PENEGAKAN HUKUM ATAS SANKSI PELANGGARAN BATAS KECEPATAN BERKENDARA MAKSIMAL DI JALAN BEBAS HAMBATAN

Muhammad Adi Makayasa, Eddy Asnawi, Bahrum Azmi

Abstract


Pasal 106 ayat (4) huruf g Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Pasal 23 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menetapkan batas kecepatan maksimal berkendara di jalan bebas hambatan yaitu 100 km/ jam. Kemudian atas pelanggaran pasal tersebut dpat dikenakan sanksi denda tilang dan pidana kurungan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (5) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun pelanggaran tetap terjadi yang berimbas pada laka lantas selain itu penerapan sanksi pelanggarannya tidak sesuai. Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan regulasi tersebut dan faktor – faktor penghambatnya. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan adalah pendekatan kasus dan pendekatan konseptual dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa regulasi tersebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, penegakan hukumnya lemah yaitu hanya diberikan sanksi denda tilang tanpa diberikan sanksi kurungan pidana. Faktor penyebabnya adalah rendahnya kesadaran hukum masyarakat padahal rambu batas kecepatan maksimal sudah dipasang; Kurangnya sarana dan prasarana yaitu minimnya jumlah speed gun dan terbatasnya jumlah mobil patroli untuk petugas PJR; Faktor aparat penegak hukum terkait jumlah petugas kepolisian yang terbatas dan kurang tegasnya petugas dalam peneranpan sanksi. Dengan demikian diharapkan adanya ketegasan aparat penegak hukum agar sanksi dapat diterapkan sebagaimana mestinya serta adanya kesadaran hukum masyarakat yang untuk taat hukum sehingga pelanggaran tersebut tidak terjadi kembali.

Kata Kunci:Penegakan, Batas Kecepatan Maksimal, Jalan Bebas Hambatan


Full Text:

PDF

References


Asikin zainal. 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Dewi Keumlasari dan Tarmizi, “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Melanggar Batas Kecepatan (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kota Banda Aceh”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana. Vol. 2 No. 3 Agustus 2018, hlm. 450.

I ketut Adi Purnama. 2018. Hukum Kepolisian: Sejarah dan Peran Polri dalam Penegakan Hukum Serta Perlindungan HAM. Bandung: Refika Aditama.

Ikhwan Listiyanto, Soegianto Soegianto, Diah Sulistyani RS dan Amri Panahatan Sihotang, “Kewenangan Polri Dalam Mengurangi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol”, Jurnal USM Law Review. Vol. 4 No. 1 Tahun 2021.

Ismono Kusmaryono, “Kajian Tentang Clearance dan Kecepatan Kendaraan Yang Melaju di Jalan Tol (Studi Kasus Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta)”, Jurnal Proceeding. Vol. 2 No. 1 Tahun 2016.

Kevin Rezananta Purnomo dan Berto Mulia Wibawa,“Analisis Tingkat Kepuasan Pengguna Jalan Tol di Wilayah Unit Jatim 02 Terhadap Layanan Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Jatim”. Jurnal Sains dan Seni. Vol. 9 No. 2 Tahun 2020.

M. Fakhruriza Pradana, Arief Budiman, M. Eng dan Desi Andriyani, “Analisis Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Tol (Studi Kasus Ruas Jalan Tol Serang Timur – Merak KM 72 – KM 98),” Jurnal Fondasi. Vol. 2 No. 2 Tahun 2016.

Novaldo Dharma Kusuma, Yana Indawati, “Implementasi Tilang Atas Pelanggaran Batas Kecepatan di Jalan Tol dengan Menggunakan “Speed Gun” (Studi Kasus Jalan Tol Surabaya – Mojokerto)”, Jurnal Prosiding Seminar Nasional Hukum & Teknologi. Vol. 1No. 1 Desember 2020.

Okta Nofia Sari, Sari Damayanti dan Kesuma Bagaskara, “Kebijakan Hukum Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Pengguna Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Provinsi Kalimantan Timur”, Jurnal Rechtens. Vol. 9 No. 2 Desember 2020.

Rizky Intan Mauliza, Tania Bonita Sabrina, dan Wahyu Maulana, “Pelanggaran Kecepatan Kendaraan pada Ruas Jalan Tol Cipularang”,Jurnal Online Institut Teknologi Nasional. Vol. 5 No. 1 Maret 2019.

Rudolf Silaban dan Indah Malau Pase, “Tinjauan Yuridis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Menurut Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, JURNAL RECTUM. Vol. 3 No. 1 Januari 2021.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2018. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v4i2.14395

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.