Lunturnya Nilai-Nilai Kearifan Lokal Adat Pernikahan Marpadan Pada Masyarakat Batak Toba Perantauan Di Kota Bengkulu

Pesta Repaya Elsa, Heni Nopianti, Diyas Widiyarti

Abstract


Artikel ini membahas temuan mengenai penurunan nilai-nilai kearifan lokal adat pernikahan Batak Toba di Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi partisipan, wawancara terstruktur, dan studi dokumentasi. Trigulasi data dilakukan dengan wawancara data sekunder, dan informan ditentukan melalui purposive sampling. Analisis data dilakukan menggunakan Teori Tindakan Sosial Max Weber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penurunan nilai-nilai kearifan lokal adat pernikahan marpadan pada masyarakat Batak Toba perantau terlihat dari berkurangnya nilai kebersamaan dan penghargaan terhadap tradisi. Hal ini disebabkan oleh modernisasi dan globalisasi yang memperkenalkan nilai-nilai baru yang sering bertentangan dengan kearifan lokal. Selain itu, kebiasaan orang Batak perantau yang sering memisahkan diri dari akar budaya dan tradisi turut memperparah kondisi tersebut. Kurangnya pengetahuan generasi muda tentang kearifan lokal dan rendahnya minat mereka terhadap pelestarian adat juga berkontribusi pada perubahan nilai. Selain itu, implementasi sanksi perkawinan marpadan di Kota Bengkulu yang tidak diterapkan menyebabkan berkurangnya kepercayaan terhadap karma atau sanksi adat.TRANSLATE with xEnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW BackEMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Keywords


Nilai-nilai Kearifan lokal; Adat Batak Toba; Pernikahan; Marpadan;

References


Amarullah, S., Maulidi, A., Syarifudin, E., & Fauzi, A. (2023). PERKAWINAN MARPADAN : SANKSI ADAT FUNGSIONAL DALAM PENGENDALIAN PERKAWINAN PADAN KASUS DUSUN SUMBER HARAPAN. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(10), 4607–4617.

Febrianty, Y., Pitoyo, D., Masri, F. A., Anggreni, M. A., & Abidin, Z. (2023). Peran Kearifan Lokal Dalam Membangun Identitas Budaya Dan Kebangsaan. El-Hekam, 7(1), 168–181.

Firmando, H. B. (2021). Kearifan Lokal Sistem Kekerabatan Dalihan Na Tolu dalam Merajut Harmoni Sosial di Kawasan Danau Toba. Aceh Anthropological Journal, 5(1), 16. https://doi.org/10.29103/aaj.v5i1.4613

Hutapea, H. (2019). Daftar Marga Batak Yang Memiliki Padan (Marpadan). 2019.

Kistanto, N. H. (2017). Tentang Konsep Kebudayaan. Sabda : Jurnal Kajian Kebudayaan, 10(2), 1–11. https://doi.org/10.14710/sabda.v10i2.13248

Lidya Nathania. (2023). KAJIAN TERHADAP PELARANGAN PERKAWINAN MARPADAN PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT BATAK TOBA DITINJAU DARI HUKUM NASIONAL. Universitas Katolik Paahyangan, 1–26.

Lubis, M. A. (2020). Revitalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Dalam Melindungi Eksistensi Danau Toba Di Mata Dunia (Kajian Hukum Progresif). Jurnal Darma Agung, 27(3), 1234. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v27i3.607

Prahesti, V. D. (2021). Analisis Tindakan Sosial Max Weber dalam Kebiasaan Membaca Asmaul Husna Peserta Didik MI/SD. AN NUR: Jurnal Studi Islam, 13(2), 137–152. https://doi.org/10.37252/annur.v13i2.123

Rut Debora Butar-butar, Raharja Milala, D. D. P. (2020). “Dalihan natolu sebagai sistem kekerabatan Batak Toba dan rekonstruksinya berdasarkan teologi persahabatan kekristenan.” 20.

Sholihin Gultom, T. (2014). Sholihin Gultom, Tesis: “Tinjauan Hukum Islam terhadap Larangan Pernikahan Dalam Adat Batak Toba”,(Medan: UINSU,. HUKUM, 2.

Siahaan, B. A. (2018). Masyarakat Batak, oleh Van Vollenhoven adalah merupakan satu lingkungan hukum. Oleh karena itu masyarakat Batak mempunyai hukum adat tersendiri yang berbeda dengan hukum adat lingkungan hukum adat yang lain di Indonesia 1.

Sinambela, J., Prasetyo, T., Pakpahan, E. F., & Leonard, T. (2023). Harmonisasi Penataan Padan Pada Suku Batak Komunitas Adat Toba dalam Hukum Nasional Sistem.

Suparyanto dan Rosad. (2020). Adat dan Tradisi. Suparyanto Dan Rosad, 5(3), 248–253.

Umam. (2021). Kearifan Lokal: Pengertian, Ciri-Ciri, Fungsi, Hingga Jenisnya.

Zuchri Abdussamad. (2021). metode penelitian kualitatif (M. S. Dr. Patta Rapanna, SE. (ed.)). CV. syakir Media Press.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/sb.v21i2.32202

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by:

Center for Research and Community Development

Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Jl. H. R. Soebrantas KM 15,5 ,Tuah Madani, Tampan,

Pekanbaru, Riau 28293

Indexed By:

 

     

      

Statistik Pengunjung