Penyelesian Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah
Abstract
Metode penelitian ini adalah penelitian perpustakaan, Untuk mencapai tujuan tersebut Penulis memakai metodologi penelitian bersifat kualitatif. Sumber data diperoleh langsung melalui literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. Setelah data terkumpul dengan lengkap baru dianalisa secara deskriptif dengan metode analisis deduktif dimana data-data umum yang telah dikumpulkan ditarik kesimpulan secara khusus. Setelah dilakukan penelitian maka didapatkan kesimpulan bahwa Pola penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Bank syariah dapat dilakukan dengan cara:1.Restrukturisasi. Restrukturisasi pembiayaan adalah salah satu upaya yang dilakukan Bank dalam kegiatan usaha penyaluran pembiayaan agar Nasabah dapat memenuhi kewajibannya kepada Bank. restrukturisasi yang dapat dilakukan adalah Penjadwalan kembali (rescheduling), Persyaratan kembali (reconditioning), Penataan kembali (restructuring), Penjadwalan kembali (rescheduling) 2. Penyelesaian melalui jaminan Penyelesaian melalui jaminan dapat dilakukan dengan cara non litigasi dan litigasi. 3.Collection Agent, dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga seperti agen/kantor hukum atau pengacara dan 4. Hapus Buku (write off) tindakan administrasi untuk menghapus buku Nasabah yang memiliki kolektibilitas macet dari neraca sebesar total tunggakan Nasabah tanpa menghapus hak tagih kepada Nasabah.
Full Text:
PDFReferences
Adiwarman A Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004 Edisi Ketiga.
Adirmana Karim, Ekonomi Islam suatu kajian kontemporer, Jakarta: Gema Insani, 2001, cet I.
Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007, Cet. ke-1.
A. Wangsawidjaja Z., Pembiayaan Bank Syariah, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012, cet. ke-1.
Departeman Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: PT. Syamil Cipta Media, 2005.
Fokusmedia, Undang-undang Ekonomi Syariah, Bandung: Fokusmedia dan IKAPI, 2009, Cet. ke-1.
Hidayat Syah, pengantar umum metodologi penelitian pendidikan pendekatan verifikatif, Pekanbaru: Suska press, 2010, cet-1.
HR. Ibnu Majah, Bab bai’u al-khiyar, Beirut:Muassasah Risalah, 1405H, jilid 2
Nurul Oktoma, Kamus Ekonomi, Surakarta: PT. Aksarra Sinergi Media, 2012.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia, 2008, Edisi Keempat.
Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Jakarta: Zikrul Hakim, 2003, Cet. ke-1.
Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001, cet. ke-1.
Tim Redaksi Fokusmedia, Undang-undang Ekonomi Syariah, Bandung: Fokusmedia, 2009, Cet. Januari 2009.
Veithzal Rivai, dkk., Bank and Financial Institution Management, (Jakarta: PT. RajaGarafindo Persada, 2007), Edisi 1.
Veithzal Riva’I dan Arviyan Arifin, Islamic Banking, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010), Cet. Pertama.
Yusak Laksmana, Panduan Praktis Account Officer Bank Syariah, Jakarta: PT. Elex Media Computindo, 2009, Cet. ke-1.
Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2005, cet. ke-3.
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/ibf.v1i1.9368
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Editorial Office Board :
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Jl. HR. Soebrantas KM. 15,5 Panam - Pekanbaru
https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/IBF/index
IBF by https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/IBF/index is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.