaru dalam proses diversi serta seringkali Kepolisian terlambat menginformasikan kepada UPT PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekanbaru, upaya mengatasinya sebaiknya pihak kepolisian setempat meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi tersebut. Ketiga, Faktor masyarakat, yaitu: Keinginan masyarakat bahwa pelaku harus dihukum, upaya mengatasinya sebaiknya keluarga korban harus diedukasi; Pola pikir keadilan konservatif sehingga masyarakat berangapan pemidanaan dapat mencapai keadilan bagi korban, upaya mengatasinya sebaiknya pihak keluarga korban diberikan edukasi bahwa penyelesaian perkara litigasi bagi anak tidak baik untuk tumbuh kembangnya; Rasa dendam keluarga korban sehingga menginginkan pelaku dipenjara, upaya mengatasinya sebaiknya keluarga korban memaafkan dengan syarat perdamaian yang tidak memberatkan pelaku; masyarakat cenderung puas melihat pelaku dipidanakan. Upaya mengatasinya sebaiknya dilakukan sosialisasi hukum akan pentingnya diversi bagi anak.

Kata Kunci: Diversi, Anak, Pekanbaru


References


A. Buku:

Andi Hamzah, Kejahatan di Bidang Ekonomi, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

B. Arief Sidharta dan Meuwissen, Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Bandung: Refika Aditama, 2007.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan untuk Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Satjipto Rahardjo, Permasalahan Hukum di Indonesia, Bandung: Alummni, 1983

Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Jakarta: Sinar Grafika., 2018.

B. Jurnal:

Diah Ratna Sari Hariyanto dan Gde Made Swardhana,“Optimalisasi Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang Berorientasi Pada Restorative Justice di Kota Denpasar”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18 No. 3 September 2021.

Hero Nehemia Lasapu, Deicy N. Karamoy dan Lusy K.F.R. Gerungan, “Perlindungan Anak Atas Eksploitasi Seksual menurut Convention On The Rights Of The Child 1989”, Jurnal Lex Crimen, Vol. 11 No. 5 Tahun 2022.

Priska G. Purnama, Osgar S. Matompo dan Ida Lestiawati, “Efektifitas Penggunaan Diversi Oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Dalam Penyelesaian Kasus Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012”, Jurnal Kolaborasi Sains, Vol. 2 No.1 Tahun 2019.

Purnama Rozak, “Kekerasan Terhadap Anak Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam”, Jurnal SAWWA, Vol. 9 No. 1 Tahun 2019.

Ulang Mangun Sosiawan, “Perspektif Restorative Justice Sebagai Wujud Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum“, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 16 No. 4 Desember 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v6i1.28786

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.