Interpretasi Ayat Al-Qur’an terhadap Pernikahan Usia Dini

Khairunnas Jamal, Arif Iman Mauliddin, Derhana Bulan Dalimunthe

Abstract


Pernikahan dini merupakan problem bersama pada setiap keluarga. Mengingat bahwa anak merupakan penerus dan harapan di masa depan. Kenyataannya, pernikahan dini semakin marak terjadi, hal ini dibuktikan dengan adanya gerakan Aisah Wedding’s. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab banyaknya pernikahan dini antara lain; Pertama, pemahaman agama yang tidak berorientasi kepada kepentingan terbaik anak. Kedua, faktor budaya dan tradisi masyarakat yang tidak boleh menolak lamaran. Ketiga, gaya hidup. Keempat, kemiskinan. Kelima, kontroversi hukum. Dengan demikia pernikahan dini tidak merupakan solusi permasalahan yang sedang terjadi, justru perlu mempersiapkan kematangan anak baik secara teologis, fisik maupun mental.


Full Text:

PDF

References


Abdullah, M. A., & Abdurahman, D. (2006). Metodologi Penelitian Agama: Pendekatan Multidisipliner. Yogyakarta: Lembaga Penelitian UIN Sunan Kalijaga.

Asmani, J. M. M., & Baroroh, U. (2019). Fiqh pernikahan: studi pernikahan usia dini dalam pandangan ulama. Jakarta: Aswaja Pressindo.

Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2016). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 5(2).

Banepa, A. (2017). Gambaran Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kehamilan Remaja Usia 14-19 Tahun Di Kelurahan Bakunase Wilayah Kerja Puskesmas Bakunase. CHMK Nursing Scientific Journal, 1(2).

Beker, A., Zubair, A. C. (1990). Metode penelitian Filsafat. Yogyakarta; Kanisus.

Desiyanti, I. W. (2015). Faktor-faktor yang berhubungan terhadap pernikahan dini pada pasangan usia subur di Kecamatan Mapanget Kota Manado. Jikmu, 5(3)..

Hadi, S. (1989). Metodologi Research Jilid I. Yogyakarta: Andi Offset.

Hidayat, S. (2014). Konsep Keluarga Sakinah dalam Tradisi Begalan. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 85-96.

Iriani, D. (2015). Analisa terhadap batasan minimal usia pernikahan dalam UU. No. 1 tahun 1974. Justicia Islamica, 12(1).

Kholik, A. (2017). Konsep Keluarga Sakinah dalam Perspektif Quraish Shihab. INKLUSIF (Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi dan Hukum Islam), 2(2), 17-32.

Muhajir, N. (1989). Metodologi penelitian kualitatif pendekatan positiviistik, rasionalistik, phenomenologik, dan realisme metaphiis telaah studi teks dan penelitian Agama. Yogyakarta: Bayu Indra Grafika.

Mustofa, I. (2008). Keluarga sakinah dan tantangan globalisasi. Al-Mawarid Journal of Islamic Law, 18, 56787.

Nata, A. (2010). Metodologi Islam. Jakarta: PT RajagrafindoPersada, Cet. 5.

Purwaningsih, E., & Setyaningsih, R. T. (2015). Hubungan pola asuh orang tua dengan kejadian pernikahan usia dini di desa jambu kidul, ceper, klaten. INVOLUSI Jurnal Ilmu Kebidanan, 4(7)..

Rahim Faqih, A. (2001). Bimbingan dan Konseling dalam Islam. Yogyakarta: UII Press.

Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Pendidikan (PendekatanKuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: CV. Alfabeta.

Taufik, M., Sutiani, H., & Hernawan, A. D. (2018). Pengetahuan, peran orang tua dan persepsi remaja terhadap preferensi usia ideal menikah. Jurnal Vokasi Kesehatan, 4(2), 63-69..

Tyas, P. F., & Herawati, T. (2017). Kualitas pernikahan dan kesejahteraan keluarga menentukan kualitas lingkungan pengasuhan anak pada pasangan yang menikah usia muda. Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, 10(1), 1-12.

Waqiah, S. Q. (2019). Diskursus perlindungan anak perempuan di bawah umur pasca perubahan undang-undang perkawinan. Pamekasan.

Wasito, H. (1992). Pengantar Metodologi Penelitian. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Yusuf. (2020). Dinamika Batasan Usia Perkawinan di Indonesia: Kajian Psikologi dan Hukum Islam. JIL: Journal of Islamic Law, 1(2), 200-217.

Zaini, A. (2015). Membentuk keluarga sakinah melalui bimbingan dan konseling pernikahan. Bimbingan Konseling Islam, 6(1), 89-106.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dipublikasikan oleh:

Pascasarjana Universitas Islam Negeri  Sultan Syarif Kasim Riau
Jl. KH. Ahmad Dahlan No.94, Kp. Melayu, Kec. Sukajadi
Kota Pekanbaru, Riau 28122
email: an-nur@uin-suska.ac.id
 
Diindeks oleh:
 
 
Lisensi Creative Commons
Jurnal An-Nur disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.