UNJUK RASA PENGUNGSI DI PEKANBARU DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN KEBIJAKAN: Studi dalam Konteks Negara Muslim Asia Tenggara

Suhardiyanto Suhardiyanto

Abstract


Penelitian ini menganalisis fenomena unjuk rasa pengungsi asing di Pekanbaru dalam perspektif hukum dan kebijakan di Indonesia, sebagai negara Muslim terbesar di Asia Tenggara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, hak untuk melakukan unjuk rasa hanya diberikan kepada warga negara Indonesia, sehingga aksi demonstrasi yang dilakukan pengungsi menjadi dilema hukum. Penelitian ini menemukan bahwa kurangnya regulasi spesifik, kekhawatiran pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta koordinasi yang lemah antar lembaga terkait memperumit penanganan aksi pengungsi. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan regulasi yang lebih jelas, pelatihan HAM bagi aparat keamanan, serta peningkatan komunikasi antara pemerintah daerah dan organisasi internasional seperti UNHCR. Dengan kebijakan yang lebih terarah, Indonesia dapat menyeimbangkan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi bagi para pengungsi di kawasan Asia Tenggara

Full Text:

PDF

References


Ali, M. D. (2007). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Hukum Islam Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Andrizal, A. (2018). DEMONSTRASI MAHASISWA DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM. Jurnal Hukum Respublica, 16(1). https://doi.org/10.31849/respublica.v16i1.1431

Bakhtiar, N. Y., Husen, L. O., & Bima, M. R. (2020). Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Berpendapat Di Muka Umum. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1). https://doi.org/10.52103/jlt.v1i1.43

Bangun, B. H. (2017). KONSEPSI DAN PENGELOLAAN WILAYAH PERBATASAN NEGARA: PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. TANJUNGPURA LAW JOURNAL, 1(1). https://doi.org/10.26418/tlj.v1i1.18331

Conforti, B., & Labella, A. (2012). An introduction to international law. In An Introduction to International Law. https://doi.org/10.1163/9789004216815

Dio Lavarino & Wiyli Yustanti. (2016). KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN INTERNASIONAL MENURUT KONVENSI WINA TAHUN 1969. Revista CENIC. Ciencias Biológicas, 152(3).

Habibah, S. (2023). Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 5(2). https://doi.org/10.52005/rechten.v5i2.112

Hayashi, N. (2019). INTRODUCTION TO INTERNATIONAL CRIMINAL LAW. TerAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter Dan HAM, 4(7). https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v4i7.5430

Junaedi, A. M., & Rohmah, S. N. (2020). Relevansi Hak Kebebasan Mengeluarkan Pendapat Dalam Pasal 28E Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia Terhadap Kajian Fiqih Siyasah. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(2). https://doi.org/10.32507/mizan.v4i2.816

Kondoy, V. L. G. (2020). PERANAN INDONESIA DALAM MENANGANI PENGUNGSI TERKAIT KONVENSI 1951 (CONVENTION RELATING TO THE STATUS OF REFUGEES 1951). LEX ET SOCIETATIS, 8(2). https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28496

Kusriyati, A. (2012). Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia: Kajian dari Konvensi Pengungsi Tahun 1951 dan Protokol 1967. Law Review, 12(2).

Lavenex, S. (2022). Refugees and International Relations. In Safe Third Countries. https://doi.org/10.7829/j.ctv280b89z.4

Mardiyanto, I. (2023). Implikasi Hukum Perjanjian Internasional terhadap Implementasi Otonomi Daerah: Studi tentang Kompetensi Pemerintah Daerah. Uti Possidetis: Journal of International Law, 4(3). https://doi.org/10.22437/up.v4i3.26601

MJ, D., & Miaskowski, C. (2000). The PRO-SELF program: a self-care intervention program for patients receiving cancer treatment...including commentary by Moore JB and Pollock BH. Seminars in Oncology Nursing, 16(4).

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Muladi (Ed.). (2009). Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. PT Refika Aditama.

Mulia, M. (2005, May 6). Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Beragama. Www.Sinarharapan.Co.Id/Berita/Opi01.Html .

Rafael, A. M. D., & Ate a, C. P. (2020). Pemertahanan bahasa tetun dalam guyub tutur masyarakat bekas pengungsi Timor-Timur. KEMBARA Journal of Scientific Language Literature and Teaching, 6(1). https://doi.org/10.22219/kembara.v6i1.11708

Rahayu, R., Roisah, K., & Susetyorini, P. (2020). PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PENGUNGSI DAN PENCARI SUAKA DI INDONESIA. Masalah-Masalah Hukum, 49(2). https://doi.org/10.14710/mmh.49.2.2020.202-212

Salman Alfarisi, & Muhammad Syaiful Hakim. (2022). Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(2). https://doi.org/10.52005/rechten.v1i2.37

Seran, G. G. (2022). PENGUATAN KELEMBAGAAN PENGELOLAAN PERBATASAN NEGARA. Jurnal Sosial Humaniora, 13(1). https://doi.org/10.30997/jsh.v13i1.4833

Simatupang, P. (2015). Peran United Nations High Commissioner For Refugee (UNHCR) Dalam Perlindungan Warga Negara Asing (Pengungsi) Di Indonesia (Kajian Warga Negara Asing Di Rumah Detensi Imigrasi Kota Pekanbaru). Journal of Geotechnical and Geoenvironmental Engineering ASCE, 120(11).

Sinaga, T. B. (2013). Peranan Hukum Internasional Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Unsrat, 1(2).

Soetjipto, A. W. (2015). HAM dan Politik Internasional: Sebuah Pengantar, cet. 1. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Syahrin M. Alvi, & Utomo, Y. S. (2019). Implementasi Penegakan Hukum Pencari Suaka Dan Pengungsi Di Indonesia Setelah Diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian Politeknik Imigrasi, 2(2).

Szablewska, N. (2012). Refugees in International Relations. International Journal of Refugee Law, 24(1). https://doi.org/10.1093/ijrl/ees005

Usmawadi, U. (2017). Tinjauan Singkat tentang Interpretasi Perjanjian Internasional menurut Konvensi Wina Tahun 1969. Jurnal Hukum & Pembangunan, 18(3). https://doi.org/10.21143/jhp.vol18.no3.1269

Yo’el, S. M. (2018). Kajian Yuridis Perlindungan Pengungsi di Indonesia Setelah Berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. DIVERSI : Jurnal Hukum, 2(2). https://doi.org/10.32503/diversi.v2i2.151

Yunitasari, D. (2019). ANALISIS KEMAMPUAN INDONESIA DALAM MEMBUAT PERJANJIAN INTERNASIONAL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Tidak Diratifikasinya Konvensi 1951 dan Protokol 1967). Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(2). https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v1i2.45

Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/nusantara.v20i1.35865

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

  Nusantara; Journal for Southeast Asian Islamic Studies Indexed By:

   JMPID TELAH TERAKREDITASI SINTA 5 | Jurnal Manajemen Pendidikan Islam  Darussalam (JMPID)

Mailing Address:

Nusantara Journal for Southeast Asian Islamic Studies is published by Institute for Southeast Asian Islamic Studies (ISAIS) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Gedung Islamic Center Lt. I Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Jl. H.R. Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Pekanbaru - Riau 28293, PO. BOX 1004.