EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT DALAM MEMPERTAHANKAN HAK ATAS TANAH ULAYAT (STUDI MASYARAKAT ADAT KEBATINAN MUARA SAKAL KABUPATEN PELALAWAN)

Wismar . Harianto

Abstract


Abstract

 

This study aims to identify, study and analyze the existence of the Muara Sakal traditional community in defending their customary rights over their customary law communities' lands. Where the adat community of Muara Sakal kebatinan has a large area of ulayat land which did not escape the "annexation" of various parties. The results showed that the customary rights to land were still recognized, managed and controlled jointly by the community through a leadership system in a customary institution and the customary law community of Muara Sakal Kebatinan which was led by an inner person and until now still exists in defending their customary land rights. from the control of private parties (corporations) and the community as individuals who control the ulayat lands of the Muara Sakal customary law community without rights, this can be seen from the existence of several lawsuits filed by Batin Muara Sakal at the Pelalawan District Court.

 

Keywords: Existence, Indigenous Peoples, Ulayat

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis keberadaan masyarakat hukum adat kebatinan Muara Sakal dalam mempertahankan hak ulayat atas tanah masyarakat hukum adat mereka. Dimana masyarakat adat kebatinan muara sakal memiliki tanah ulayat yang luas yang tak luput dari “pencaplokan” dari berbagai pihak. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak ulayat atas tanah masih diakui, dikelola dan dikuasai bersama oleh masyarakat melalui sistem kepemimpinan dalam suatu kelembagaan adat dan masyarakat hukum adat Kebatinan Muara sakal yang di pimpin oleh seorang batin dan sampai saat ini masih eksis dalam mempertahankan hak atas tanah ulayat mereka dari penguasaan para pihak swasta (korporasi) maupun masyarakat secara perorangan yang menguasai tanah ulayat Masyarakat hukum adat Muara Sakal tanpa hak, hal ini dapat dilihat dari adanya beberapa gugatan yang dilakukan oleh Batin Muara Sakal di Pengadilan Negeri Pelalawan.

 Kata Kunci: Eksistensi, Masyarakat Adat, Ulayat.


Full Text:

PDF

References


Adrianus Jerabu, Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ulayat Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dalam Rangka Otonomi Daerah di Desa Colol Kecamatan Pocoranaka Timur Kabupaten Manggarai Timur (studi kasus). Jurnal Magister Ilmu Hukum , UAJY, 2014

Ahmad Redi, Yuwono Prianto, Tundjung Herning Sitabuana dan Ade Adhari, Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat atas Hak Ulayat Rumpon di Provinsi Lampung, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 3, September 2017.

Al Jamil Febriani, Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Antara Masyarakat Adat Senama Nenek Dengan Ptpn V Di Kenegerian Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Premise Law Jurnal Vol, 22 , 2017.

Ana Suheri, Hukum adat sebagai pranata hukum Penangkal arus globalisasi, morality : Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 2, Desember 2017.

Aryo Subroto, Peran Negara Dalam Menjaga Eksistensi Masyarakat Hukum, Jurnal Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 11 No. 1.

Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaan, Jakarta, Djambatan, 2005.

Bushar Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1991.

Jhon Salindeho, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.

Djamanat Samosir, Legalisasi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Jurnal Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 3, Tahun 2012.

Hendra Nurtjahjo dan Fokky Fuad, Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Berperkara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta : Salemba Humanika, 2010.

Nur Apri Ramadan l. Usman, Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Dalam Penguatan Desa Adat Di Desa Bentenan Kabupaten Minahasa Tenggara, Jurnal, Lex Et Societatis, Vol. III/No. 7/ags/2015

Rikardo Simarmata, Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, Jakarta : UNDP, 2006.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.

Tampil Anshari Siregar, Undang-Undang Pokok Agraria Dalam Bagan, Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum USU, Medan, 2006.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan Dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat.

Putusan Pengadilan Pelalawan Register Perkara nomor: 128/SK.P/2017/PN.PLW.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v3i1.13031

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.