Membangun Gender Partnership di Era 5.0 Perspektif QS. Al-Hujurat ayat 13 dan QS. Al-An’am ayat 165
Abstract
The Introduction to gender and their respective roles is crucial from an early age. Islam does not differentiate between the roles of women and men. The continuity of the relationship between men and women must be maintained within the corridor of Islamic law without gender intimidation. This article aims to build gender partnership in Era 5.0 based on the Qur'an, Surah Al-Hujurat, verse 13, and Surah Al-An'am, verse 165. Thus, understanding gender partnerships can be one way to address gender disparities, enhance well-being, and improve Human Resources (HR) quality. The research method used in this article is qualitative research in the form of a literature review based on sources such as books, articles, and works discussing gender partnerships. Data collection methods are conducted through a literature review of data obtained from various sources. The primary data sources are the Qur'an, Surah Al-Hujurat, and Al-An'am. From the study's results, it can be concluded that gender partnership means a condition where there is mutual understanding, respect, and cooperation with the different attitudes and strengths of the opposite sex. In efforts to build gender partnership in Era 5.0 according to the perspective of the Qur'an, Surah Al-Hujurat, verse 13, and Surah Al-An'am, verse 165, it is crucial to establish equal and humane rights for both women and men. This entails fully guaranteeing the rights of each gender and treating them well. Efforts to build gender partnerships include understanding and recognizing that men and women have different characteristics, paying attention to the gender division of labor, fostering good collaboration and coordination, mutual respect and non-discrimination, and offering differences in strategic needs for each gender.
Abstrak: Pengenalan gender dan tugas masing-masing penting dimulai sejak dini. Agama Islam tidak membedakan peran antara perempuan dengan laki-laki. Kesinambungan hubungan laki-laki dan perempuan harus tetap terjaga dalam koridor syariat Islam tanpa adanya intimidasi gender. Artikel ini bertujuan untuk membangun kemitraan gender (gender partnership) pada Era 5.0 berdasarkan al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 13 dan surah Al-An’am ayat 165. Sehingga pemahaman tentang kemitraan gender mampu menjadi salah satu cara mengatasi kesenjangan gender, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian kualitatif dengan bentuk studi pustaka berdasarkan sumber data dari buku, artikel, dan karya yang membahas kemitraan gender. Adapun metode pengumpulan data dilakukan melalui kajian literatur kepustakaan dari sumber data yang diperoleh. Sumber data primernya adalah al-Qur’an Surat Al-Hujurat dan Al-An’am. Dari hasil studi dapat ditarik hasil bahwa kemitraan gender berarti kondisi di mana terdapat rasa saling memahami, menghargai, dan bekerja sama dengan sikap dan kekuatan yang berbeda dari lawan jenis. Dalam upaya membangun kemitraan gender pada era 5.0 sesuai perspektif al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 13 dan surah Al-An’am ayat 165 menetapkan hak-hak perempuan dan laki-laki secara berimbang dan penuh dengan perikemanusiaan. Secara totalitas menjamin sepenuhnya hak-hak setiap gender dan memperlakukannya dengan baik. Upaya membangun kemitraan gender yaitu dengan memahami dan menyadari antara laki-laki dan perempuan memilki karakteristik yang berbeda, menaruh perhatian pada pembagian kerja gender, kolaborasi dan koordinasi yang baik, saling menghormati dan tidak membeda-bedakan, serta menawarkan perbedaan pada kebutuhan strategis masing-masing.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alfaizi, Muchammad Qosim. “Membangun Kesetaraan Gender Dalam Kehidupan Keluarga Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Restorasi Hukum Jurnal Pusat Studi Dan Konsultasi Hukum, Fakultas Syari’ah Dan Hukum 5, no. 1 (2022)
Amrullah, Abdul Malik Abdulkarim. Tafsir Al Azhar. Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD Singapura, 1967.
Basri, Halimah. “Kesaksian Perempuan Dalam Kontrak Keuangan Dalam Kitab-Kitab Tafsir.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 7, no. 2 (2018): https://doi.org/10.24252/ad.v7i2.7247.
Dozan, Wely. “Fakta Poligami Sebagai Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan: Kajian Lintasan Tafsir Dan Isu Gender.” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender 19, no. 2 (2021): https://doi.org/10.24014/marwah.v19i2.11287.
Farid Ahmadi, Ibda Hamidulloh. Konsep Dan Aplikasi Literasi Baru Di Era Revolusi Industri 4.0 Dan Society 5.0. CV. Pilar Nusantara, 2019.
Hakiemah, Ainun, and Farida Nur Afifah Muliana, Siti. “Kesetaraan Gender Dalam Al-Qur ’ an (Studi Atas Pemikiran Hamka Terkait Kewarisan).” Refleksi 1, no. 20 (2021): https://doi.org/10.15408/ref.v20i1.19798.
Indar Wahyuni, Riyanto. “Pemahaman Kesetaraan Gender.” Jurnal Riset Dan Kajian Keislaman:Islamic Review 8, no. 2 (2019):
Ira Maulia Nurkusumah, Sahat Maruli Tua Situmeang,. “Kajian Hukum Kekerasan Berbasis Gender Online Dihubungkan Dengan Tujuan Pemidanaan Dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila.” Res Nullius Law Journal 3, no. 2 (2021): https://doi.org/10.34010/rnlj.v3i2.5100.
Kurniawan, Faizal, and Yuli Kusumaningtyas. “Ikatan Sosiologi Indonesia Malang Raya Dan Sekitarnya Patriarkhisme Dan Praktik Ketidakadilan Gender Pada Lembaga Pendidikan.” JSI Jurnal Sosiologi Indonesia 1, no. 1 (2022)
Mutamakkin. “Relasi Gender Dalam Pendidikan Islam; Analisis Pendidikan Islam Menurut Al-Ghazali.” Ta’limuna 1, no. 2 (2012)
Naro, Wahyuddin. “Artikulasi Kesetaraan Gender Dalam Pendidikan ( Persfektif Islam ).” Jurnal Diskursus Islam 3 (2015)
Nasution, Khoiruddin. Fazlurrahman Tentang Perempuan. Yogyakarta: Tazzafa, 2002.
Primasatya, Rieswandha Dio, Erina Sudaryati, and Sasongko Putri. “Profesi Akuntan Perempuan Di Era Digitalisasi Dalam Sudut Pandang Kesetaraan Gender Dan Kemampuan Memimpin” 7, no. 1 (2023). https://doi.org/10.18196/rabin.v7i1.16956.
Ramadina, Evy. “Pendampingan Stereotype Kesetaraan Gender Di Masyarakat Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ( PPPA ) Untuk Mengadakan Kegiatan Sosialisasi Kesetaraan Gender Dengan Tema “ Merubah Stereotype Diskriminasi Gender Menjadi Kesetaraan G” 2, no. 3 (2022)
Ratnasari, Dwi. “Gender Dalam Perspektif Alqur’an.” Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum 18, no. 1 (2018)
Saeed, Abdullah. al-Qur’an Abad 21: Tafsir Kontekstual. Terj. Ervan Nurtawab. Jakarta: Mizan, 2016.
Safi, Omid. Progressive Muslims. England: Oneworld Publication, 2003.
Syamsuddin, Sahiron. Hermeneutika dan Pengambangan Ulumul Qur’an. Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 2011.
Shihab, M. Quraish. “Tafsir Al Misbah ‘Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an.’” In Cetakan 5, Ke 1., 325–435. Jakarta: Lentera Hati, 2005.
Umar, Nasaruddin. Argumen Kesetaraan Gender dalam alQur’an. Jakarta: Paramadina, 2001.
Wadud, Amina. Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text From a Woman’s Perspective. Oxford: Oxford University Press, 1999.
Wahyudin. “Implementasi Nilai Kesetaraan Jender Dalam Pendidikan Karakter.” Jurnal Ushuluddin Media Dialog Pemikiran Islam 21, no. 2 (2017)
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/alqudwah.v1i1.23236
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Editorial Office Board :
The Qur'anic and Tafsir Science Study Program and the Hadith Science Study Program. Faculty of Ushuluddin State Islamic University Sultan Syarif Kasim Riau.
H.R. Soebrantas Street No. 155 KM 18, Simpang Baru Panam, Pekanbaru 28293 PO.Box. 1004 Telp. 0761-562051 Fax. 0761-562051 Web: https://fush.uin-suska.ac.id/
https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/alqudwah/index
Al-Qudwah by https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/alqudwah/index is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.