IMPLEMENTASI PENGESAHAN LEMBAGA PENYELESAIAN SANGKETA KONSUMEN (BPSK) OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DALAM KONTEKS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Abu Samah Abu Samah

Abstract


ABSTRAK

Implementasi pengesahan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen menimbulkan kebingunan terutama pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian sangketa konsumen. Apakah diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen atau melalui Pengadilan. Dalam Hukum Perdata Pasal 49 (1) UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 2 Kepmendag No.350/MPP/Kep/12/2001 disebutkan Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen merupakan lembaga penyelesaian sangketa konsumen di luar Pengadilan umum, namun kenyataannya dalam pasal lain dalam UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tetap memberikan penghubung dengan Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen yang telah dibentuk oleh pemerintah, yang bertugas menangani dan menyelesaikan sangketa konsumen tetapi bukan lembaga pengadilan. Dalam konteks Undang-undang Perlindungan Konsumen bahwa keputusan Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen (BPSK) akan mempunyai kekuatan eksekusi setelah setiap putusan yang dibuat oleh BPSK harus memalui penetapan yang ditetapkan oleh pengadilan Negeri.


Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Barkatullah,Urgensi Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi di E Commerce, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia No.2.Vol.4.April 2007

Ayudha D. Prayoga, et.al, Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia, (Jakarta: Proyek ELIPS), 2000

Ari Purwadi,Telaah Singkat Tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen, Jurnal Hukum dan Keadilan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia,Vol,3.No.3.2000

Az.Nasution, Aspek Hukum Perlindungan Konsumen, Jurnal Teropong, Edisi Mei, 2003, Mayarakat Pemantau Keadilan Indonesia

Erman Raja Gukguk, Budaya Hukum dan Penyelesaian Sengketa Perdata di Luar Pengadilan, Jurnal Magister Hukum, UII, Yogyakarta, Volume II No. 4 Oktober, 2000

Gunawan Wijayadan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, cet,3, penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2019

Janus Sinabatok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Cet.3..Citra Aditya Bakti, Bandung 2019

Mode Utama, Rekontruksi Pengaturan Penyelesaian Sangketa Penanaman Modal Asin, Udayana University Press, Denpasar,2011

Susanti Adi Nugrohho, Proses penyelesaian sengketa Konsumen ditinjau dari hukum acara perdata serta kendala implementasinya. Cet, 2.Jakarta, Penerbit Kencana Pernada Media Group Tahun 2018

Tami Rusli. Penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha menurut peraturan perundang-undangan jurnal KEADILAN PROGRESIF Volume 3 Nomor 1 Maret 2012

Yusuf Shofie, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen.Teoridan Prektek Penegakan Hukum, Bandung,Cet.4 Citra Aditya Bakti,Tahun 2019




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v3i1.12683

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.