Hakikat Affirmative Action dalam Hukum Indonesia (Ikhtiar Pemberdayaan Yang Terpinggirkan)

Hendri Sayuti

Abstract


Affirmative action merupakan cara yang banyak dipilih oleh negara sebagai jawaban terhadap kondisi sosial yang diskriminatif, adanya ketidaksetaraan dan marginalisasi di segala bidang kehidupan akibat struktrur patriarki di level publik dan privat. Tindakan ini merupakan diskriminasi positif (positive discrimination) yang dilakukan untuk mempercepat tercapainya keadilan dan kesetaraan.

Keywords


Affrimative Action; Hukum; Pemberdayaan

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24014/menara.v12i1.409

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


         

 


Editorial Office:

LPPM UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Gedung Islamic Center UIN Suska Riau. Jl. HR Soebrantas Km 15, Tuah Madani, Pekanbaru

Email : jurnalmenara@uin-suska.ac.id

Creative Commons License

Menara by http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/Menara is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats