ADDITIONAL MENU
FENOMENA KORUPSI DI INDONESIA; Perspektif Hukum Pidana Islam
Abstract
Masih tingginya kasus tindak pidana korupsi menunjukkan pemberantasan korupsi belum maksimal. Salah satu faktor penyebabnya adalah lemahnya hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi. hukuman
diberikan mempunyai tujuan pemidanaan sebagai Preverensi Khusus bagi pelaku tindak pidana untuk tidak mengulangi perbuatannya dan Prevefensi Umum selain pelaku agar tidak melakukan tindakan serupa. Lebih lanjut, hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi belum mampu memberikan efek jera. Bentuk hukuman dan ukurannya dalam hukum pidana islam diserahkan kepada hakim karena ini dikategorikan kepada Ta’zir. Akan tetapi lebih baik jika dilakukan formulasi dalam sebuah Qanun. Hukum pidana islam memberikan porsi yang besar kepada Hakim dalam pemberian hukuman bagi pelaku tindak pidana sehingga menimbulkan disparitas putusan
diberikan mempunyai tujuan pemidanaan sebagai Preverensi Khusus bagi pelaku tindak pidana untuk tidak mengulangi perbuatannya dan Prevefensi Umum selain pelaku agar tidak melakukan tindakan serupa. Lebih lanjut, hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi belum mampu memberikan efek jera. Bentuk hukuman dan ukurannya dalam hukum pidana islam diserahkan kepada hakim karena ini dikategorikan kepada Ta’zir. Akan tetapi lebih baik jika dilakukan formulasi dalam sebuah Qanun. Hukum pidana islam memberikan porsi yang besar kepada Hakim dalam pemberian hukuman bagi pelaku tindak pidana sehingga menimbulkan disparitas putusan
Full Text:
PDFReferences
‘Abd al-Qadîr ‘Awdah, 1987, Al-Tasyri’ al-Jinâ’i al-Islamî Muqāranah bi alQanûn al-Wad’ī, Jilid I, Bairut: Mu’assāsah al-Risālah.
Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al Bukhari, 1422 H, Shahih al Bukhari, Damaskus: Dar Thuq Al Najah.
Ahmad Wardi Muslich, 2006, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta:
Sinar Grafika.
Bakr bin Abdullah Abu Zaid, 1415 H, al-Hudud wa at-Ta‘zīr at ‘Inda Ibnu Qoyim, (Riyad: Dar as-Shimah.
Endang Jumali, Penerapan Sanksi Pidana Ta‘Zîr Bagi Pelaku Tindak Pidana
Korupsi Di Indonesia, Jurnal Asy-Syari‘ah Vol. 16, No. 2, Agustus 2014,
Evi Hartati, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta:Sinar Grafika.
Hasbi As-Shiddiqiey, 1975, Dinamika dan Elastisitas Hukum Islam, Jakarta:
Tintamas.
Hans Wehr, 1976, A Dictionary Of Modern Written Arabic, New York, Spoken
Langguage Service. Inc.
M. Nurul Irfan, 2011, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta:Amzah.
Mahmud Muhammad Barkat, 2007, Sultoh Taqdiriyah Li Al Qadhi Fi Fiqhi Al
Islamy, Yordania: Daar Nafais.
Mahmud Muhammad, 2011, Alfasad Alidari Wa Ilajuhu Fi Syariat Al Islami,
Yordania: Daar Al Tsaqafah.
Muhammad Abu Zahrah, 1937, Al-Uquubah fi Al-Fiqh Al-Islamy, Mesir:Daar AlFikri Al-Arabiy.
Syamsul Anwar, 2006, Fikih Anti Korupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah
Majelis Tarjih Dan Tajdid PP Muhammadiyah, Jakarta:PSAP.
Taha Faris, 2008, Maqashid Al-Tasyri’ Al-Jina’i Fi fiqh Al-Islamy, Makalah Dalam Konferensi Yang Di Laksanakan Di Universitas Alsyariqah.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa Depdikbud, 1998, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/nusantara.v15i1.10612
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Nusantara; Journal for Southeast Asian Islamic Studies Indexed By:
Mailing Address:
Nusantara Journal for Southeast Asian Islamic Studies is published by Institute for Southeast Asian Islamic Studies (ISAIS) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Gedung Islamic Center Lt. I Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Jl. H.R. Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Pekanbaru - Riau 28293, PO. BOX 1004.