PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
ABSTRAK
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan intelectual property rights. Ruang lingkup HAKI meliputi, hak cipta, hak paten, hak merek, rahasia dagang, hak desain industri, hak perlindungan varietas tanaman dan hak desain tata letak sirkuit terpadu. Dalam hal ini penulis menitikberatkan pembahasan HAKI di bidang hak cipta. Sangat penting dipahami mengenai pencipta dan pemegang hak cipta. Hukum tidak hanya memberikan perlindungan kepada pencipta tetapi juga kepada pemegang hak cipta. Artinya, pemegang hak cipta tidak hanya oleh pencipta saja tetapi juga bisa dimiliki oleh pihak lain melalui pengalihan hak sebagai salah satu wujud hak mutlak pencipta.
Dari tindakan pengalihan hak cipta tersebut akan menimbulkan konsekuensi yuridis yang berbeda bagi pemegang hak cipta yang diperoleh melalui pengalihan serta bentuk jaminan perlindungan hukum bagi mereka. Hal ini sangat terkait dengan kewenangan bertindak bagi pemegang hak cipta kedepannya baik berupa hak moral maupun hak ekonomi. Hubungan hukum yang terjadi diawali dengan perbuatan hukum yang berbeda sehingga konsekuensi yuridisnya pun berbeda. Seberapa besar penguasaan pemegang hak cipta yang bukan pencipta tergantung dari bentuk tindakan pengalihan yang dilakukan. Begitu juga halnya dengan perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta melalui lisensi dimana tidak semua pemegang lisensi dapat dikatakan sebagai pemegang hak cipta.
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Amirudin, Hamzah, Perlindungan Hukum Dalam Desain Grafis sebagai Karya Intelektual. Jakarta, 1997.
Djaja, Ermansyah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.
Haryani, Iswi, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2010
Kanzil, Nico, “Implementasi Undang-undang Paten dan Implikasinya Bagi Pengembangan Industri di Indonesia” FH UGM Yogyakarta, 1995.
Kesowo, Bambang, Pengantar Umum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual, Makalah pada Peraturan Hukum Dagang diselenggarakan oleh Fkaultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 0-21 Januari 1995.
Mastur, Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Paten, Jurnal lmu Hukum QISTI vol. 6 No. 1 Januari 2012.
Maulana, Insan B., Tanya Jawab Paten, Merek dan Hak Cipta. Bandung: PT. CitraAditya Bakti, 1996.
Pirous, AD., “Disain Grafis Pada Kemasan”. Simposium Desain Grafis, FSRD ISI
Yogyakarta, 1989.
Saidin, OK, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectaul Property Rights), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
Setiowaty, Krisnani, dkk., Hak Kekayaan Intelektual dan Tantangan Implementasinya di Perguruan Tinggi, Kantor HKI Institut Pertanian Bogor,2005.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia-UI Press, Jakarta, 1986. hlm. 53.
Soelistyo, Henry, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Supramono, Gatot, Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
Sutedi, Adrian, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Widjaja, Gunawan, Lisensi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Undang-undang Dasar 1945.
Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
http//pramudya ananta wikrama, wordpress.com, Perlindungan Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual, diakses tgl 12 Februari 2017.
www.kompasiana .com, Agus Candra, Mengapa HAKI Perlu Dilindungi, diakses tgl 14 Februari 2017.
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v3i2.13358
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Eksekusi: Journal Of Law
E-ISSN: 2686-5866 | P-ISSN: 2714-5271
Published By:
Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.
Mailing Address:
Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.
email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com
Indexed By:
Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.