Mediasi dan Solusi: Ninik Mamak sebagai Mediator dalam Menyelesaikan Sengketa Warisan

Nurhayati Zein

Abstract


Manajemen pendidikan memiliki peranan strategis untuk pengembangan pendidikan. Dengan kata lain, manajemen pendidikan Islam merupakan seni dan ilmu mengelola sumber daya pendidikan Islam untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Jika berbicara tentang manajemen, tentu tidak lepas dari komponen yang ada, yaitu perencanaan, organisasi, pelaksanaan dan pengendalian. Dalam paradigma Islam, para ahli menyimpulkan bahwa konsep manajemen pendidikan Islam dari sudut pandang (point of view) al-Hadist sebagai fleksibilitas, efisiensi, efektivitas, keterbukaan, kerjasama dan partisipasi bagi dunia pendidikan. Tujuan manajemen pendidikan Islam ialah agar semua sumber daya, peralatan atau fasilitas yang ada dalam suatu organisasi dapat direlokasi sedemikian rupa untuk menghindari kerugian baik waktu, tenaga, materil maupun uang, guna mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Full Text:

PDF

References


Ali, M. D. (1996). Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia Edisi Kelima. Jakarta: Raja Grafindo Persada, Cet, 5.

as-Syabuni, M. A. (1989). al-Mawaris fi asy-Syari’ah al-Islamiyyah. Beirut: Dar al-Qalam.

Basyir, A. A. (2001). Hukum Waris Islam. Yogyakarta: UII Pres.

Hanafi, A. (1970). Pengantar dan sedjarah hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Hizair. (2013). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jakarta: Tamer.

Ja’far, I., & Yahya, T. (1995). Kompilasi Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya.

Man, S. (2020). Analisis Peranan Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Peningkatan Kinerja Pegawai. Akuntanika, 6(1), 38-45.

Maruzi, M. (1981). Pokok-Pokok Ilmu Waris. Semarang: Pustaka Amani.

Muslim, I. (2001). Shohih Muslim, Juz 6. al-Qahiroh: Dar el-Hadis.

Rafiq, A. (1993). Fiqh Mawaris. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rafiq, A. (1997). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Rahman, F. (1981). Ilmu Waris. Cet. Ke 2. Bandung: al-Ma’arif.

Setiana, L. (2005). Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat. Bogor: Graha Indonesia.

Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.

Wawancara Aswin Nur (Dt. Ongkai Kayo Suku Mandeliong), tanggal 11 Desember 2020 di Kampar.

Wawancara Hasan (Dt. Tumpuo Komo Suku Kampai), tanggal 11 Desember 2020 di Kampar.

Wawancara Imam (Dt. Rajo Malano Suku Domo), tanggal 16 Desember 2020 di Kampar

Wawancara M. Yatim (Dt. Paduko Jolelo Suku Domo), tanggal 16 Desember 2020 di Kampar.

Wawancara Sahrul (Dt. Sandao Mudo Suku Piliang) tanggal 19 Oktober 2020 di Kampar.

Wicaksono, F. S. (2011). Hukum waris cara mudah dan tepat membagi harta warisan. Jakarta: Visimedia.

Wijaya, C. (1992). Upaya Pembaharuan dalam Pendidikan dan Pengajaran. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Yunus, M. (1989). Kamus Bahasa Arab-Indonesia. Jakarta: PT. Hidakarya Agung




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/at-tajdid.v2i4.20039

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dipublikasikan oleh:

Pascasarjana Universitas Islam Negeri  Sultan Syarif Kasim Riau
Jl. KH. Ahmad Dahlan No.94, Kp. Melayu, Kec. Sukajadi
Kota Pekanbaru, Riau 28122
email: musa.thahir@uin-suska.ac.id
 
Diindeks oleh:
 
 
Lisensi Creative Commons
At-Tajdid: Journal of Islamic Studies disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.