Waqaf dan Waris Menurut Hukum Islam pada Masyarakat Muslim

Yahanan Yahanan

Abstract


Artikel ini mengkaji konsep waqaf dan waris dalam perspektif hukum Islam serta penerapannya di kalangan masyarakat Muslim. Waqaf merupakan salah satu bentuk ibadah sosial dalam Islam yang melibatkan pengalihan hak milik pribadi untuk kepentingan umum atau ibadah, yang bersifat kekal dan tidak dapat diwariskan. Sementara itu, waris dalam hukum Islam diatur secara ketat dalam Al-Qur'an dan Hadis, dengan tujuan memastikan distribusi harta yang adil kepada ahli waris berdasarkan hubungan kekerabatan. Studi ini menyoroti perbedaan mendasar antara waqaf dan waris, serta mengidentifikasi bagaimana keduanya dipahami dan dipraktikkan di masyarakat Muslim kontemporer. Dengan menggabungkan kajian literatur dan analisis hukum, artikel ini juga meneliti tantangan dan peluang dalam penerapan hukum waqaf dan waris di berbagai konteks sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman dan pelaksanaan hukum waqaf dan waris bervariasi di kalangan umat Islam, dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti budaya, pendidikan agama, dan kondisi ekonomi. Artikel ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum Islam terkait waqaf dan waris diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Muslim, serta implikasinya bagi kesejahteraan umat.

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman. (n.d.). Masalah perwakafan tanah milik dan kedudukan tanah wakaf di negara kita (Cetakan kedua). Bandung: Alumni.

Al-Khathib, M. (n.d.). Al-Iqna'. Bairut: Darul Ma’rifah.

Al-'Utsaimin, M. bin S. (n.d.). Panduan praktis hukum waris menurut al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih. Bogor: Pustaka Ibnu Katsir.

Arifin, B. (n.d.). Pokok-pokok hukum Islam II. Jakarta: Tintamas.

Ash-Shan’aniy, M. I. (n.d.). Subulus salam. Mesir: Muhammad Ali Shabih.

Ash-Shiddiqy, T. M. H. (n.d.). Hukum-hukum fiqh Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Departemen Agama RI. (n.d.). Himpunan peraturan perundang-undangan perwakafan tanah milik. Jakarta: Proyek Pembinaan Zakat dan Wakaf.

Fadlullah, M., & Brondgeest, B. T. (n.d.). Kamus Arab-Melayu. Weltevreden: Balai Pustaka.

Kompilasi Hukum Islam (KHI). (n.d.). BAB I, pasal 215, ayat (1).

Rofiq, A. (n.d.). Fiqh mawaris. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Saleh, E. H. (n.d.). Kajian fiqh nabawi & nabawi kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, pasal 1, ayat (1).




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/an-nur.v13i1.32117

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dipublikasikan oleh:

Pascasarjana Universitas Islam Negeri  Sultan Syarif Kasim Riau
Jl. KH. Ahmad Dahlan No.94, Kp. Melayu, Kec. Sukajadi
Kota Pekanbaru, Riau 28122
email: an-nur@uin-suska.ac.id
 
Diindeks oleh:
 
 
Lisensi Creative Commons
Jurnal An-Nur disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.