PROBLEMATIKA HUKUM PERKAWINAN (Analisis Terhadap Ketentaun Pencatatan Perkawinan dalam Perudang-Undangan Islam Indonesia dan Malaysia)

HENDRI K

Abstract


 

ABSTRACT

The marriage registration provisions have long been established. It can be seen from the birth of Law No. 22/1946 concerning marriage registration, divorce, and referral. These provisions were strengthened through Law No. 1/1974, and then it is strengthened again in Islamic Law Compilation (KHI). Likewise in Malaysia, marital condition that must be registered has been long enacted in the marriage law and the marriage certificate. But until now, in Indonesia and Malaysia, the practice of marriage has not been carried out in the presence of marriage registrar employees.

This paper is intended to find out why there are still many unregistered marriages in Indonesia and Malaysia. This research is qualitative in the sense that this research is not to find out how many (quantity) people who have unregistered marriages in Indonesia and Malaysia, but rather this study is intended to examine in-depth why there are still many unregistered marriages in Indonesia and Malaysia, then what are the solutions to marriages have not been recorded.

The findings of this research indicate that the number of unregistered marriages in Indonesia is caused by some factors. First: The ambiguity of marriage registration regulation in the legislation. Second: Weak legal sanctions against perpetrators. The current legal sanctions have more impact on wives and children who were born while the husbands hardly feel the negative effects. While in Malaysia, although the rules contained in the enactment and the deed of law are very strict in regulating that the marriage is recorded, there is a legal loophole that is exploited by the Malaysians, which is being able to get married in a place more than two marhalah, then the marriage can be re-registered after first going through the trial process and paying a fine in the Sharia Court.


ABSTRAK

 

Ketentuan pencatatan perkawinan telah lama diundangkan setidaknya dapat dilihat dari lahirnya UU No 22/ 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Ketentuan tersebut diperkukuh eksitensinya lewat UU No 1/ 1974, kemudian diperkuat lagi dalam KHI. Begitu juga di Malaysia ketentuan perkawinan harus didaftarakan sudah lama diundangkan dalam enakmen maupun akta undang-undang perkawinan, namun hingga kini di Indonesia maupun Malaysia praktek perkawinan tidak dihadapan pegawai pendaftar perkawinan masih banyak dijumpai.

Tulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui mengapa masih banyak terjadi perkawinan tidak tercatat di Indonesia dan Malaysia? Penelitian ini berbentuk kualitatif dalam artian penelitian ini tidak untuk mencari seberapa banyak jumlah (kuantitas) orang yang melakukan perkawinan tidak tercatat di Indonesia dan Malaysia, melainkan penelitian ini lebih ditujukan untuk menelaah secara mendalam mengapa masih banyak perkawinan tidak tercatat di Indonesia dan Malaysia, kemudian bagaimana solusi terhadap perkawinan terlanjur tidak tercatat.

Temuan penelitan ini menunjukkan banyaknya perkawinan tidak tercatat di Indonesia disebabkan oleh pertama: Ambigunya aturan pencatatan perkawinan dalam perudang-undangan. Kedua: Lemahnya sanksi hukum terhadap pelaku. Sanksi hukum yang diterapkan saat ini lebih berdampak kepada istri dan anak yang dilahirkannya sementara suami hampir tidak merasakan dampak negatifnya. Sementara di Malaysia meskipun aturan yang terdapat dalam enakmen maupun dalam akta undang-udang sangat ketat mengatur agar perkawinan itu tercatat namun terdapat celah hukum yang dimamfaatkan oleh warga Malaysia, yaitu bolehnya menikah di tempat yang jaraknya lebih dari dua marhalah, kemudian perkawinan tersebut dapat kembali didaftarkan setelah terlebih dahulu melalui proses persidangan dan membayar denda di Mahkamah Syariah.




Keywords


marriage law, marriage registration, Indonesia and Malaysia

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Slamet dan Aminuddin, 1999, Fiqih Munakahat 1, Bandung: Pustaka Setia.

Abdul Baqi Muhammad Faraq, al-Hukum al-Syar’i li al-Zawaj al-Urfi, University of Bakht Alruda Scientific Journal Issue, ISSN 1858-6139.

Ahmad bin Yusuf bin Ahmad, al-Zawaj al-Urf, haqiqatuhu wa ahkamuhu wa atsaruhu wa al-ankihah zatu al-shilah bihi, (Riyadh: Dar al-Ashimah, 2005.

Al-Ashqar, Umar Sulayman, 2006, Qanun al-Ahwal al-Shakhsiyyah al-Urduni Jordan : Dār al-Nafa’is li Nasyr wa al-Tawzi.

Al-Hamdani, HAS, 2002, Risalah Nikah, Jakarta: Pustaka Amani.

Anderson, J.N.D, Hukum Islam di Dunia Modern, Yogyakarta: Tiara Wacana,1994.

Azni, 2015, Poligami dalam Hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam negeri Sultan Syarif Kasim Riau: Suska Press.

Azzam, Abdul Aziz Muhammad, dkk, 2011, Fiqih Munakahat Khitbah, Nikah dan Talak, Jakarta: Azmah.

Baharudin, Rozumah dan Rumaya Juhari, 2013, Pengantar Perkahwinan dan Keluarga, Malaysia: Universiti Putra Malaysia, UPM Serdang.

Basyir, Ahmad Azhar, 2004, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.

Djamali, R.Abdoel, 2003, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Cet. 8 Rajagrafindo.

Doi, Abdul Rahman I, 1996, Perkawinan dalam Syariat Islam, Jakarta: Rineka Cipta.

Hadikusuma, Hilman, 2003, Hukum Perkawianan Adat, Bandung: Citra Aditya Bakti.

________________ , 2003, Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama, Bandung: CV, Mandar Maju.

Hasan, Mustofa, 2011, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: CV Pustaka Setia.

Ibrahim, Ahmad dan Ahilemah Joned, 1985, Sistem Undang-undang di Malaysia, Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.

Isnaeni, H. Moch, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Jamal bin Muhammad bin Mahmud, al-Zawaj al-Urfi fi mizan al-Islam, Beirut: Dar Kutub, 2004.

Jauhari, Iman, 2003, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Keluarga Poligami, Jakarta: Pustaka Bangsa Press.

Ka’bah, Rifyal, 2016, Penegakan Syari’at Islam di Indonesia, Jakarta : Rifyal Ka’bah Foudation Publisher.

Latif, H.S.M Nasaruddin, 2001, Ilmu Perkawinan Problematika Seputar Keluarga dan Rumah Tangga, Bandung: Pustaka Hidayah.

Mardani, 2016, Hukum Keluarga Islam Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group.

Mulati, 1999, Bunga Rapai Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: UPT Penerbitan Universitas Tarumanegara.

Naily, Nabiela dan Kemal Riza, 2013, Hukum Keluarga Islam Asia Tenggara Kontemporer: Sejarah, Pembenatukan dan Dinamikanya di Malaysia, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat, IAIN Sunan Ampel.

Nasution, Khoiruddin, 2002, Status Wanita di Asia Tenggara; Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, Jakarta: INIS.

_________________ , 2003, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Studi Perbandingan dan Keberanjakan UU Modern dari Kitab-Kitab Fiqih, Jakarta: Ciputat Press.

_________________ , 2013, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA.

_________________ , 2013, Hukum Perkawinan I dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer, Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA.

_________________ , dkk, 2012, Hukum Perkawinan & Kewarisan di Dunia Muslim Modern, Yogyakarta: ACAdeMIA.

Nur, Djaman, 1993, Fiqih Munakahat, Semarang: Dina Utama Semarang.

Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.

Rasjidi, Lili, 1991, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Sanjaya, Umar Haris dan Aunur Rahim Faqih, 2017, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media.

Syukri Fathudin AW dan Vita Fitria, problematika Nikah Sirri dan Akibat Hukumnya bagi Perempuan, penelitian UNY Yogyakarta, 2008.

Sudarsono, 1994, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

Suhor, Shamsuddin dan Noor Aziah Mohd Awal, 2007, Undang-undang Keluarga (Sivil), Selangor, Sri Perkembangan Undang-undang di Malaysia: Dawama Sdn.Bhd.

Summa, Muhammad Amin, 2005, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Supramono, Gatot, 1998, Segi-Segi Hukum Hubungan Luar Nikah, Jakarta: Djambatan.

_______________, 2009, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqih Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Wasman, H dan Wardah Nuroniyah, 2011, Hukum Perkawinan Islam di Indoensia Perbandingan Fiqih dan Hukim Positif, Yogyakarta: Teras.

Yanggo, Huzaimah Tahido, 2013, Hukum Keluarga dalam Islam, Jakarta: Yanba.

Irwan Masduqi, Nikah Sirri dan Isbat nikah dalam pandangan lembaga bahtsul masail PWNU Yogyakarta, jurnal Musawa, vol. 12 no. 2 tahun 2013

Perundang-udangan

Undang-Undang No 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk

Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Penjelasan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Udang-undang Malaysia Akta 303 Akta undang undang keluarga Islam (wilayah-wilayah Persekutuan) 1984.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jhi.v20i1.8180

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By:

       

                                                               

Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)

Published by Faculty of Sharia and Law  State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau

Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.