KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

ALFIKRI LUBIS LUBIS

Abstract


Abstract

The formation of the Employment Creation law is directed at harmonization with regard to several legislative materials which are considered overlapping. One of the interesting topics to examine in Law Number 11 of 2020 concerning Employment Creation is the elimination of criminal sanctions against criminal acts of the Environment replaced with administrative sanctions. This provision is seen in Article 23 point 37 which changes Article 102 in Law Number 32 Year 2009 concerning Environmental Protection and Management. The amendment to Article 82 B in the Employment Creation Law only takes the form of administrative sanctions and does not include the types of criminal sanctions that can be imposed. The elimination of criminal sanctions against environmental crimes which are replaced by administrative sanctions signals the weakening of law enforcement against the environment. Meanwhile, environmental problems are getting bigger, wider and more serious. The problem is not only local or translocal, but regional, national, transnational and global in nature. Criminal sanctions are still considered to be the most effective and ultimate sanctions in tackling a crime, especially since the crime rate gives a very large loss.

Keywords: Abolition of criminal sanctions, environmental crimes, administrative sanctions

Abstrak

Pembentukan undang-undang Cipta Kerja diarahkan pada harmonisasi terkait dengan beberapa materi peraturan perundang-undangan yang dianggap saling tumpang tindih. Salah satu topik yang menarik untuk ditelaah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut adalah penghapusan sanksi pidana terhadap tindak pidana Lingkungan Hidup diganti dengan sanksi administrasi. Ketetuan tersebut dalam dilihat dalam Pasal 23 angka 37 yang merubah Pasal 102 didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perubahan Pasal 82 B dalam Undang-Undang Cipta Kerja hanya berupa sanksi administrasi dan tidak mencantumkan jenis sanksi pidana yang dapat dijatuhkan. Penghapusan sanksi pidana terhadap tindak pidana Lingkungan Hidup yang diganti dengan sanksi administrasi memberikan sinyal semakin melemahnya penegakan hukum terhadap lingkungan hidup. Sementara masalah lingkungan hidup semakin lama semakin besar, meluas, dan serius. Persoalannya bukan hanya bersifat lokal atau translokal saja, tetapi sudah bersifat regional, nasional, transnasional, dan global. Sanksi pidana masih dianggap sebagai sanksi yang paling ampuh dan pamungkas dalam menanggulangi suatu kejahatan apalagi tingkat kejahatan tersebut memberikan kerugian yang sangat besar.

Kata Kunci: Penghapusan sanksi pidana, tindak pidana lingkungan Hidup, sanksi administrasi


Full Text:

Untitled PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adami Chazawi, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm 16

Andi Hamzah dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta, 1983, hlm, 19-24.

Andi Hamzah, Asas - Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008, hlm.27.

Kansil C.S.T, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta: 2004, hlm. 37.

M. Ali Zaidan, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm.130

Masrudi Muchtar, 2015, Sistem Peradilan Pidana di Bidang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan, Prestasi Pustaka, Jakarta, hlm. 81

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta: 2008, hlm. 69.

Moh. Fadil, Mukhlish dan Mustafa Lutfi. Hukum dan Kebijakan Lingkungan, UB Press. Malang, 2016, hlm. 80.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2005, hlm.1

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1983, hlm. 32

Wahono Baoed, Penegakan Hukum Lingkungan melalui Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, Mandar Maju, Jakarta: 1996, hlm. 42

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta: 2009, hlm. 25.

Jurnal

Eko Setiawan, Putusan Pemidanaan Sebagai Pengganti Denda yang tidak dibayar oleh korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup, Badamai Law Journal, Vol. 4, Issues 1, Maret 2019, hlm.62.

Erwin Susanto, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Penanggung Jawab Usaha Yang Membuang Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lex Crimen Vol. VIII/No. 6/Jun/2019, hlm. 38.

Eric Rahmanul Hakim, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia Dalam Aspek Kepidanaan, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 11 Nomor 1, April 2020, hlm. 44-45.

Fahriza Havinanda. Politik Hukum Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Lingkungan Dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol. 1 No. 1, September 2020, hlm.114

Michael Faure, The Revolution in Environmental Criminal Law in Europe, Virginia Environmental Law Journal, Vol. 35, No. 2 (2017), hlm. 325-326.

Michael G. Faure and Katarina Svatikova, Criminal orAdministrative Law to Protect the Environment? Evidence from Western Europe, Journal of Environmental Law, 24:2 (2012), hlm. 258

Nurul Widhanita Y. Badilla dan Rudini Hasyim Rado, Harmonisasi Hukum Pidana di Bidang di Bidang Lingkungan Hidup Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Lingkungan. Jurnal Restorative Justice, Vol. 3 Nomor 1, Mei 2019, hlm. 24-25

Sri Sufiyatidan, Munsyarif Abdul Chalim, Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum , Vol. 12. 2017, hlm. 463

Yudelmi, M. Chairul Idra, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Legalitas Edisi Juni 2010 Volume I Nomor 2, hlm. 188-189.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v3i1.12467

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.