Upaya Pengadilan Agama dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Untuk Membentuk Keluarga Sakinah
Abstract
Mewujudkan keluarga sakinah merupakan cita-cita masyarakat Muslim, namun kesadaran tentang pentingnya hal ini masih rendah di kalangan masyarakat Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Panyabungan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membentuk keluarga sakinah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian mencakup pihak-pihak yang terlibat langsung dalam upaya mediasi dan program-program lain yang dijalankan oleh pengadilan. Data yang diperoleh akan dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Panyabungan telah melakukan banyak hal, seperti memaksimalkan mediasi perceraian untuk mempertahankan pernikahan, mengadakan program sidang keliling untuk isbat nikah, dan bekerja sama dengan Radio MNC Trijaya FM Mandailing Natal untuk memberikan penyuluhan hukum. Pengadilan juga bekerja sama dengan mediator profesional untuk meningkatkan proses mediasi. Faktor pendukung seperti itikad yang baik dari pihak yang bersangkutan, peran tokoh agama, lingkungan keluarga, dan keahlian mediator mempengaruhi hasil upaya ini. Namun, ada hambatan lain, seperti kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan ketidakhadiran pihak terkait. Studi ini menunjukkan betapa pentingnya menggunakan strategi terstruktur dan kolaboratif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keluarga sakinah. Diharapkan penelitian ini akan membantu pembuat kebijakan membuat rencana untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menciptakan kerja sama yang lebih luas dalam masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
’Aisyiyah, P. P. (2016). Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah. Suara Muhammdiyah.
Asman, A. (2020). Keluarga Sakinah Dalam Kajian Hukum Islam. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 7(2), 99–118. Https://Doi.Org/10.32505/Qadha.V7i2.1952
Astiani, D. F. S. D. (2020). Karakteristik Keluarga Sakinah Dalam Islam. Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol 1 No 2 (2020): November, 1–12. Https://Ejournal.Inaifas.Ac.Id/Index.Php/Mabahits/Article/View/531/375
Darmawati, D., & Haddade, H. (2020). Efektivitas Penyuluh Bp4 Dalam Menekan Angka Perceraian Di Kota Makassar. Harmoni, 19(1), 149–161. Https://Doi.Org/10.32488/Harmoni.V19i1.429
Dimyathi, A., Basarudin, Siradjuddin, W., Pompidianto, E., Fahrozi, F., Nugroho, J., Masum, M. A., Wibowo, M. A., Huda, M., Karima, M., Safitri, N., Hasanah, T., & Cinta, Y. P. (2021). Kilauan Emas Dan Intan Permata Dalam Keluarga Sakinah, Mawadah, Rahmah Wa Barokah. In Repository.Ummetro.Ac.Id (Issue September). Cv. Laduny Alifatama. Https://Repository.Ummetro.Ac.Id/Files/Artikel/3852.Pdf
Djazimah, S., & Hayat, M. (2019). Pelaksanaan Kursus Pranikah Di Kota Yogyakarta: Urgensitas, Efektivitas Hukum, Dan Tindakan Sosial. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 11(2), 59. Https://Doi.Org/10.14421/Ahwal.2018.11105
Dwiasa, G. M., Hasan, K. N. S., & Syarifudin, A. (2019). Fungsi Itsbat Nikah Terhadap Isteri Yang Dinikahi Secara Tidak Tercatat (Nikah Siri) Apabila Terjadi Perceraian. Repertorium : Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 7(1), 15. Https://Doi.Org/10.28946/Rpt.V7i1.265
Fillaili, N. M. (2023). Keluarga Sakinah Menurut Prespektif Al- Qur ’ An. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 2681–2694. Http://J-Innovative.Org/Index.Php/Innovative/Article/View/615%0ahttp://J-Innovative.Org/Index.Php/Innovative/Article/Download/615/501
Fitri, I. S. (2022). Faktor Penyebab Tingginya Angka Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Bandung. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 3(1), 101–116. Https://Doi.Org/10.15575/As.V3i1.17547
Hadi, S., Putri, D. W. L., & Rosyada, A. (2020). Disharmoni Keluarga Dan Solusinya Perspektif Family Therapy (Studi Kasus Di Desa Telagawaru Kecamatan Labuapi Lombok Barat). Tasamuh, 18(1), 114–137.
Ibrahim, M. (2022). Pembentukan Keluarga Sakinah Dan Problematikanya Pada Keluarga Muslim Di Kota Banjarmasin Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 16(1), 1–23.
Imran, A., & Salim, A. (2022). Bimbingan Pra-Nikah Dalam Prgram Bp-4: Sebuah Usaha Terencana Untuk Mewujudkan Keluarga Sakinah. Damhil Education Journal, 2(2), 87. Https://Doi.Org/10.37905/Dej.V2i2.1408
Jafar, R., Jannah, M., & Rahman, A. (2023). Penyebab Ketidakharmonisan Keluarga Di Sulawesi Selatan Periode 2007-2021. Jurnal Sipakalebbi, 7(2), 97–114. Https://Doi.Org/10.24252/Sipakallebbi.V7i2.38269
Juliando, R. (2016). Pertimbangan Hakim Dalam Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Curup Ditinjau Dari Upaya Pembentukan Keluarga Sakinah. Qiyas : Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 1(1), 20–40. Https://Doi.Org/: Http://Dx.Doi.Org/10.29300/Qys.V1i1.236
Justiatini, W., & Mustofa, M. (2020). Bimbingan Pra Nikah Dalam Mbentukan Keluarga Sakinah. Iktisyaf: Jurnal Ilmu Dakwah Dan Tasawuf, 2(1), 13–23. Https://Doi.Org/10.53401/Iktsf.V2i1.9
Kemenag, R. (2019). Terjemahan Al-Quran. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran.
Machrus, Rofiah, A., Qadir, N., Abdul, F., Wahid, Muzayyanah, A., Faried, I., La, F. W., Umdah, S. E.-B. E., Pranawati, S., Riyadi, R., & Slamet, D. (2017). Fondasi Keluarga Sakinah. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina Kua & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ri.
Oe, M. D. (2013). Isbat Nikah Dalam Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia. Pranata Hukum, 5(3), 248–253.
Pulungan, K. S. (2023). Efektifitas Peran Bp4 Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Di Kua Kecamatan Kunto Darussalam. Jurnal Hukumah: Jurnal Hukum Islam, 6(2), 1–20.
Putri, F. K. A., Muyasaroh, & Mujiati, E. (2022). Gaya Parenting Orang Tua Dalam Pembentukan Karakter Dan Kepribadian Anak. Juraliansi : Jurnal Lingkup Anak Usia Dini, 3(2), 45–55.
Rasji, Rahaditya, R., & Valerama, A. (2022). Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Untuk Membangun Keluarga Yang Bahagia. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 5(2), 470–476.
Ritonga, M. H. (2020). Pemberdayaan Bimbingan Perkawinan Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 19(2), 191–200. Https://Doi.Org/10.31941/Pj.V19i2.1301
Sholahuddin Ashani, Mawaddah, Maraimbang. (2021). Peranan Badan Penasihat Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (Bp4) Dalam Membentuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah Pada Masyarakat Kecamatan Panyabungan Selatan. Cybernetics: Journal Educational Research And Social Studies, 2(1), 54–65. Https://Doi.Org/10.51178/Cjerss.V2i4.309
Sudana, M. A., Gassing, A. Q., & ... (2023). Implementasi Bimbingan Keluarga Sakinah Bagi Ketahanan Rumah Tangga Di Kua. … Hukum Keluarga Islam, 6(4), 423–426. Https://Journal.Uin-Alauddin.Ac.Id/Index.Php/Qadauna/Article/View/27774%0ahttps://Journal.Uin-Alauddin.Ac.Id/Index.Php/Qadauna/Article/View/27774/18165
Sugiono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantatif. Alfabeta.
Sumiati. (2018). Peranan Badan Penasihat Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (Bp4) Dalam Memberikan Penataran Dan Bimbingan Perkawinan Di Kantor Urusan Agama (Kua) Kabupaten Maros. Visipena Journal, 9(2), 342–357. Https://Doi.Org/10.46244/Visipena.V9i2.464
Wulandari, L. (2024). Peran Mediator Dalam Mediasi Perceraian Di Pengadilan Agama makale Tahun 2021-2022. Journal Of Islamic Constitutional Law, 1(1).
Zuhrah, F. (2018). Memperjuangkan Keluarga Sakinah Di Tengah Era Globalisasi Di Indonesia. Journal Of Gender And Social Inclusion In Muslim Societies, 2(1), 68–82.
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jiik.v14i2.33005
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Dipublikasikan oleh:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.