KEPAILITAN MENURUT IBNU RUSYD DAN PERBANDINGANNYA DENGAN HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
DIAN ASRIANI LUBIS
Abstract
Pailit disebut juga iflas yang artinya kondisi dimana seseorang tidak memiliki harta. Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitur tidak mampu untuk melakukan pembayaran hutang-hutangnya dari para krediturnya. Disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan dari usaha debitur yang mengalami kemunduran. Penelitian ini bertujuan : (a) Untuk mengetahui secara jelas konsep Pailit menurut Ibnu Rusyd ; (b) Untuk mengetahui Kepailitan menurut Hukum Indonesia ; (c) Analisa perbandingan Kepailitan menurut Ibnu Rusyd dengan Hukum Kepailitan Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library Research) mengacu pada sumber primer yang berjudul “Bidayatul Mujtahid Jilid II” karangan Ibnu Rusyd di tambah buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Dari hasil penelitian, ditemukan persamaan dan perbedaan Kepailitan menurut Ibnu Rusyd dengan Hukum Kepailitan Indonesia. Persamaannya pada orang yang berhak menyatakan pailit terhadap debitur adalah Hakim. Perbedaannya, menurut Ibnu Rusyd apabila debitur dalam keadaan sakit, kreditur tidak boleh menuntutnya dan mengawasinya terus-menerus. Harus diberi kebebasan untuk mencari rezeki sampai berkelapangan untuk melunasi hutangnya. Sedangkan dalam Hukum Kepailitan Indonesia tidak memperhatikan kesehatan keuangan debitur. Meskipun keuangan debitur solven tetap bisa dipailitkan sepanjang sudah memenuhi syarat adanya hutang yang tidak dibayar lunas serta adanya dua kreditur atau lebih. Konsep tersebut sudah sesuai dengan Hukum Islam atau dengan kata lain hukumnya mubah (boleh)
Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru - Riau, 28293