MONOPOLI PERUSAHAAN RITEAL MODREND
Abstract
Abstract
The Indonesian retail industry is a strategic industry for Indonesia's economic development. In a claim, the Association of Indonesian Retailers (Aprindo), which has so far represented the interests of modern retailers, stated that the retail sector is the second sector that absorbs the largest workforce in Indonesia, with the ability to absorb 18.9 million people, under the agricultural sector which reached 41.8 million people. The presence of modern retail business actors has given its own color to the development of the Indonesian retail industry. In a short period of time several modern retail business actors with extraordinary capital capabilities carried out their activities in Indonesia. Dominia's position in Law Number 5 of 1999 Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition based on article 1 paragraph (4) and article 25 paragraph (1-2), it can be seen that the existence of modern retail has basically carried out monopolistic practices in certain areas. certain areas as required by Article 1 paragraph (4). Modern retail business actors can be said to have carried out monopolistic practices in certain areas by using their financial strength, ability to supply or sell certain goods or services. In general, modern retail has fulfilled these elements, namely finance, supply and sales, and the ability to adjust supply by business actors.
Keywords: Monopoly, company, Riteal Modrend
Abstrak
Industri ritel Indonesia, merupakan industri yang strategis bagi perkembangan ekonomi Indonesia. Dalam sebuah klaimnya, asosiasi perusahaan ritel Indonesia (Aprindo), yang selama ini banyak mewakili kepentingan peritel modern menyatakan bahwa sektor ritel merupakan sektor kedua yang menyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia, dengan kemampuan menyerap sebesar 18,9 juta orang, di bawah sektor pertanian yang mencapai 41,8 juta orang. Kehadiran para pelaku usaha ritel modern telah memberi warna tersendiri bagi perkembangan industri ritel Indonesia. Dalam jangka waktu yang singkat beberapa pelaku usaha ritel modern dengan kemampuan kapital yang luar biasa melakukan aktivitasnya di Indonesia. Mereka mewujudkannya dalam bentuk minimarket, supermarket bahkan hypermarket yang kini bertebaran di setiap kota besar Indonesia. Posisi dominia dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berdasarkan pasal 1 ayat (4) serta pasal 25 ayat (1-2), dapat dilihat keberadaan ritel modern ini pada dasarnya telah melakukan praktek monopoli di wilayah-wilayah tertentu sebagaimana yang disyaratkan oleh pasal 1 ayat (4).Pelaku usaha ritel modern bisa dikatakan telah melakukan praktek monopoli di wilayah-wilayah tertentu dengan mengunakan kekuatan keuangan, kemampuan pemasokan atau penjualan barang atau jasa tertentu. Pada umumnya ritel modern telah memenuhi unsure ini, keuangan, pemasokan dan penjualan, dan serta kemampuan penyesuian pasokan oleh pelaku usaha.
Kata Kunci: Monopoli, Perusahaan, Riteal Modrend
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, Jakarta, Rajawali Pers, 2011
Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islam, IIIT Indonesia, Jakarta, 2000
Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir, Unit Pengadaan Buku Pondok Pesantren “al-Munawwir”, Yogyakarta, 1994
Bryan A. Garner, et. al. eds., Black’s Law Dictionary, 8th Edition, West Publishing Co, St. Paul, Minnesota, USA, 2004
Dahlan al-Barry. M, Kamus Ilmiah Populer, Arkola, Surabaya, 1994
Dwi Suhartanto,Ritel Pengelolaan dan Pemasaran, CV.Alfabeta, Bandung, 2107
Elyta Ras Ginting, Hukum Monopoli Indonesia (Analisis dan Perbandingan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Jhonny Ibrahim, Hukum Persaingan Usaha (Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di Indonesia), Bayu Media, Malang, 2007
Kwik Kian Gie, Saya Bermimpi Jadi Konglomerat, Jakarta, Gramedia, 1994
Michael adiwijaya, 8 Jurus Jitu Mengelola Bisnis Ritel Ala Indonesia, PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, Jakarta, 2010
Munir Fuady, Hukum Anti Monopoli, Menyongsong Era Persaingan Sehat, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Rahmad Usmani, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi, PT. Raja Grafindo, Jakarta 2013
T.S.C Kansil. Kansil Christine S.T, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Jakarta, Sinar Grafik, 2006
W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1976
Yusuf Qasim, At-Ta’mil at-Tijariyyi fi Mijan asy-Syari’ah, Dar an-Nahdhoh al-‘Arabiyyah, Kairo, 1986
Dendy Herdianto, Fakta Menarik! Data Pertumbuhan Bisnis Ritel di Indonesia, https://qazwa.id/blog/data-pertumbuhan-bisnis-ritel-di-indonesia/,Akses, 26 Desember 2020.
Afif Noor, Perlindungan Terhadap Pasar Tradisional di Tengah Ekspansi Pasar Ritel Modern, Jurnal Economica, Volume IV/Edisi 2/November 2013
R. Putri Rangkuti dkk, Praktek Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Bank Pemerintah dalam Memberikan Fasilitas Subsidi Perumahan, Jurnal, Living Law, Vol. 11, No. 2, 2019
Dadi Permana Putra, Isu-Isu Kontemporer Hukum Bisnis Syariah (Monopoli Dalam Bisnis Syariah), Tahkim: Jurnal Hukum dan Syariah, Vol 14, No 2, 2018
Dianur Himawati, Chaikal Nuryakin, “Keberadaan Ritel Modern dan Dampaknya Terhadap Pasar Tradisional di DKI Jakarta”,Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia,Vol.17 No.2 januari 2017
Meita Fadhilah, Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Kerangka Ekstrateritorial, Jurnal Wawasan Yuridika Vol. 3 | No. 1 | Maret 2019
Emmy Yuhassarie & Tri Harnowo, Eds., “Undang-Undang No. 5/1999,” Proceedings Rangkaian Lokakarya Terbatas Hukum Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya, Jakarta, 10 – 11 September 2002
Wita Dwika Listihana, et al., “Dampak Keberadaan Minimarket Terhadap Modal Kerja dan Pendapatan warung Tradisional Di Kecamatan Rumbai Pekan Baru,” Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, Vol.11, No.1/ Maret 2014, 556
H.T.N. Syamsah dan J. Jopie Gilalo, Upaya Menjamin Pelaksanaan Persaingan Usaha yang Sehat, Jurnal, DE’RECHTSSTAAT, Volume 1 Nomor 1, 2015
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Moder
www.kppu.go.id › docs › Positioning_Paper › ritel
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v3i2.13679
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Eksekusi: Journal Of Law
E-ISSN: 2686-5866 | P-ISSN: 2714-5271
Published By:
Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.
Mailing Address:
Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.
email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com
Indexed By:
Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.