PENGARUH KEPUTUSAN KASUS MACHICA MOCHTAR terhadap STATUS NASAB ANAK LUAR NIKAH di INDONESIA
Abstract
Islam menggariskan perkawinan yang sah yang diantaranya bertujuan untuk mendapat zuriat yang sah tarafnya. Sementara dalam sistem pemerintahan di Indonesia saat ini mengharuskan bahwa sesuatu perkawinan haruslah didaftarkan bagi tujuan mengawal dan mengenal pasti hubungan-hubungan yang selaras dengan hukum Islam. Namun, masih terdapat perkawinan-perkawinan yang dilangsungkan secara rahasia dan tidak didaftarkan. Di Indonesia, baru-baru ini dikejutkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kes Machica Muchtar. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, anak-anak yang dilahirkan dari hasil nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin hasil zina yakni hanya punya hubungan hukum dengan ibunya (lihat Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Hal ini membawa konsekuensi, anak yang lahir dari kawin siri dan juga zina, secara hukum negara tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya dan tidak mendapat warisan dari ayah biologisnya. Akan tetapi, kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan ini, UU Perkawinan menyatakan anak yang lahir di luar kawin mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologis, tak lagi hanya kepada ibu dan keluarga ibu.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24014/jiik.v4i1.4757
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Dipublikasikan oleh:
MADANIA: Jurnal-Jurnal Keislaman
Kopertais Wilayah XII Riau - Kepri
email: madania@uin-suska.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.