Implementasi Kewajiban Kepemilikan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional di Kabupaten Rokan Hulu Berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern

Roy Hakim Lubis, Ardi ansah, Bahrum Azmi

Abstract


Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati  Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, mengatur bahwa: “Untuk melaksanakan usaha pasar tradisional wajib memiliki Izin Prinsip dari Bupati atau Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisonal untuk pasar tradisional”. Namun belum dilaksanakan dengan baik. Tujuan penelitian: Untuk menganalisis implementasi kewajiban kepemilikan Izin; Untuk menganalisis faktor yang menghambatnya; Untuk menganalisis upaya mengatasi hambatanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis/ empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan, pendekatan kasus dan pendekatan historis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa Pertama,  Implementasi kewajiban kepemilikan Izin  belum berjalan dengan baik. Dibuktikan masih adanya  pihak swasta pengelola pasar tradisional yang belum memiliki Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, terutama di  Kecamatan Rambah Tengah, Kecamatan Rambah Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara. Kedua, faktor yang menghambat: faktor hukum, aparat pemerintah daerah,  Sarana/fasilitas dan masyarakat. Ketiga upaya mengatasi hambatan: faktor hukum yaitu sebaiknya dilakukan penyederhanaan terhadap syarat dan prosedur Izin dalam regulasi. faktor aparat pemrintah daerah yaitu Sebaiknya pemerintah dapat meletakkan prioritas penggunaan penganggaran yang tepat; Sebaiknya pemerintah sering melakukan sosialisasi; Sebaiknya dilakukan pembagian tugas yang tepat untuk pelaksanaan penertiban dan penegakan hukum; Sebaiknya petugas pelayanan perizinan meningkatkan kualitas pelayanannya; Sebaiknya ditingkatkan pengawasan dan pembinaan supaya semuanya memiliki izin; Sebaiknya dilakukan pembongkaran pasar tradisional yang belum memiliki Izin. faktor sarana/fasilitas yaitu sebaiknya menambah anggaran. faktor masyarakat yaitu Sebaiknya dilakukan penerapan sanksi yang tegas  supaya ada efek jera; Sebaiknya dilakukan sosilisasi hukum.

Kata Kunci: IUP2T, Pasar, Tradisional


References


Agus Susilo dan Taufik, Dampak Keberadaan Pasar Modern, Jakarta: Salemba Empat, 2010.

Asep ST Sujana, Manajemen Ritel Moderen, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005.

Damsar, Sosiologi Pasar, Jakarta: Prenada Media Group, 2005.

E. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Ichtiar, 1957.

Fandy Tjiptono, Strategi Pemasaran, Yogyakarta: Andy Offset, 2008.

Indroharto, Usaha Memahami Undang - Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (I), Jakarta: Sinar Harapan, 1993.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia,Edisi Kedua, Cetakan Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

John Rawls, A Theory of Justice, (Harvard University Press Cambridge Massachusetts, 1971.

Mubaryo, Reformasi Sistem Ekonomi: Dari Kapitalis Menuju Ekonomi Kerakyatan, Cetakan Ke-1, Yogyakarta: Aditya Media, 1999.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi, Depok: RajaGrafindo Persada, 2018.

Purnamasari, Analisis Kinerja Operasional Pasar Tradisional Kota Bekasi, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013.

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Edisi Pertama, Jakarta: CV Rajawali, 1982.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Sukron Kamil, Islam dan Demokrasi: Telaah Konseptual dan Historis, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2022.

Marsuq dan Ghufron, “Implementasi Penataan Pedagang Kak Lima (PKL) Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda”, Jurnal Administrasi Publik.. Vol. 2 No. 1 Tahun 2018.

Van Fauzani Raharja, “Penegakan Hukum Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perizinan”, Jurnal Ilnu Hukum: Inovatif, Vol. 7 No. 2 Tahun 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v6i1.24361

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.