PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE MELALUI LEMBAGA ADAT TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI KOTA LHOKSEUMAWE

Budi Bahreisy, Ferdy Saputra, Hidayat Hidayat

Abstract


Abstrak

Lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberi peneguhan terkait dengan perlindungan terhadap anak di Indonesia. Undang-undang inilah yang memperkenalkan konsep diversi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan masyarakat pada umumnya sebagai sebuah bentuk pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana demi mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice). Berdasarakan latar belakang tersebut, perumusan masalah dari penelitian ini adalah apakah faktor penyebab anak berkonflik dengan hukum di Kota Lhokseumawe dan bagaimana peran lembaga adat dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Kota Lhokseumawe. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori relatif (deterrence), teori ini memandang pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas kesalahan si pelaku, tetapi sebagai sarana mencapai tujuan bermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteraan. Dari teori ini muncul tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan. Dan metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatakan kualitatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemamaham tentang faktor penyebab anak berkonflik dengan hukum di Kota Lhokseumawe dan untuk memberikan pengetahuan tentang peran lembaga adat dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Kota Lhokseumawe


Full Text:

PDF

References


Daftar Pusata

A. Buku

Apong Herlina, dkk, 2014, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Buku Saku Untuk Polisi, Unicef, Jakarta.

Dean G Pruitt, Jeffrey Z. Rubun, 2004. Konflik Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

F. A. DS. Dewi,. 2011. Mediasi Penal: Penerapan Restroratif Justice di Pengadilan Indonesia. Depok: Indie-Publishin.

Gunawan, T.J. 2015. Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi. Yogyakarta; Genta Press.

Khairani Mukdin & Novi Heryanti, Efektifitas Pelaksanaan Restorative Justice Pada Anak Berhadapan Dengan Hukum (Abh), International Journal of Child and Gender Studies, 2020.

Makarao, Muhammad Taufik. 2013. Hukum perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jakarta: Rineka Cipta.

Majelis Adat Aceh, 2012, Pedoman Peradilan Adat di Aceh untuk Peradilan Adat yang Adil dan Akuntabel, Banda Aceh: MAA.

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice). Bandung: Refika Aditama

Suharsimi Arikunto, 2013, Manajemen Penelitian, Jakarta, Rineka Cipta.

Rufinus Hotmaulana Hutauruk, 2014, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif, Sebuah Terobosan Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, hal. 106

B. Jurnal dan Karya Ilmiah

Isnatul Rahmi dan Rizanizarli, Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Dalam Perspektive Adat Aceh (Suatu Penelitian Di Wilayah Kota Sabang), Syiah Kuala Law Journal : Vol.4(1) April 2020.

Howard Zehr, Retributive Justice, Restorative Justice, New Perspectives on Crime and Justice, vol. 4, 2017

Sumiadi, Laila M. Rasyid, dan Romi Asmara, Restorative Justice Hakim Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, MIMBAR HUKUM Volume 29, Nomor 1, Februari 2017




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v4i1.17273

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.