PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI KASUS DESA LABUHAN JURUNG, KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA)
Abstract
Abstract
In the implementation of village development, the village government does not carry out development in accordance with the plan or MUSDES then almost all development implementation is projected such as road construction leading to community plantations and construction of village halls or village offices which should be according to article 81 of Law No. 6 of 2014 on villages. should cooperate and make use of local wisdom and the village's existing natural resources. The factors inhibiting the function of the village head in village development are the geographical location, inadequate facilities and equipment.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia ( Jakarta: Balai Pustaka, 2001) hal 627
Dipo Lukmanul Akbar, “peran pemerintahan desa dalam penyusunan apbdes perspektif undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (studi di desa kedungkelor kecamatan warureja kabupaten tegal)” (Skripsi diterbitkan, fakultas hukum universitas negeri semarang 2015), 22-25
Endang Soetari, Kebijakan Publik (Bandung: CV Pustaka Setia, 2014),
Endang Soetari, Kebijakan Publik (Bandung: CV Pustaka Setia, 2014)
Fauzi Kurniawan, “Beberapa Teori Tentang Pembangunan”,http://beberapa -teoritentang-pembangunan-dan.html post 29-03 -2016
Hisyam Djihad Dan Suyanto, Pelaksanaan Pendidikan Di Indonesia Memasuki Millennium III, Yogyakarta, Adi Cita, 2000. Hlm.151
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Offline. Diunduh pada laman website: http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/. Diakses pada Selasa,03 September 2019.
Lihat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
Lihat, Penjelasan Umum UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Lihat, PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa
Lihat, UU No. 2 Tahun 2015 Pasal 1 angka 43, LN – RI Tahun 2015 Nomor. 24 dan TLN-RI Tahun 2015 Nomor 5657.
Muhammad Rahmat,Hukum Administrasi Negara Indonesia,Offline
Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 Tentang Desa.
Pasal 1 Angka 7 Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 Tentang Desa.
Pasal 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 Tentang Desa.
Pasal 18 Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 Tentang Desa
Pasal 24 Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 Tentang Desa
Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 Tentang Desa.
Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 Tentang Desa.
Rahardjo Adisasmita, Pembiayaan Pembangunan Daerah, Yogyakarta, Graham Ilmu, 2011.
Suharwo Hendro, Peran Kepala Desa Meningkatkan Pembangunan Desa
Sumber sapari,1997,Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa.Jakarta:Ghalia Indonesia hal 41
Undang-undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 ayat 1 dan 2 4
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v2i2.10837
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Eksekusi: Journal Of Law
E-ISSN: 2686-5866 | P-ISSN: 2714-5271
Published By:
Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.
Mailing Address:
Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.
email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com
Indexed By:
Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.