ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU TENTANG MASJID PARIPURNA PERSPEKTIF SIYASAH DUTURIYYAH
Ayu Azkiah
Abstract
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2016 tentang Masjid Paripurna adalah kebijakan penetapan rumah ibadah paripurna yang dalam pembinaan dan pengelolaannya dibantu oleh pemerintah. Namun, peraturan daerah tersebut hanya diberikan kepada masyarakat muslim. Status rumah ibadah paripurna tidak didapatkan oleh masyarakat non muslim. Hal ini menilmbulkan kegelisahan akademik penulis sehingga memunculkan keinginan untuk mengkaji kebijakan tersebut ditinjau dari siyasah dusturiyyah. Hasil analisa penulis adalah berdasarkan siyasah dusturiyyah, kebijakan pemerintah yang menetapkan status paripurna hanya pada rumah ibadah masyarakat muslim dinilai belum memenuhi asas keadilan dan asas persamaan karena keberpihakan pemerintah hanya kepada sebahagian masyarakat kota Pekanbaru.
Keywords
Kebijakan Pemerintah, Masjid Paripurna, Siyasah Dusturiyyah.
Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru - Riau, 28293