Lunturnya Nilai-Nilai Kearifan Lokal Adat Pernikahan Marpadan Pada Masyarakat Batak Toba Perantauan Di Kota Bengkulu
Abstract
Keywords
References
Amarullah, S., Maulidi, A., Syarifudin, E., & Fauzi, A. (2023). PERKAWINAN MARPADAN : SANKSI ADAT FUNGSIONAL DALAM PENGENDALIAN PERKAWINAN PADAN KASUS DUSUN SUMBER HARAPAN. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(10), 4607–4617.
Febrianty, Y., Pitoyo, D., Masri, F. A., Anggreni, M. A., & Abidin, Z. (2023). Peran Kearifan Lokal Dalam Membangun Identitas Budaya Dan Kebangsaan. El-Hekam, 7(1), 168–181.
Firmando, H. B. (2021). Kearifan Lokal Sistem Kekerabatan Dalihan Na Tolu dalam Merajut Harmoni Sosial di Kawasan Danau Toba. Aceh Anthropological Journal, 5(1), 16. https://doi.org/10.29103/aaj.v5i1.4613
Hutapea, H. (2019). Daftar Marga Batak Yang Memiliki Padan (Marpadan). 2019.
Kistanto, N. H. (2017). Tentang Konsep Kebudayaan. Sabda : Jurnal Kajian Kebudayaan, 10(2), 1–11. https://doi.org/10.14710/sabda.v10i2.13248
Lidya Nathania. (2023). KAJIAN TERHADAP PELARANGAN PERKAWINAN MARPADAN PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT BATAK TOBA DITINJAU DARI HUKUM NASIONAL. Universitas Katolik Paahyangan, 1–26.
Lubis, M. A. (2020). Revitalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Dalam Melindungi Eksistensi Danau Toba Di Mata Dunia (Kajian Hukum Progresif). Jurnal Darma Agung, 27(3), 1234. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v27i3.607
Prahesti, V. D. (2021). Analisis Tindakan Sosial Max Weber dalam Kebiasaan Membaca Asmaul Husna Peserta Didik MI/SD. AN NUR: Jurnal Studi Islam, 13(2), 137–152. https://doi.org/10.37252/annur.v13i2.123
Rut Debora Butar-butar, Raharja Milala, D. D. P. (2020). “Dalihan natolu sebagai sistem kekerabatan Batak Toba dan rekonstruksinya berdasarkan teologi persahabatan kekristenan.” 20.
Sholihin Gultom, T. (2014). Sholihin Gultom, Tesis: “Tinjauan Hukum Islam terhadap Larangan Pernikahan Dalam Adat Batak Toba”,(Medan: UINSU,. HUKUM, 2.
Siahaan, B. A. (2018). Masyarakat Batak, oleh Van Vollenhoven adalah merupakan satu lingkungan hukum. Oleh karena itu masyarakat Batak mempunyai hukum adat tersendiri yang berbeda dengan hukum adat lingkungan hukum adat yang lain di Indonesia 1.
Sinambela, J., Prasetyo, T., Pakpahan, E. F., & Leonard, T. (2023). Harmonisasi Penataan Padan Pada Suku Batak Komunitas Adat Toba dalam Hukum Nasional Sistem.
Suparyanto dan Rosad. (2020). Adat dan Tradisi. Suparyanto Dan Rosad, 5(3), 248–253.
Umam. (2021). Kearifan Lokal: Pengertian, Ciri-Ciri, Fungsi, Hingga Jenisnya.
Zuchri Abdussamad. (2021). metode penelitian kualitatif (M. S. Dr. Patta Rapanna, SE. (ed.)). CV. syakir Media Press.
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/sb.v21i2.32202
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Published by:
Center for Research and Community Development
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Jl. H. R. Soebrantas KM 15,5 ,Tuah Madani, Tampan,
Pekanbaru, Riau 28293
Indexed By: