Bangkitnya BTM Sebagai Pemberdaya Usaha Mikro Syariah di Indonesia
Yusrialis Yusrialis
Abstract
Baitul Maal wat-Tamwil(BMT) sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang berbadan hukum Koperasi mulai menunjukkan perannya dalam memberdayakan usaha mikro dengan pola syar’i. BMT dihadapkan pada tantangan dan peluang baik eksternal maupun internal, namun berkat perjuangan jihad pergerakan dakwah penggiat BMT semuanya dapat dilalui meskipun belum sangat signifikan membasmi rentenir yang membelit masyarakat miskin dilevel akar rumput di pasar,pelosok desa yang ada, namun setidaknya menjadi berarti pada lingkup operasional BMT tersebut. BMT yang dulunya hadir sebagian diantaranya ibarat hidup dan mati, legalitas yang belum jelas, sumber daya yang kurang berkualitas, peran dan posisinya yang tidak diperhitungkan, pembinaan yang tidak optimal, pengelola yang bermoral hazard dan yang paling krusial kurangnya kepatuhan syariah, pada saat sekarang mulai bangkit dan menunjukkan jati dirinya yang lebih dari sekedar lembaga dakwah muamalah iqtisodiyah, tapi bebarapa BMT yang ada secara kelembagaan sudah berbenahmelalui organisasi yang ada antara lain Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI), Asosiasi BMT se-Indonesia (ABSINDO), Induk Koperasi Syariah (INKOPSYAH), begitupun memiliki saluran atau kantor cabang serta aset yang mulai besar.
Keywords
Baitul Maal wat-Tamwil(BMT); Koperasi Syariah; Rapat Anggota; Sertifikat; Modal Koperasi