REVITALISASI PENGAKUAN HAK ATAS TANAH ULAYAT MELALUI REFORMASI HUKUM AGRARIA DI INDONESIA

Bambang Hermanto, Irwanda Irwanda, Irwanda Irwanda

Abstract


Dalam konteks hukum di Indonesia keberadaan tanah ulayat tidak lepas dari karakteristik hukum adat sebagai hukum tidak tertulis sehingga ketentuan terkait keberadan tanah ulayat yang harus mendapat legitimasi dari pemerintah sebagai bentuk pengakuan atas hak-hak masayarakat hukum adat terutama hak ulayat yang mereka miliki. Untuk itu artikel ini menjelaskan bagaimana perubahan dan dinamika hukum di era reformasi menjadi momentum untuk revitalisasi keberadaan tanah ulayat yang melekat sebagai hak dari masyarahat hukum adat.

Full Text:

PDF

References


Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Cet. Ke-11, (Jakarta: Djamban, 2007)

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Cet. Ke-11, (Jakarta: Djamban, 2007)

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ke-5, (Jakarta: Balai Pustaka, 2016)

Isdiyana Kusuma Ayu, Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu, dalam jurnal Mimbar Hukum universitas gajah Mada, Vol 31, No. 3 (2019)

Isnaini dan Anggreni A. Lubis, Hukum Agrari: Kajian Komprehensif (Medan: Pustaka Prima, 2022)

John Gillisen dan Frits Gorle, Sejarah Hukum Suatu Pengantar, (Bandung: Refika Aditama, 2007)

Julius Sembiring, Dinamika Pengaturan Dan Permasalahan Tanah Ulayat (Yogyakarta: STPN Press, 2018)

Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2001)

Muhammad Darwis. Kepentingan Nasional Dalam Pembatasan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar Oleh Penanaman Modal Asing: Perspektif Hukum Nasional Dan Hukum Internasional (Yogyakarta: Disertasi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2020)

Muhammad Erwin, Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum dan Hukum Indonesia: dalam Dimensi Ide dan Aplikasi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2018)

Rosmidah, Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia, Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, 2013

Tim Penyusun Kamus Umum Bahasa Indonesia, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Sinar Harapan, 1988)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat mencabut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu.

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat

https://www.kompas.com/properti/read/2021/04/21/190000821/pp-18-2021-perkuat-hak-pengelolaan-rumah-susun

https://notarynews.id/mengupas-sisi-lain-penerapan-pp-no-18-tahun-2021/

https://brwa.or.id/news/read/561




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/nusantara.v20i2.35140

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

  Nusantara; Journal for Southeast Asian Islamic Studies Indexed By:

   JMPID TELAH TERAKREDITASI SINTA 5 | Jurnal Manajemen Pendidikan Islam  Darussalam (JMPID)

Mailing Address:

Nusantara Journal for Southeast Asian Islamic Studies is published by Institute for Southeast Asian Islamic Studies (ISAIS) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Gedung Islamic Center Lt. I Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Jl. H.R. Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Pekanbaru - Riau 28293, PO. BOX 1004.