JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI HAK JAMINAN KEBENDAAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTTITUSI NOMOR: 18/PUU-XVII/2019 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Hafis Tohar, Iriansyah Iriansyah, Yeni Triana

Abstract


ada beberapa persoalan yang timbul dan berdampak terhadap UU Jaminan Fidusia pasca Putusan Mahkamah Konsttitusi Nomor : 18/PUU-XVII/2019 tentang Jaminan Fidusia :

  1. Terhadap putusan Mahkamah Konsttitusi Nomor : 18/PUU-XVII/2019 tentang Jaminan Fidusia tidak menjelaskan secara detail pengertian Fiat Eksekusi seperti yang dimaksud didalam Pasal 15 ayat (2) “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”; dan pengertian parate eksekusi seperti yang dimaksud oleh Pasal 15 ayat (3) “Apabila debitur cidera janji Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri”

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka kekhususan dan keistimewaan UU Jaminan Fidusia menjadi kabur dan seolah sama dengan perjanjian pada umumnya yang berlaku, padahal kekhusan UU Jaminan Fidusia tersebut untuk memberikan jaminan atas tagihan kreditur terhadap debitur atau dengan kata lain menjamin hutang debitur terhadap kreditur dan Undang-Undang Jaminan Fidusia disamping memberikan perlindungan kepada debitur pemberi fidusia, juga bermaksud untuk memberikan kedudukan yang kuat bagi kreditur sehingga memberikan kepastian hukum bagi kreditur jika debitur cedera janji.

  1. Terhadap pengertian Cedera janji yang diartikan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi setelah adanya atau berjalannya perjanjian, tentu hal ini membingungkan bagi kreditur, sebab cedera janji tersebut telah diatur didalam akta perjanjian fidusia kapan dan kondisi bagaimana cedera janji tersebut terjadi dan bukan diakhir dari perjanjian tersebut, untuk itu pengertian cedera janji tersebut perlu dirumuskan lagi oleh debitur dan kreditur didalam akta perjanjiannya.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis, Jaminan Fidusia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Chidir Ali, SH., 1980, Hukum Benda, Tarsito, Bandung.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, 1980, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum dan Jaminan Perorangan,BPHN Departemen Kehakiman RI,Jakarta.

Sri Soedewi Masjchon Sofwan, Beberapa Pembuatan Usulan Penelitian, Sebuah Panduan Dasar, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1980,

Salim HS, H, S.H., M.S., 2011, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Cet.V, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Nurwidiatmo, 2011, Kompilasi Bidang Hukum Tentang Leasing, BPHN, Jakarta.

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan,Cet.I. Bandung:Alumni,1982.

Badrulzaman, Mariam Darus. 1997. Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Cet. II. Bandung, Alumni.

Subekti R.,Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet.XX. Jakarta:Intermasa,1985.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1985,

Munir Fuady, Jaminan Fidusia, PT. Aditya Bakti, Bandung, 2003,

Rachmadi Usman,Hukum JaminanKeperdataan,(Jakarta Sinar Grafika, 2008)

J. Satrio, 2002, “Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

https://pengertiandefinisi.com/pengertian-modal-sumber-modal-dan-jenis-jenis-modal-perusahaan/

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN 2622-3740 (Online) Vol 3, No. 1, Agustus 2020: https://doi.org/10.34007/jehss.v3i1.213.

Sejarah Hukum Jaminan, Merry Yunita Kandi, https://merryyunitakandi. blogspot. com/2014/12/sejarah-hukum-jaminan.html)

https://kamiluszaman.blogspot.com/2018/02/hak-kebendaan-yang-memberikan-jaminan.html.

https://www.gresnews.com/berita/tips/76414-memahami-parate-eksekusi/.

https://www.inews.id/finance/keuangan/uu-jaminan-fidusia-beri-kekhususan-bagi-jaminan kebendaan.

https://www.hukum-hukum.com/2020/06/perbedaan-parate-eksekusi-dan-fiat-eksekusi-pengadilan.html, diakses Sabtu, 20 Februari 2021, Pukul 14. 10 Wib.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v4i1.13677

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.