SAKSI YANG ADIL DALAM AKAD NIKAH MENURUT IMAM
DOI:
https://doi.org/10.24014/af.v18i1.7303Keywords:
term,Abstract
Saksi yang adil merupakan bagian penting dalam akad nikah. Jumhûr Ulamâ sepakat bahwa sahnya pernikahan salah satunya jika dihadiri oleh dua orang saksi yang adil. Sementara imam Hanafi berpendapat pernikahan tetap sah walaupun disaksikan dua orang saksi fasik.pengertian adil secara umum adalah orang yang istiqomah menjalankan aturan Allah Swt dan menjaga murû’ahnya.Sedangkan fasik adalah orang yang keluar dari ketaatan Allah SWT dan RasulNya. Pendapat Imam al-Syâfi’i masih relevan untuk dipraktekkan pada saat sekarang ini, alat-alat bukti nikah lainnya yang ada masa kini seperti Akta Nikah dan Isbat Nikah tetap diperlukan karena mempunyai banyak maslahat dan untuk menghindari kesukaran dikemudian hari. Dalam tinjauan maqâshid al-syarî’ah nikah yang dihadiri saksi yang adil bertujuan untuk memelihara kemaslahatan dan menolak kerusakan, kemaslahatan yang paling utama untuk memelihara keturunan (hifz al-nasl) dari hak-haknya. Standar minimal adil cukup dilihat secara zahir saja, apabila secara zahir pandangan manusia saksi istiqomah menjalankan syariat Allah dan berprilaku baik maka sudah termasuk katagori adil.
Keyword : Saksi adil, Imam Syâfi’I Maqâshid al-Syarî’ah
References
Majmu’atun min Muallifina, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Kuwait : Wizaroh Al-Auqoti wa as-Su’un al-Islamiyah, 1427 H.
Sulaiman Jamal, Hasiyah al-jamal ‘Ala Minhaj Li Syaikh Al-Islam Zakaria Al-Anshari, Beirut : Darl Al-Fikri, jilid 10 tt
Muhamad Fu’ad Abd Al-Baqiy, Al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaz Al-Qur’an al-Karim, Dar al-Fikr, Beirut, 1981
Muh. Zuhri, Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, Jakarta: PT. Raja Grafmdo Persada, 1997
Muhammad Ajib, Mengenal Lebih dekat mazhab Syafi’i, Jakarta : Rumah Fiqih Publising, 2018
Pusat Bahasa Departemen Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional, 1998
Satria Efendi M Zein, Ushul Fiqh, Jakarta : Kencana, 2008
Syamsuddin Muhammad al-Khâtib as-Syarbini, Mughni al-Muhtâj, Kairo : Dar al-Hadits, jilid 6, 2006
Sayyid Sabiq, al- Fiqh Al-Sunnah, Juz 2, Kairo: Dar-Alfath li I’lami al- Arabî, 1999.
Wahbah Zuhaili, al- Fiqh al- Islami wa Adillatuhu, Jilid 9, Damaskus: Dâr al-Fikr, 2004.
Zinuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2006.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.