Pendekatan Therapeutic Community Dalam Memulihkan Residen Penyalahguna Narkotika Di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Lido Bogor

Rahmad Rahmad

Abstract


Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Tahun 2015 mengenai kasus tindak pidana narkotika di Indonesia menunjukkan angka yang memperihatinkan. Pada Tahun 2013 jumlah Kasus narkotika tercatat mencapai 22.630 orang, dan Tahun 2014 jumlah kasus meningkat menjadi 29.359 orang. Upaya untuk mengurangi dampak buruk tersebut, maka bagi narapidana ketergantungan narkoba disembuhkan dengan cara rehabilitasi. Di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Lido Bogor diadakan program rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba. Metode rehabilitasi yang digunakan adalah metode Therapeutic Community (TC). Berdasarkan hal diatas tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pendekatan Therapeutic Community dalam membantu mengobati residen penyalahgunaan narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Lido Bogor. Lokasi Penelitian ini di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang berada di Jalan HR. Edi Sukama, Desa Wates Jaya Kec. Cigombong Kabupeten Bogor Jawa Barat. Informan kunci dalam penelitian ini adalah Kepala Subsi. Keperawatan di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional. Melalui informan kunci ini kemudian diperoleh responden. Rancangan penelitian ini menggunakan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik Pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian digambarkan pendekatan Therapeutic Community mampu merubah tingkah laku, perkembangan emosi, perkembangan intelektual, spiritual dan keterampilan kerja. Hasil analisis yang dilakukan didapat adanya perubahan pada ketiga residen setelah mengikuti proses rehabilitasi di BNN Lido Bogor. Therapeutic Community menggunakan beberapa layanan konseling seperti Bimbingan kelompok, konseling individual dan konseling kelompok dalam melatih mengontrol stabilitas emosi, meningkatkan rasa persaudaraan, melatih kreativitas, menghilangkan rasa stress belajar memahami permasalahan, mengekpresikan rasa ketidak puasan, mencari pemecahan suatu masalah.

Keywords


Therapeutic Community, Residen Pecandu Narkotika

Full Text:

PDF

References


Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian. Jakarta: Renika Cipta

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Renika Cipta

Badan Narkotika Bekerjasama dengan Departemen Sosial Republik Indonesia. 2003. Metode Therapeutic. Jakarta.

BNN RI. 2007. Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Jakarta: BNN RI.

BNN RI. 2008. Petunjuk Teknis Advokasi Bidang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: BNN RI.

BNN RI. 2007. Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: BNN RI.

Departemen Sosial RI. 2002. Model Pelayanan dan Rehabilitasi Terpadu Bagi Korban Penyalahguna Napza. Jakarta: Departemen Sosial RI

Gunarasa, Singgih D. 1983. Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja. Jakarta: PT BPK Gunung Mulia.

Hawari, Dadang. 2004. Terapi dan Rehabilitasi Pasein Napza. Jakarta: Universitas Indonesia.

Hidayat. 1986. Efektifitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menegah. Bandung: CV. Ilmu.

Hikmat, Mahi M. 2007. Awas Narkoba Para Remaja Waspadalah. Bandung: PT. Grafitri.

Legitasari, rini. 2009. Penerapan Metode Therapeutic Community dalam Pembinaan Narapidana Pemakai Narkoba. Bandar Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Miftahuddin, M, M Fahli Zatrahadi, S Suhaimi, and D Darmawati. 2019. “TAREKAT NAQSABANDIYAH SEBAGAI TERAPI GANGGUAN MENTAL (Studi Di Desa Besilam Kabupaten Langkat Sumatera Utara).” Sosial Budaya 15(2): 77–82.

Sugiono. 2002. Metode penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.

Winanti (2010) Therapeutic Community (TC) Lapas Klas II.A Narkotika Jakarta

Hawari, H. Dadang. 2006. No Tit. xiii.

Winanti. 2010. No Tit.

“Www.Riaupon.Co/65843.”




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/0.878932

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Rahmad Rahmad

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 Indexed By:

  


Creative Commons License

Al-Ittizaan Journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 site stats

View My Stats